Hukuman mati bagi koruptor adalah instrumen penegakan
hukum yang sah, adil, dan krusial untuk menyelamatkan masa depan Indonesia dari
kehancuran ekonomi dan sosial akibat korupsi. Sebagai salah satu kejahatan luar
biasa (extraordinary crime), korupsi
di Indonesia tidak lagi sekadar merugikan keuangan negara, melainkan telah
melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara masif. Ketika praktik
lancung ini dilakukan secara sistemik oleh elite pejabat negara, pengusaha,
anggota DPR/DPRD, personel TNI, hingga aparat penegak hukum sendiri (seperti
polisi, hakim, jaksa, pengacara, dan panitera), maka hukum tidak boleh lagi
bersikap kompromistis.
Penerapan sanksi pidana mati bukan sekadar manifestasi dari kemarahan publik, melainkan bentuk pemulihan fungsi hukum yang paling mendasar: menciptakan keadilan tertinggi, ketertiban sosial, serta efek jera yang mutlak. Urgensi penerapan hukuman mati ini kian nyata jika kita melihat skala kehancuran finansial yang ditimbulkan oleh para pelaku korupsi. Berdasarkan data berkala dari laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), nilai potensi kerugian keuangan negara akibat korupsi melonjak sangat fantastis. Jika pada periode sebelumnya (2023) kerugian negara tercatat sebesar Rp28,4 triliun, angka tersebut meroket tajam hingga 885,2% menjadi Rp279,9 triliun.
Lonjakan masif ini didominasi oleh kasus-kasus korupsi berskala mega (megacorruption) —— salah satunya adalah penyelewengan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang sendirian menyumbang kerugian sebesar Rp271 triliun atau sekitar 96,8% dari total kerugian nasional. Bahkan, data kumulatif penuntutan dari lembaga penegak hukum menunjukkan potensi risiko kerugian negara yang telanjur menyentuh angka Rp300,86 triliun. Kehilangan dana publik dalam skala ratusan triliun rupiah ini setara dengan merampas hak jutaan rakyat miskin atas fasilitas kesehatan gratis, pendidikan layak, jaminan sosial, dan pemerataan infrastruktur dasar.
Secara yuridis, fondasi hukum positif di Indonesia sebenarnya telah mengomodasi ruang penjatuhan hukuman mati bagi para pelaku korupsi. Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) secara eksplisit menyatakan bahwa dalam "keadaan tertentu", pidana mati dapat dijatuhkan kepada pelaku korupsi. Penjelasan pasal tersebut mengategorikan keadaan tertentu sebagai kondisi darurat, seperti saat negara berada dalam bahaya, terjadi bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, atau ketika negara mengalami krisis ekonomi dan moneter.
Aturan tersebut mempertegas bahwa secara legal formal, instrumen pemidanaan ini sah. Argumen yang menyatakan bahwa hukuman mati melanggar hukum justru kontradiktif, tidak realistis, dan kontraproduktif karena instrumen ini lahir dari produk legislasi hukum itu sendiri untuk menghadapi situasi yang luar biasa. Penolakan terhadap eksistensi hukuman mati dalam hierarki sanksi pidana secara tidak langsung dapat mereduksi kewibawaan hokum; seolah-olah hukum kehilangan taringnya di hadapan para perusak bangsa dan negara.
Dalam diskursus global, penjatuhan hukuman mati bukanlah sebuah kemunduran peradaban atau bentuk barbarisme modern. Fakta menunjukkan bahwa negara-negara maju yang memiliki sistem peradilan modern, seperti Amerika Serikat dan Jepang, masih mempertahankan dan menerapkan hukuman mati dalam sistem hukum mereka. Di Asia, Republik Rakyat Cina (RRC) menjadi contoh paling empiris mengenai bagaimana ketegasan hukum mampu mengubah lanskap pemberantasan korupsi.
![]() |
| Zhao Zhihong, terpidana kasus korupsi di Cina, divonis hukuman mati. (Sumber: Imagine China/REX/Shutterstock/mirror.co.uk) |
Melalui kampanye antikorupsi yang agresif, pengadilan di
Cina tidak ragu mengeksekusi mati pejabat tinggi yang terbukti menerima suap
atau menggelapkan dana publik dalam jumlah fantastis. Sebagai contoh faktual,
pengadilan Cina menjatuhkan vonis mati kepada mantan pejabat tinggi, seperti Li
Jianping atas penggelapan dana publik berskala besar, dan Yang Youlin yang
divonis mati karena menerima suap jumbo senilai 2,2 miilar yuan atau setara
Rp5,8 triliun. Ketegasan tanpa pandang bulu ini terbukti secara empiris mampu
menekan angka korupsi secara drastis di Cina dan menumbuhkan rasa takut yang
nyata bagi para pejabat yang berniat menyelewengkan uang rakyat.
Meskipun desakan publik sangat kuat, penerapan hukuman mati di Indonesia terus menghadapi resistensi dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), seperti Amnesty International Indonesia, KontraS, ELSAM, dan Jaringan Tolak Hukuman Mati. Kelompok-kelompok ini umumnya mengajukan argumen berbasis hak asasi manusia (HAM), dengan menyatakan bahwa hak untuk hidup (right to life) bersifat absolut (non-derogable right) dan tidak dapat dicabut oleh negara dalam keadaan apa pun. Mereka juga kerap menyuarakan kekhawatiran terhadap potensi miscarriage of justice atau peradilan sesat, yang di dalamnya kesalahan vonis pada hukuman mati bersifat ireversibel (tidak dapat dipulihkan).
Namun, argumen pembelaan HAM bagi koruptor ini perlu ditimbang kembali secara proporsional. Korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik hakikatnya adalah pelanggaran HAM berat terhadap hak hidup jutaan rakyat. Menempatkan hak hidup seorang koruptor di atas hak hidup kedaulatan publik (rakyat) yang sengsara adalah sebuah ironi keadilan. Hukum memiliki fungsi filosofis sebagai instrumen pembalasan yang setimpal (retributive justice) sekaligus pencegahan (deterrent effect) demi kemaslahatan yang lebih besar.
Jika sebuah instrumen penghukuman yang paling ditakuti (yaitu hilangnya nyawa) ditiadakan dari mekanisme hukum dengan alasan kemanusiaan yang semu, maka efektivitas hukum dalam menekan angka kejahatan luar biasa akan melemah. Fakta empiris di Indonesia menunjukkan bahwa sanksi penjara —— bahkan penjara seumur hidup dan tuntutan denda —— sama sekali belum memberikan efek jera yang maksimum. Berdasarkan catatan analisis biaya sosial korupsi KPK, terdapat ketimpangan ekstrem antara nilai yang dikorupsi dengan kemampuan pengembalian aset (asset recovery) kepada negara.
Sebagai contoh, ICW menyoroti dari total potensi kerugian negara ratusan triliun rupiah, realisasi nilai pemulihan aset atau perampasan uang pengganti sering kali berjalan sangat minim. Kondisi ini membuat koruptor mengalkulasikan tindakan mereka secara rasional: mereka berani mengambil risiko dipenjara beberapa tahun karena sanksi finansial hukumannya jauh lebih kecil dibanding akumulasi harta yang berhasil mereka sembunyikan untuk dinikmati setelah bebas. Sanksi fisik berupa kurungan kehilangan daya gentarnya akibat adanya peluang remisi atau fasilitas eksklusif di dalam lapas.
![]() |
| Supriadi (peci putih), narapidana korupsi di Indonesia, keluyuran ke kafe. (Foto: Istimewa/detik.com) |
Sebaliknya, hukuman mati memotong kalkulasi rasional
tersebut karena nyawa manusia tidak memiliki nilai tukar materi. Oleh karena
itu, merealisasikan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia bukan lagi sekadar
wacana politik, melainkan kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan bangsa dan negara
dari kebangkrutan moral dan struktural. Untuk menghindari penyalahgunaan dan
menjamin keadilan, penerapannya tentu wajib dilakukan dengan proses peradilan
yang superketat, transparan, objektif, dan bebas dari intervensi politik.
Penegak hukum harus memiliki keberanian kolektif untuk mengeksekusi pasal-pasal pidana mati yang sudah tersedia dalam undang-undang. Ketika hukum ditegakkan dengan ketegasan mutlak tanpa pandang bulu, maka fungsi hukum dalam menciptakan keadilan, ketertiban, dan pembersihan aparatur negara dari mentalitas korup dapat terwujud seutuhnya, membawa Indonesia menuju era baru yang (lebih) bersih dan bermartabat. ***
%20.jpg)
%20.jpg)