Minggu, 20 Januari 2019

Penggolongan Hak Asasi Manusia Berdasarkan Dokumen Resmi

Dokumen/regulasi resmi tentang HAM
(Sumber: tipsserbaserbi.blogspot.com, m.mobomarket.co.id, & thehumanist.co)


A.  Menurut UUD 1945
    Sejak ditetapkan dan disahkan, UUD 1945 sebenarnya sudah memuat beberapa hak asasi manusia. Namun, setelah kehidupan bangsa Indonesia mengalami banyak perkembangan, hak asasi yang diatur dalam UUD 1945 dianggap perlu disesuaikan (dengan perkembangan yang terjadi). Melalui empat kali amendeman yang dilakukan terhadap UUD 1945 (tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002), maka hak asasi yang terdapat dalam konstitusi kita itu mengalami penambahan dan perluasan. Hak-hak asasi manusia yang dimuat dalam UUD 1945 kemudian, antara lain, meliputi hak-hak berikut:
·        hak berserikat dan berkumpul;
·        hak mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan;
·        hak hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupan;
·        hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan;
·        hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
·        hak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya;
·        hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum;
·        hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan;
·        hak atas status kewarganegaraan;
·        hak bebas memeluk agama dan beribadah menurut agama yang dipeluk;
·        hak untuk berkomunikasi dan mendapat informasi;
·        hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat;
·        hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin;
·        hak atas jaminan sosial; serta
·        hak untuk bebas dari perlakuan yang diskriminatif.
UUD 1945 (Sumber: https://www.infoakurat.com)

B.  Menurut UU No. 39/1999
   UU No. 39/1999 khusus mengatur tentang hak asasi manusia. Pemberlakuan undang-undang ini merupakan kemajuan besar dalam masalah hak asasi manusia di negara kita. UU No. 39/1999 membagi hak asasi manusia menjadi hak-hak berikut (dalam dokumen aslinya, hak-hak ini masih dibagi menjadi hak-hak turunan yang lebih terperinci):
·          hak untuk hidup,
·          hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan,
·          hak mengembangkan diri,
·          hak memperoleh keadilan,
·          hak atas kebebasan pribadi,
·          hak atas kesejahteraan,
·          hak turut serta dalam pemerintahan,
·          hak wanita, dan
·          hak anak.
Salah satu bagian dari UU HAM (Sumber: https://www.slideserve.com) 

C.  Menurut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB
   Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Rights) PBB memuat hak-hak asasi universal yang dimiliki oleh manusia. Deklarasi ini lebih bersifat komitmen kolektif dan seruan moral kepada semua bangsa dan negara di dunia untuk melindungi dan menegakkan hak asasi manusia. Di dalam deklarasi ini hak asasi manusia, antara lain, dibagi menjadi hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi); hak legal (hak jaminan perlindungan hukum); hak sipil dan poltik; serta hak ekonomi, sosial, dan budaya. Berikut ini pembagian dan penjelasan lebih terperinci dari setiap jenis hak tersebut.
·        Hak personal, hak legal, serta hak sipil dan politik, antara lain, memuat hak-hak sebagai berikut:
1.           hak hidup, kebebasan, dan keamanan pribadi;
2.           hak bebas dari perbudakan dan penghambaan;
3.           hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan  maupun hukuman yang kejam,  tidak berperikemanusiaan, atau merendahkan derajat kemanusiaan;
4.           hak untuk memperoleh pengakuan hukum di mana saja secara pribadi;
5.           hak untuk memperoleh pengampunan hukum secara efektif;
6.           hak bebas dari penangkapan, penahanan, atau pembuangan yang sewenang- wenang;
7.           hak untuk peradilan yang independen (netral) dan tidak memihak;
8.           hak untuk praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah;
9.           hak bebas dari serangan terhadap kehormatan dan nama baik;
10.      hak memperoleh suaka;
11.      hak atas suatu kebangsaan;
12.      hak untuk menikah dan membentuk keluarga;
13.      hak untuk mempunyai hak milik;
14.      hak bebas berpikir, berkesadaran, dan beragama;
15.      hak bebas berpikir dan menyatakan pendapat;
16.      hak untuk berhimpun dan berserikat;
17.      hak untuk ambil bagian dalam pemerintahan.

The Universal Declaration of Human Rights (Sumber: fanack.com)

·        Hak ekonomi, sosial, dan budaya dalam deklarasi yang sama memuat hak-hak sebagai berikut:
1.           hak atas jaminan sosial,
2.           hak untuk bekerja,
3.           hak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama,
4.           hak untuk bergabung dalam serikat-serikat buruh,
5.           hak atas istirahat dan waktu senggang,
6.           hak atas standar hidup yang pantas dalam kesehatan dan kesejahteraan,
7.           hak atas pendidikan, serta
8.           hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan yang berbudaya dalam masyarakat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar