Minggu, 01 Maret 2020

Sengketa PT Freeport dan Pemerintah Papua Soal PAP Rp 1,4 Triliun Berakhir

Salah satu sisi lokasi PT Freeport Indonesia (Sumber: detik.com-Ardhi Suryadhi)


Setelah berlangsung selama 9 tahun, sengketa PT Freeport Indonesia dan Pemerintah Provinsi Papua soal pembayaran pajak air permukaan (PAP) akhirnya rampung. Ditandai dengan kesediaan PT Freeport Indonesia untuk melunasi tunggakan pajak air, sengketa keduanya yang terjadi sejak tahun 2011 berakhir
dengan damai.

PT Freeport Indonesia memutuskan untuk melunasi tunggakan PAP kepada Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp 1,4 triliun melalui dua tahap pembayaran. Tahap pertama, pada Oktober 2019 lalu mereka telah melakukan pembayaran sebesar Rp 700 miliar (50 persen) ditambah kewajiban pembayaran per tahun sebesar Rp 160 miliar.

Adapun untuk tahap kedua, sesuai dengan kesepakatan, PT Freeport Indonesia akan melakukan pembayaram pada tahun 2021 sebesar Rp 700 miliar lagi ditambah kewajiban pembayaran per tahun sebesar Rp 160 miliar lebih seperti yang telah disepakati dan diatur dalam izin usaha pertambangan khusus.

Aktivitas penambangan PT Freeport Indonesia (Sumber: Antara Foto-Puspa Perwitasari).

Pembayaran PAP PT Freeport Indonesia dilakukan melalui setoran dana/uang dari perusahaan pertambangan terkemuka di Indonesia tersebut kepada Pemerintah Provinsi Papua melalui Bank Papua pusat di Jayapura.

Sebagaimana dilansir tempo.co, salah satu anggota jajaran manajemen PT Freeport menyatakan, komitmen dari manajemen PT Freeport Indonesia untuk membayar kewajiban PAP patut diberi apresiasi. Menurutnya, hal ini menjadi bukti kepedulian perusahaan memenuhi kewajibannya kepada pemerintah daerah.

Masalah PAP sempat menjadi sengketa hukum antara Pemerintah Provinsi Papua dan PT Freeport Indonesia. Kasusnya yang berlangsung sejak tahun 2011 bahkan sampai ke meja Mahkamah Agung.

Presiden Direktur PT Freepor Indonesia, Tony Wenas (Sumber: SP-Ruht Semiono)


Dalam sengketa itu, Freeport tidak setuju untuk membayar PAP karena besarannya tidak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1990, yakni dengan tarif Rp 10/m3 (saat kontrak karya ditandantangani).

Sementara Pemerintah Provinsi Papua menginginkan Freeport membayar PAP sesuai dengan nilai yang dirumuskan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebesar Rp 120/m3.

Dengan komitmen PT Freeport Indonesia untuk melunasi tunggakan PAP, maka manajemen PT Freeport Indonesia menganggap hal itu tidak perlu dipermasalahkan lagi. Permasalahan itu dianggap sudah dapat diselesaikan dengan baik oleh Pemerintah dan PT Freeport.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar