Salah satu sisi lokasi PT Freeport Indonesia (Sumber: detik.com-Ardhi Suryadhi) |
Setelah
berlangsung selama 9 tahun, sengketa PT Freeport Indonesia dan Pemerintah
Provinsi Papua soal pembayaran pajak air permukaan (PAP) akhirnya rampung. Ditandai
dengan kesediaan PT Freeport Indonesia untuk melunasi tunggakan pajak air,
sengketa keduanya yang terjadi sejak tahun 2011 berakhir
dengan
damai.
PT
Freeport Indonesia memutuskan untuk melunasi tunggakan PAP kepada Pemerintah
Provinsi Papua sebesar Rp 1,4 triliun melalui dua tahap pembayaran. Tahap
pertama, pada Oktober 2019 lalu mereka telah melakukan pembayaran sebesar Rp
700 miliar (50 persen) ditambah kewajiban pembayaran per tahun sebesar Rp 160
miliar.
Adapun
untuk tahap kedua, sesuai dengan kesepakatan, PT Freeport Indonesia akan melakukan
pembayaram pada tahun 2021 sebesar Rp 700 miliar lagi ditambah kewajiban pembayaran
per tahun sebesar Rp 160 miliar lebih seperti yang telah disepakati dan diatur dalam
izin usaha pertambangan khusus.
Aktivitas penambangan PT Freeport Indonesia (Sumber: Antara Foto-Puspa Perwitasari). |
Pembayaran
PAP PT Freeport Indonesia dilakukan melalui setoran dana/uang dari perusahaan
pertambangan terkemuka di Indonesia tersebut kepada Pemerintah Provinsi Papua melalui
Bank Papua pusat di Jayapura.
Sebagaimana
dilansir tempo.co, salah satu anggota jajaran manajemen PT Freeport menyatakan,
komitmen dari manajemen PT Freeport Indonesia untuk membayar kewajiban PAP patut
diberi apresiasi. Menurutnya, hal ini menjadi bukti kepedulian perusahaan memenuhi
kewajibannya kepada pemerintah daerah.
Masalah
PAP sempat menjadi sengketa hukum antara Pemerintah Provinsi Papua dan PT
Freeport Indonesia. Kasusnya yang berlangsung sejak tahun 2011 bahkan sampai ke
meja Mahkamah Agung.
Presiden Direktur PT Freepor Indonesia, Tony Wenas (Sumber: SP-Ruht Semiono) |
Dalam
sengketa itu, Freeport tidak setuju untuk membayar PAP karena besarannya tidak
sesuai dengan jumlah yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
1990, yakni dengan tarif Rp 10/m3 (saat kontrak karya
ditandantangani).
Sementara
Pemerintah Provinsi Papua menginginkan Freeport membayar PAP sesuai dengan nilai
yang dirumuskan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah, sebesar Rp 120/m3.
Dengan
komitmen PT Freeport Indonesia untuk melunasi tunggakan PAP, maka manajemen PT
Freeport Indonesia menganggap hal itu tidak perlu dipermasalahkan lagi.
Permasalahan itu dianggap sudah dapat diselesaikan dengan baik oleh Pemerintah
dan PT Freeport.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar