Minggu, 20 Januari 2019

Penggolongan Hak Asasi Manusia Berdasarkan Pendapat Ahli


Bagir Manan (kiri) dan Fraz Magnis-Suseno (kanan) (Sumber: www.harianpijar.com-radarnusa.com)

    Banyak dan beragamnya jenis hak asasi saat ini dapat kita lihat pada pembagian jenis hak asasi yang tercantum dalam berbagai dokumen dan pendapat para ahli. Begitu banyak jenis hak asasi yang terdapat dalam dokumen-dokumen resmi, seperti UUD 1945, UU No. 39/1999, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Hal yang sama dapat kita jumpai pada penggolongan jenis hak asasi yang dikemukakan para ahli.
A.  Penggolongan Hak Asasi Manusia Menurut Bagir Manan
    Bagir Manan, seorang guru besar bidang hukum, membagi hak asasi manusia menjadi empat golongan. Menurut mantan ketua Mahkamah Agung ini, empat kelompok hak asasi manusia tersebut masing-masing adalah hak sipil, hak politik, hak ekonomi, serta hak sosial dan budaya. Perincian dan penjelasan keempat jenis hak asasi tersebut adalah sebagai berikut.
·          Hak sipil  terdiri atas hak untuk diperlakukan sama di depan hukum, hak untuk bebas dari kekerasan, hak khusus bagi kelompok anggota masyarakat tertentu, serta hak hidup dan kehidupan.
·          Hak politik  terdiri atas hak kebebasan berserikat dan berkumpul, hak kemerdekaan mengeluarkan pikiran secara lisan dan pikiran, serta hak menyampaikan pendapat di muka umum.
·          Hak ekonomi  terdiri atas hak jaminan sosial, hak perlindungan kerja, hak perdagangan, dan hak pembangunan berkelanjutan.
·          Hak sosial dan budaya  terdiri atas hak memperoleh pendidikan, hak kekayaan intelektual,  hak kesehatan, dan hak memperoleh  perumahan dan pemukiman.
B.  Penggolongan Hak Asasi Manusia Menurut Franz Magnis-Suseno
   Franz Magnis-Suseno juga membagi hak asasi manusia menjadi empat golongan. Menurut pengajar di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara dan Universitas Indonesia, Jakarta, ini empat kelompok hak asasi manusia terdiri atas hak asasi negatif atau liberal, hak asasi aktif atau demokratis, hak asasi positif, dan hak asasi sosial. Berikut ini perincian dan penjelasan dari keempat jenis hak asasi yang dimaksud.
1.      Hak Asasi Negatif atau Liberal
   Jenis hak asasi kelompok pertama ini diperjuangkan oleh paham liberal serta hendak melindungi kehidupan pribadi manusia dari intervensi negara (pemerintah) dan kekuatan sosial lain. Hak asasi ini disebut negatif karena hanya dapat dirumuskan dengan menggunakan kata “tidak”. Terkait dengan hal ini, tidak dikatakan apa yang boleh, melainkan apa yang tidak boleh dilakukan, yakni bahwa kehidupan saya tidak boleh dicampuri oleh pihak lain atau pihak luar. Hak ini menjamin adanya kebebasan, yakni bahwa kita sendirilah yang berhak untuk menentukan diri.
    Landasan etis hak asasi negatif adalah tuntutan agar otonomi setiap manusia atas dirinya sendiri dihargai dan dihormati. Setiap manusia memiliki kewenangan dan kebebasan untuk mengatur dan mengurus diri sendiri. Tidak ada manusia, lembaga, atau hal lain apa pun yang berhak menentukan bagaimana manusia (lain) harus mengurus diri.
    Sebagai makhluk yang berfisik (makhluk jasmani), manusia hanya dapat memiliki dirinya sendiri jika tubuhnya, sarana kelangsungan kehi-dupannya, lingkungan sosialnya, dan perwujudan kehidupan pribadinya bebas dari rongrongan pihak lain yang lebih kuat. Hak asasi negatif, menurut Magnis-Suseno, merupakan inti dari hak asasi manusia. Contoh hak asasi negatif adalah sebagai berikut:
·          hak atas hidup,
·          hak atas keutuhan jasmani,
·          hak atas kebebasan memilih jodoh,
·          hak untuk mengurus rumah tangga,
·          hak untuk memilih pekerjaan,
·          hak untuk memilih tempat tinggal,
·          hak atas kebebasan beragama,
·          hak atas kebebasan mengikuti suara hati,
·          hak atas kebebasan berpikir,
·          hak untuk berkumpul dan berserikat, serta
·          hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang.
2.  Hak Asasi Aktif atau Demokratis
    Hak asasi kelompok kedua ini dilandasi oleh keyakinan akan kedaulatan rakyat yang menuntut agar rakyat memerintah dirinya sendiri dan setiap pemerintah berada di bawah kekuasaan rakyat. Hak ini disebut hak aktif karena merupakan hak atas suatu aktivitas manusia, yakni hak untuk turut menentukan arah perkembangan masyarakat. Hak asasi aktif diperjuangkan oleh kaum liberal dan republikan.
    Hak asasi aktif atau demokratis menentang asumsi tradisional dan feodal bahwa ada manusia atau golongan tertentu yang karena derajat atau pangkat kelahirannya memiliki hak istimewa untuk memerintah masyarakat dan menguasai negara. Oleh karena adanya paham bahwa semua orang memiliki derajat yang sama sebagai manusia, maka urusan bersama menjadi hak mereka semua (hak bersama). Suatu pemerintahan tidaklah sah tanpa penugasan oleh rakyat (pemerintah sebagai mandataris rakyat). Hak untuk menentukan pengembangan masyarakat melalui lembaga pusat, yakni negara, menjadi milik semua anggota masyarakat. Hak asasi aktif atau demokratis ini, antara lain, meliputi hak-hak berikut:
·          hak untuk memilih wakil rakyat dalam lembaga yang berwenang membentuk undang-undang,
·          hak untuk mengangkat dan mengontrol pemerintah,
·          hak untuk menyatakan pendapat,
·          hak atas kebebasan pers (media massa),
·          hak untuk membentuk organisasi politik, dan
·          hak untuk menentukan pilihan politik.
3.  Hak Asasi Positif
    Hak asasi positif dilandasi oleh paham bahwa negara tidak (mengarahkan) tujuan pada dirinya sendiri, melainkan merupakan lembaga yang dibuat dan dipelihara oleh masyarakat untuk memberikan pelayanan-pelayanan tertentu (kepada masyarakat atau rakyat). Masyarakat, dengan sendirinya, berhak atas pelayanan-pelayanan yang diberikan negara. Pemberian layanan oleh negara kepada masyarakat menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.
    Mereka yang memegang kepemimpinan negara dan memegang fungsi kenegaraan justru dipilih, diangkat, dan dibayar (digaji) oleh masyarakat untuk memberikan pelayanan-pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan yang diperoleh masyarakat dari negara bukanlah suatu anugerah yang harus dimohonkan oleh masyarakat, melainkan masyarakat berhak untuk menuntutnya. Pelayanan yang diberikan negara kepada masyarakat merupakan bentuk pemenuhan kewajiban saja (yang memang sudah seharusnya dilakukan).
    Dalam konteks ini, maka pelayanan negara kepada masyarakat pada prinsipnya tidak diperbolehkan dilakukan dengan imbalan atau bayaran. Artinya, negara tidak boleh menarik atau meminta imbalan kepada masyarakat dengan dalih masyarakat telah mendapatkan layanan dari negara. Tidak boleh terjadi juga, ada anggota masyarakat tidak mendapatkan layanan dari negara hanya karena mereka tidak mampu membayar biaya kepada negara.
    Dengan demikian, hak asasi positif menuntut diwujudkannya prestasi-prestasi tertentu dari negara. Wujud prestasi itu tidak lain adalah pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat, suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh negara tanpa disertai pungutan biaya. Adapun hak-hak yang termasuk hak asasi positif, antara lain, sebagai berikut:
·          hak untuk mendapatkan perlindungan hukum,
·          hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum, dan
·          hak untuk menuntut agar pelanggaran terhadap hak-hak yang dimiliki tidak dibiarkan.
4.  Hak Asasi Sosial
    Hak asasi sosial muncul sebagai pengembangan dari hak asasi positif. Hak asasi sosial merupakan bentuk perluasan dari paham mengenai kewajiban negara. Kebebasan bagi semua (anggota masyarkat) yang diperjuangkan kenyataannya hanya dapat dinikmati oleh mereka yang lebih kuat sehingga tumbuh kesadaran dan tuntutan bahwa negara wajib menjamin dan menciptakan kesamaan minimal di antara semua warga masyarakat. Negara tidak boleh membiarkan ada orang yang, karena tidak memiliki sarana yang cukup, hidup di bawah tingkat minimal yang masih dianggap wajar.
    Paham hak asasi positif diperluas sehingga memuat juga tuntutan-tuntutan sosial asasi yang harus dipenuhi. Berdasarkan hal ini, setiap anggota masyarakat berhak atas bagian yang adil dari harta benda material dan kultural bangsanya  serta atas bagian yang wajar dari hasil nilai ekonomi yang diciptakan oleh masyarakat sebagai keseluruhan melalui sistem pembagian kerja sosial. Hak seperti ini sepenuhnya harus dijamin dan diusahakan oleh negara melalui tindakan atau kebijakan yang diambilnya. Adapun hak-hak yang termasuk hak asasi sosial, antara lain, sebagai berikut:
·          hak atas jaminan sosial,
·          hak untuk mendapatkan pekerjaan,
·          hak atas syarat-syarat kerja yang memadai,
·          hak untuk mendapat upah kerja yang wajar,
·          hak untuk membentuk serikat kerja,
·          hak atas pendidikan, dan
·          hak atas kemungkinan untuk turut serta dalam kehidupan kultural masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar