Oleh Akhmad Zamroni
Pemungutan suara dalam pemilu (Sumber: https://www.gurupendidikan.co.id) |
Apakah yang
sesungguhnya disebut pemilihan umum (pemilu)? Mengapa pemilihan umum mesti
dilakukan? Apa dan bagaimana kaitannya dengan demokrasi? Mengapa pemilihan umum
disebut pesta demokrasi? Apa pula fungsinya dalam ketatanegaraan? Bagaimana
mekanisme atau tata cara pemilihan umum yang lazim dilakukan? Bagaimanakah pula
pelaksanaan pemilihan umum yang terjadi di Indonesia?
Dalam
demokrasi, pemimpin pemerintahan dan orang-orang yang duduk dalam lembaga
perwakilan rakyat tidak dapat ditentukan dengan cara yang sembarangan. Agar
keberadaan pemimpin pemerintahan sesuai dengan aspirasi umum dan orang-orang
yang duduk dalam lembaga perwakilan rakyat memenuhi syarat representasi
(keterwakilan), penentuannya harus dilakukan dengan sebuah pemilihan yang
mengikutsertakan warga negara. Nah, kegiatan pemilihan yang mengikutsertakan
warga negara itulah yang disebut dengan pemilihan
umum.
Keberadaan
pemimpin pemerintahan (presiden, perdana menteri, gubernur, bupati, walikota,
dan sebagainya) sangat penting dalam demokrasi karena mereka diserahi mandat
oleh rakyat untuk memimpin kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Keberadaan orang-orang yang duduk dalam lembaga perwakilan juga tidak kalah
pentingnya karena mereka diserahi tugas dan tanggung jawab untuk menyalurkan
kehendak atau aspirasi rakyat serta mengawasi jalannya pemerintahan. Dengan
posisinya yang penting tersebut, figur orang-orang yang (akan) menjadi pemimpin
pemerintahan dan duduk dalam lembaga perwakilan harus memenuhi
kriteria-kriteria tertentu sehingga penentuannya harus dilakukan melalui
pemilihan oleh warga negara (rakyat) sebagai pemilik kedaulatan negara, bukan
ditunjuk atau diangkat berdasarkan kepentingan-kepentingan sempit oleh
pihak-pihak tertentu.
Deklarasi kampanye damai pemilu (Sumber: https://nasional.kompas.com) |
Cara atau mekanisme yang dianggap dapat menjadi sarana pemilihan semacam itu tidak lain adalah pemilihan umum. Sejauh ini pemilihan umum masih menjadi cara yang dianggap paling tepat dan paling baik untuk menentukan pemimpin pemerintahan dan wakil rakyat. Di semua negara yang menganut sistem demokrasi, pemilihan umum menjadi mekanisme yang utama, rutin, wajib, dan tak tergantikan dalam menentukan pemimpin pemerintahan dan wakil rakyat. Pemilihan umum tidak saja menjadi mekanisme pendukung utama demokrasi, melainkan juga dengan bentuknya yang mengikutsertakan pendapat dan pilihan rakyat sekaligus memperlihatkan karakter demokrasi yang kuat dan tinggi.
Pemilihan umum dapat
dikatakan wahana utama sekaligus pintu pertama untuk melaksanakan demokrasi.
Demokrasi disebut sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat;
dan pertama-tama melalui pemilihan umumlah pendapat atau aspirasi rakyat untuk
memilih pemimpin dan para wakilnya dilakukan. Melalui pemilihan umum, dapat
ditemukan dan ditentukan pemimpin dan para wakil rakyat yang dikehendaki
rakyat. Baru setelah pemimpin dan para wakil rakyat terpilih, kegiatan
pemerintahan serta kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dilakukan.
Di negara demokrasi,
semua warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan lembaga
perwakilan. Oleh sebab itu, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk
mencalonkan diri menjadi pemimpin pemerintahan dan anggota lembaga perwakilan.
Di sisi lain, rakyat juga memiliki hak untuk menentukan pilihan pada calon-calon
pemimpin pemerintahan dan anggota lembaga perwakilan. Pencalonan pemimpin
pemerintahan dan anggota lembaga perwakilan serta pemilihannya oleh rakyat
dilakukan dalam sebuah “pesta” yang disebut pemilihan umum sehingga pemilihan
umum seringkali disebut sebagai “pesta demokrasi”. Dalam pesta demokrasi, para
calon pemimpin pemerintahan dan anggota perwakilan berlomba-lomba menarik
simpati dan pilihan rakyat melalui kampanye, sementara kampanye menjadi ajang
penilaian rakyat untuk menjatuhkan pilihan pada para calon pemimpin
pemerintahan dan anggota perwakilan yang muncul.
A. Pengertian Pemilihan Umum
Uraian di atas menunjukkan bahwa
pemilihan umum merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui pilihan warga
negara (rakyat) atas calon pemimpin pemerintahan dan anggota lembaga
perwakilan. Melalui pemilihan umum, rakyat menjatuhkan pilihan pada para calon
(pemimpin pemerintahan dan anggota lembaga perwakilan) yang tampil berdasarkan
program-program yang ditawarkan oleh para calon. Terlepas dari program-program tersebut
akan dilaksanakan sesuai dengan janji-janji selama kampanye atau tidak, para
calon yang memperoleh suara terbanyaklah yang akan terpilih menjadi pemimpin
pemerintahan dan anggota lembaga perwakilan.
Dengan demikian,
pemilihan umum dapat didefinisikan sebagai pemilihan yang dilakukan secara
serentak oleh seluruh rakyat suatu negara untuk memilih atau menentukan
pemimpin pemerintahan dan wakil rakyat dalam lembaga perwakilan. Itulah
definisi pemilihan umum yang dapat diberikan dalam konteks global yang berlaku
di dunia internasional –– terutama di negara-negara yang menganut sistem
demokrasi. Adapun dalam konteks Indonesia, pemilihan umum dapat diartikan
sebagai kegiatan pemilihan secara serentak yang dilakukan oleh seluruh warga
negara yang sudah memiliki hak pilih untuk memilih (menentukan) kepala
pemerintahan (presiden/wakil presiden, gubernur/wakil gibernur, bupati/wakil
bupati, dan walikota/wakil walikota) serta anggota lembaga perwakilan (DPR,
DPD, dan DPRD).
Pemilu sebagai sarana demokrasi (Sumber: https://riausky.com) |
Pemilihan umum lazim dilakukan secara periodik berdasarkan masa kepemimpinan pemerintahan dan masa keanggotaan lembaga perwakilan. Di Amerika Serikat, misalnya, pemilihan umum dilakukan empat tahun sekali karena masa jabatan presiden/wakil presiden serta keanggotaan lembaga perwakilan ditetapkan selama empat tahun, sedangkan di Indonesia pemilihan umum dilakukan lima tahun sekali karena masa jabatan presiden/wakil presiden dan kepala daerah serta keanggotaan DPR, DPD, dan DPRD ditetapkan lima tahun. Dalam keadaan tertentu yang mendesak (darurat), pemilihan umum dapat dilakukan kurang dari waktu yang ditentukan. Misalnya saja, di negara yang pemerintahnya mengalami kejatuhan akibat kehilangan kredibilitas dan legitimasi dari rakyat, pelaksanaan pemilihan umum untuk menentukan kepala pemerintahan baru dapat dipercepat sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kekosongan pemerintahan (vacuum of power) dan berlarut-larutnya situasi darurat.
Adapun
dalam situasi tertentu yang lain, pemilihan umum justru dilakukan melebihi
ketentuan waktu yang ditetapkan atau bahkan sama sekali tidak dilakukan ––
meskipun berdasarkan ketentuan harus dilakukan secara periodik. Misalnya, di
tengah terjadinya penyimpangan pemerintahan –– dari demokrasi menjadi otoriter
–– pemilihan umum yang mestinya dilakukan setiap beberapa tahun sekali, waktu
pelaksanaannya menjadi diperpanjang sampai batas waktu yang tidak jelas atau
bahkan sama sekali ditiadakan. Hal ini biasanya terjadi karena kepala
pemerintahan atau rezim penguasa sangat berambisi memperpanjang atau
melanggengkan kekuasaannya tanpa peduli dengan ketentuan yang sudah disepakati
dan ditetapkan.
B. Pemilihan Umum sebagai Tolok Ukur Demokrasi
Kegiatan
pemilihan umum merupakan wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat. Dalam pemilihan
umum, dilakukan penjaringan suara rakyat untuk memilih kepala pemerintahan dan
anggota lembaga perwakilan. Kepala pemerintahan dipilih untuk memimpin kegiatan
pemerintahan, sedangkan anggota lembaga perwakilan dipilih untuk memperjuangkan
aspirasi dan kepentingan rakyat sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan.
Hasil-hasil pemilihan umum merupakan wujud aspirasi atau kehendak rakyat
tentang pemimpin dan wakil rakyat yang akan diserahi mandat untuk mengelola
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dengan fungsinya yang penting dan menentukan sebagai pelaksanaan
kedaulatan rakyat tersebut, pemilihan umum menjadi tolok ukur demokrasi.
Pelaksanaan demokrasi diukur dari pelaksanaan pemilihan umum. Melalui pemilihan
umum dapat dilihat praktik berdemokrasi di suatu negara. Suatu negara dapat dikatakan
sebagai negara demokrasi jika mampu menyelenggarakan pemilihan umum secara
baik. Adapun syarat atau kriteria pemilihan umum yang baik adalah yang
dilakukan secara periodik, bebas, jujur, adil, dan damai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar