Kehidupan manusia
berkembang terus dari waktu ke waktu. Sejalan dengan berkembangnya banyak aspek
kehidupan –– seperti politik, ekonomi, hukum, pendidikan, teknologi, sosial,
dan budaya –– pandangan tentang manusia dan kehidupan juga mengalami perubahan.
Sebagai dampaknya, maka pandangan tentang hak asasi manusia pun mengalami
perkembangan dan perubahan.
Berkembangnya
pandangan tentang hak asasi manusia kemudian mempengaruhi jenis-jenis hak asasi
yang diakui. Pada masa lalu, saat kehidupan manusia masih sederhana, jenis hak
asasi masih mencakup hak-hak dasar yang hanya menyangkut persoalan pribadi
manusia sehingga hak asasi masih sangat terbatas jenis dan jumlahnya. Ketika
itu, hanya dikenal hak-hak asasi pribadi, seperti hak untuk menganut agama, hak
untuk menentukan pasangan hidup, dan hak untuk memilih tempat tinggal.
Namun, pada zaman
sekarang, saat kehidupan sudah jauh lebih modern dan kompleks serta hak asasi
sudah dikaitkan dengan hal-hal di luar persoalan pribadi manusia, jenis hak
asasi pun makin banyak dan beragam. Pada zaman modern, hak asasi sudah
dikaitkan dengan persoalan-persoalan hidup manusia zaman mutakhir –– seperti
hukum, politik, sosial, dan teknologi. Hal ini menyebabkan jenis hak asasi
mengalami banyak perubahan dan penambahan –– misalnya, kemudian dikenal adanya
hak untuk mendapat perlakuan yang sama di depan hukum, hak untuk bebas memilih
partai politik, hak untuk berpartisipasi dalam organisasi kemasyarakatan, hak
untuk mendapat layanan kesehatan, dan hak untuk menggunakan produk teknologi.
Makin kompleksnya
kehidupan pada zaman modern saat ini juga menyebabkan hak asasi manusia kian
dianggap penting. Perkembangan kehidupan berpolitik dan bernegara serta
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kerapkali menimbulkan dehumanisasi
atau penurunan nilai-nilai kemanusiaan serta pelanggaran hak asasi manusia. Hal
ini menjadikan urgensi atau nilai penting hak asasi manusia dipandang tetap
perlu dipertahankan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya dehumanisasi
dan pelanggaran hak asasi manusia yang lebih eksplosif dan berbahaya.
Dalam pada itu,
pelaksanaan hak asasi manusia itu sendiri di berbagai kawasan di dunia –– juga
di Indonesia –– hingga kini masih seringkali menimbulkan masalah dan memancing
kontroversi. Di negara-negara otoriter dan totaliter, pelaksanaan hak asasi
manusia mengalami masalah besar karena rezim pemerintah setempat melakukan
banyak sekali pengekangan dan penindasan sehingga menimbulkan jatuhnya banyak
korban. Sebaliknya, di negara-negara liberal dan demokratis, pelaksanaan hak
asasi manusia seringkali melampaui batas atau kebablasan sehingga justru
menimbulkan ekses yang mengganggu ketertiban umum. Keadaan ini memicu munculnya
pertanyaan, bagaimana sebenarnya pelaksanaan hak asasi manusia yang benar atau
tepat sehingga tidak jatuh korban atau tidak menyebabkan terganggunya
kepentingan umum?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar