Dokumen/regulasi resmi tentang HAM (Sumber: tipsserbaserbi.blogspot.com, m.mobomarket.co.id, & thehumanist.co) |
A. Menurut UUD 1945
Sejak
ditetapkan dan disahkan, UUD 1945 sebenarnya sudah memuat beberapa hak asasi
manusia. Namun, setelah kehidupan bangsa Indonesia mengalami banyak
perkembangan, hak asasi yang diatur dalam UUD 1945 dianggap perlu disesuaikan
(dengan perkembangan yang terjadi). Melalui empat kali amendeman yang dilakukan
terhadap UUD 1945 (tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002), maka hak asasi yang
terdapat dalam konstitusi kita itu mengalami penambahan dan perluasan. Hak-hak
asasi manusia yang dimuat dalam UUD 1945 kemudian, antara lain, meliputi
hak-hak berikut:
·
hak berserikat dan berkumpul;
·
hak mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan;
·
hak hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupan;
·
hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan;
·
hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak
atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
·
hak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya;
·
hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum;
·
hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan;
·
hak atas status kewarganegaraan;
·
hak bebas memeluk agama dan beribadah menurut agama yang dipeluk;
·
hak untuk berkomunikasi dan mendapat informasi;
·
hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
martabat;
·
hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin;
·
hak atas jaminan sosial; serta
·
hak untuk bebas dari perlakuan yang diskriminatif.
UUD 1945 (Sumber: https://www.infoakurat.com) |
B. Menurut UU No. 39/1999
UU No.
39/1999 khusus mengatur tentang hak asasi manusia. Pemberlakuan undang-undang
ini merupakan kemajuan besar dalam masalah hak asasi manusia di negara kita. UU
No. 39/1999 membagi hak asasi manusia menjadi hak-hak berikut (dalam dokumen
aslinya, hak-hak ini masih dibagi menjadi hak-hak turunan yang lebih
terperinci):
·
hak untuk hidup,
·
hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan,
·
hak mengembangkan diri,
·
hak memperoleh keadilan,
·
hak atas kebebasan pribadi,
·
hak atas kesejahteraan,
·
hak turut serta dalam pemerintahan,
·
hak wanita, dan
·
hak anak.
Salah satu bagian dari UU HAM (Sumber: https://www.slideserve.com) |
C. Menurut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
(The Universal Declaration of Human Rights) PBB memuat hak-hak asasi
universal yang dimiliki oleh manusia. Deklarasi ini lebih bersifat komitmen
kolektif dan seruan moral kepada semua bangsa dan negara di dunia untuk
melindungi dan menegakkan hak asasi manusia. Di dalam deklarasi ini hak asasi
manusia, antara lain, dibagi menjadi hak personal (hak jaminan kebutuhan
pribadi); hak legal (hak jaminan perlindungan hukum); hak sipil dan poltik;
serta hak ekonomi, sosial, dan budaya. Berikut ini pembagian dan penjelasan
lebih terperinci dari setiap jenis hak tersebut.
·
Hak personal, hak legal, serta
hak sipil dan politik, antara lain, memuat hak-hak sebagai berikut:
1.
hak hidup, kebebasan, dan keamanan pribadi;
2.
hak bebas dari perbudakan dan penghambaan;
3.
hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan maupun hukuman yang kejam, tidak
berperikemanusiaan, atau merendahkan derajat kemanusiaan;
4.
hak untuk memperoleh pengakuan hukum di mana saja secara pribadi;
5.
hak untuk memperoleh pengampunan hukum secara efektif;
6.
hak bebas dari penangkapan, penahanan, atau pembuangan yang
sewenang- wenang;
7.
hak untuk peradilan yang independen (netral) dan tidak memihak;
8.
hak untuk praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah;
9.
hak bebas dari serangan terhadap kehormatan dan nama baik;
10. hak
memperoleh suaka;
11. hak
atas suatu kebangsaan;
12. hak
untuk menikah dan membentuk keluarga;
13. hak
untuk mempunyai hak milik;
14. hak
bebas berpikir, berkesadaran, dan beragama;
15. hak
bebas berpikir dan menyatakan pendapat;
16. hak
untuk berhimpun dan berserikat;
17.
hak untuk ambil bagian dalam pemerintahan.
The Universal Declaration of Human Rights (Sumber: fanack.com) |
·
Hak ekonomi, sosial, dan budaya dalam
deklarasi yang sama memuat hak-hak sebagai berikut:
1.
hak atas jaminan sosial,
2.
hak untuk bekerja,
3.
hak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama,
4.
hak untuk bergabung dalam serikat-serikat buruh,
5.
hak atas istirahat dan waktu senggang,
6.
hak atas standar hidup yang pantas dalam kesehatan dan
kesejahteraan,
7.
hak atas pendidikan, serta
8.
hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan yang berbudaya dalam
masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar