Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: http cdn-media.viva.id - tv one |
Penyelundupan merupakan upaya memasukkan dan mengeluarkan
barang ke dan dari Indonesia yang dilakukan secara tersembunyi dan menghindari
prosedur resmi. Penyelundupan sering terjadi di Indonesia dengan pelaku warga
negara asing dan warga negara Indonesia. Barang-barang yang diselundupkan,
antara lain, terdiri atas barang elektronik (televisi, VCD player, HP, dan sebagainya), otomotif (mobil dan sepeda motor),
kebutuhan pokok (beras, gula, daging, pakaian, dan sebagainya), kayu, pupuk,
dan bahan bakar minyak (solar dan bensin). Tidak jarang, barang yang
diselundupkan juga berupa barang-barang terlarang, seperti berbagai jenis
narkotika (morfin, kokain, heroin, ganja, mariyuana, sabu-sabu, ekstasi, dan
sebagainya) serta gambar dan CD porno.
Selain dalam bentuk barang, penyelundupan juga dilakukan dalam bentuk
pajak. Untuk meningkatkan pendapatan negara, pemerintah –– melalui direktorat
jenderal pajak –– melakukan upaya penyadaran kepada wajib pajak (perorangan dan
badan usaha) untuk taat membayar pajak, tetapi bersamaan itu berlangsung pula
kegiatan penyelundupan pajak oleh para wajib pajak yang nakal. Penyelundupan pajak adalah usaha wajib untuk mengurangi atau
sepenuhnya menghapus utang pajak yang menjadi tanggungannya kepada negara; atau
upaya menghindarkan diri dari pengenaan pajak.
Penyelundupan sangat merugikan perekonomian Indonesia. Keluar masuknya
barang dari dan ke Indonesia seharusnya dilakukan melalui prosedur ekspor dan
impor yang dikenai pajak dan bea masuk. Penyelundupan yang dilakukan dengan menghindari prosedur tersebut
telah menghilangkan pendapatan yang seharusnya diterima oleh negara. Sementara
itu, jika barang-barang yang diselundupkan ke Indonesia berupa barang-barang
terlarang yang berbahaya, akan sangat berpengaruh pada mentalitas dan moralitas
bangsa. Barang-barang seperti narkotika dan film porno akan menyebabkan mental
dan moral bangsa, terutama generasi muda, mengalami kemerosotan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar