Oleh Akhmad Zamroni
John Locke merupakan
salah satu cendekiawan dunia yang menaruh perhatian khusus pada masalah hak
asasi manusia (HAM). Sebagai filsuf, ia memiliki minat yang luas dan mendalam.
John Locke adalah salah satu filsuf cemerlang yang dimiliki Inggris.
Lahir di Somerset,
Inggris, pada 29 Agustus 1632, John Locke memperoleh gelar sarjana muda dari
Universitas Oxford, Inggris, pada tahun 1656. Gelar sarjana penuh ia dapatkan dari
universitas yang sama pada tahun 1658. Terpilih menjadi anggota Royal Society pada
usia 36 tahun, Locke sudah tertarik pada ilmu pengetahuan semenjak remaja. Ia juga
mempelajari bidang kedokteran dan meraih gelar sarjana muda dalam bidang ini.
Locke hidup sezaman dengan beberapa ilmuwan lain yang juga terkenal
dan bersahabat karib dengan mereka. Ia menjalin persahabatan dengan kimiawan
terkenal, Robert Boyle. Locke juga menjadi sahabat Isaac Newton, fisikawan
termasyhur Inggris dan dunia. Hidup membujang sampai akhir hayatnya, Locke wafat
di Essex, pada 28 Oktober 1704.
A.
Perintis Hak
Asasi Manusia
John Locke memiliki
jasa yang besar dalam perintisan dan pengembangan ilmu pengetahuan umumnya dan hak
asasi manusia khususnya. Locke menjadi salah satu tokoh sentral dalam
meletakkan dasar-dasar dan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Ia sudah banyak
melontarkan pemikiran tentang hak-hak dasar (asasi) yang dimiliki manusia
sebelum filsuf dan ilmuwan lain melakukannya. Di tengah masih rendahnya
kesadaran tentang hak asasi manusia di dunia, Locke sudah meletakkan dan
mengembangkan dasar-dasar hak asasi manusia sejak abad ke-17 (tahun 1600-an).
Sumber: http www.notable-quotes.com |
Sebagai
filsuf, Locke tidak memperjuangkan sesuatu dengan manuver (gerakan) dan
kekuatan fisik, melainkan dengan pikiran-pikiran atau gagasan-gagasannya.
Sejumlah buku penting telah ia tulis. Gagasan-gagasan yang ia sampaikan melalui
buku-bukunya tersebar luas serta menginspirasi banyak ilmuwan lain serta tokoh
dan pemimpin negara dari berbagai penjuru dunia.
Tiga buku
yang ia tulis menegaskan reputasinya sebagai pemikir dan perintis hak asasi
manusia terkemuka. Ketiga buku tersebut adalah A Letter Concerning
Toleration (1689), An Essay Concerning Human Understanding (1690),
dan Two Treatises of Government (1690). Melalui buku-buku ini, Locke melontarkan
pemikiran tentang hak-hak dasar dan alamiah manusia, toleransi antaragama, hak
raja, kekuasaan dan tugas pemerintah, konstitusi negara, hakikat dan
keterbatasan manusia, dan sebagainya. Buku-buku lain yang dihasilkan Locke,
antara lain, Some Considerations of the Consequences of the Lowering of
Interest and Raising of the Value of Money (1692), Some Thoughts
Concerning Education (1693), Further Considerations of the Raising the
Value of Money (1695), dan The Reasonableness of Christianity (1695).
B. Bapak
Hak Asasi Manusia (HAM) Dunia
Locke mengatakan
bahwa setiap manusia memiliki hak alamiah. Menurut Locke, hak tersebut tidak
hanya terkait dengan hak hidup, tetapi juga kebebasan pribadi dan hak atas pemilikan
sesuatu. Oleh karena itu, pemerintah mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk
melindungi penduduk dan hak milik warga negara. Hal ini disampaikan Locke
melalui bukunya, Two Treatises of Government.
Berdasarkan
hukum alam, manusia adalah bebas dan sederajat, demikian dinyatakan Locke. Menurutnya,
manusia juga mempunyai hak-hak alamiah yang tak dapat diserahkan kepada
kelompok masyarakat lain, kecuali melalui perjanjian. Ketika menjadi anggota
masyarakat, individu manusia hanya menyerahkan hak-hak tertentu demi keamanan
dan kepentingan bersama. Setiap individu dinilai Locke memiliki hak prerogatif fundamental
dari alam, yang tak terpisahkan sebagai bagian utuh dari kepribadiannya sebagai
manusia. Oleh karena pandangan-pandangannya ini, Locke mendapat julukan “Bapak
Hak Asasi Manusia”.
Locke
menolak pandangan bahwa raja memiliki hak suci. Menurut Locke, pemerintah dapat
menjalankan kekuasaannya hanya jika mendapat persetujuan dari rakyat, sebagai
pihak yang diperintah. Kebebasan individu atau pribadi dalam masyarakat ada di
bawah kekuasaan legislatif yang disepakati bersama dalam negara. Manakala legislator
menghancurkan hak milik penduduk atau menguranginya serta mengarah pada
perbudakan, maka penduduk tidak dapat disalahkan jika melakukan pembangkangan.
Melalui bukunya,
A Letter Concerning Toleration, Locke menyinggung masalah kebebasan
beragama dan beribadah. Ia menyatakan, pemerintah tidak dibenarkan melakukan campur
tangan terlalu jauh dalam kegiatan ibadah masyarakat. Locke menyinggung hal ini
untuk melindungi penganut agama dan kepercayaan non-Kristen –– saat itu Kristen
menjadi agama mayoritas di Inggris. Menurut Locke, penganut Islam, kepercayaan
primitif, dan Yahudi tidak boleh dikurangi hak-hak sipilnya dalam kehidupan
bernegara.
Gagasan-gagasan
Locke tersebar luas ke berbagai penjuru dunia serta mempengaruhi dan
menginspirasi aktivis-aktivis HAM, pejuang kemerdekaan, tokoh pemimpin bangsa,
penggerak revolusi, dan filsuf dari berbagai negara. Immanuel Kant, David Hume,
dan Voltaire merupakan nama-nama filsuf terkenal yang pemikiran-pemikirannya
mendapat pengaruh Locke. Pemikiran Locke secara tidak langsung juga memicu
pecahnya Revolusi Prancis dan Revolusi Amerika. Gagasan-gagasan Locke juga
dimanfaatkan oleh Thomas Jefferson (salah satu Founding Fathers Amerika) untuk merumuskan Deklarasi Kemerdekaan (Declaration
of Independence) bangsa Amerika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar