Senin, 24 September 2018

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)


Sumber: assets-a1.kompasiana.com
Oleh Akhmad Zamroni
  
     Hak asasi manusia tidak lepas dari keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Tuhan menciptakan manusia tidak hanya dalam wujud fisik (tubuh) dan jiwa (roh), tetapi juga memberinya wewenang untuk melakukan sesuatu. Wewenang untuk melakukan sesuatu itulah yang disebut dengan hak.
     Nah, hak paling dasar yang dimiliki manusia itu disebut hak asasi manusia (lazim disingkat HAM). Agar manusia dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabatnya, hak asasi manusia harus dilindungi dan ditegakkan. Upaya untuk melindungi dan menegakkan hak asasi manusia dapat dilakukan dengan berbagai cara; antara lain, dengan memberlakukan undang-undang tentang hak asasi manusia.
     Persoalan hak asasi manusia atau HAM tampaknya akan menjadi bahan perbincangan yang tiada habis-habisnya karena menyangkut hak-hak dasar manusia sekaligus nasib manusia. Namun, apa sesungguhnya hak asasi manusia itu? Apa dan bagaimana pengertian hak asasi manusia itu?
     Apakah manusia lahir dan hadir di muka bumi begitu saja? Bagaimana manusia dapat muncul di dunia ini?  Siapakah yang sebenarnya menciptakan manusia? Dengan kelengkapan apa saja manusia diciptakan? Apa saja yang digunakan manusia untuk melangsungkan kehidupannya?
     Kita semua sudah maklum bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan. Manusia tidaklah hadir begitu saja di muka bumi. Manusia diciptakan Tuhan melalui proses kelahiran. Selain dengan kelengkapan fisik (tubuh) dan jiwa (roh atau nyawa), manusia juga diciptakan Tuhan dengan kelengkapan lain yang memungkinkannya dapat melangsungkan kehidupan. Apakah kelengkapan itu?
     Kelengkapan itu, antara lain, adalah hak. Apakah hak itu? Hak adalah kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak inilah salah satu unsur pokok dalam diri manusia yang memungkinkan dirinya melakukan banyak hal untuk mempertahankan hidup.
     Pada tahap yang paling awal, begitu diciptakan oleh Tuhan, manusia langsung memiliki hak untuk hidup. Begitu Tuhan menanamkan roh pada jasad manusia, dengan sendirinya Tuhan telah memberinya hak hidup. Tiada sesuatu apa pun di jagat raya ini yang boleh dan berhak mencabut roh itu dari diri manusia (membunuh), selain Tuhan sendiri.
     Di dalam hak hidup itu sendiri terkandung hak-hak lain yang menyertai. Hal ini karena untuk dapat mempertahankan dan melangsungkan kehidupannya, manusia mutlak memerlukan hak-hak lain, yakni hak-hak untuk melaksanakan hidup. Hak-hak itu ialah hak untuk memilih pasangan hidup dan melangsungkan pernikahan, hak untuk memiliki keturunan (anak), hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk mencari makan, hak memilih pakaian, hak membuat dan menentukan tempat tinggal, hak memilih kelompok bergaul, hak mencari pengetahuan, hak menentukan mata pencaharian, dan sebagainya.
     Hak hidup berikut hak-hak yang mengikuti itu merupakan hak dasar yang melekat dengan sendirinya pada diri manusia sejak asal-usul penciptaannya, yakni, terutama, sejak manusia lahir dan menghirup udara dunia untuk kali pertama. Hak-hak ini terus melekat sampai manusia menghirup udara dunia untuk kali yang terakhir (mati). Dengan kata lain, hak-hak itu melekat pada manusia selama ia hidup di dunia.
     Hak-hak itu melekat selama hidup karena untuk hidup itu sendiri manusia tidak dapat lepas darinya. Begitu hak-hak itu terganggu, maka sifat hidup kemanusiaannya terganggu pula. Artinya, jika hak-hak itu tak dapat dilaksanakan, hidup manusia menjadi tidak sesuai dengan sifat kemanusiaan sebagaimana yang diberikan Tuhan.
     Nah, hak-hak dasar yang melekat pada manusia selama hidup itulah yang lazim dikenal dengan istilah  hak asasi manusia (HAM). Hak asasi manusia artinya adalah hak dasar manusia (asasi  artinya ‘dasar’ atau ‘pokok’). Hak asasi dimiliki oleh setiap manusia yang hidup di dunia.
     Dari uraian pembuka tersebut, Anda tentunya sudah mendapatkan gambaran mengenai pengertian hak asasi manusia, bukan? Namun, pemaparan itu masih bersifat umum dan mendasar. Dalam perkembangan hidup manusia lebih lanjut, pengertian hak asasi manusia juga ikut mengalami perkembangan. Terutama setelah manusia memasuki kehidupan  modern yang lebih kompleks, pengertian hak asasi manusia dikaitkan juga dengan hal-hal lain, seperti hukum, pemerintah, dan negara. Berikut ini beberapa pengertian hak asasi manusia yang dapat kita jadikan acuan dalam memahami hak asasi manusia.
·            Filsul Inggris, John Locke, mengatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Oleh karena pemberian Tuhan langsung, tidak ada kekuasaan apa pun di dunia  yang dapat mencabutnya.
·            Jan Materson, dari Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya (hak-hak itu) manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
·            Austin Ranney menyatakan, hak asasi manusia adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
·            Franz Magnis-Suseno menyatakan, hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena pemberian masyarakat serta bukan karena (adanya) hukum positif, melainkan karena martabatnya sebagai manusia; manusia memilikinya (hak asasi) karena ia manusia.
·            A.J.M. Milne mengatakan, hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia pada setiap zaman dan di segala tempat karena keutamaan eksistensinya (keberadaannya) sebagai manusia.
·            David Beetham dan Kevin Boyle mengatakan, hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
·            Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
·            Tim ICCE UIN (Indonesian Center for Civic Education, Universitas Islam Negeri) Jakarta merumuskan, hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, atau negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar