Kamis, 11 Mei 2017

Pengertian Norma

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: ngejurnal.wordpress.com

Jika kita perhatikan kehidupan dalam keluarga, sekolah, dan kampung, kita akan tahu bahwa setiap orang tidak diperbolehkan bertindak sekehendak hati dalam melakukan kegiatan dan mencapai tujuan hidup. Apa yang dilakukan dan hendak dicapai harus sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Hal ini agar kehidupan senantiasa terjaga dalam ketertiban, keamanan, dan keserasian.

Apa yang akan terjadi manakala setiap orang bertindak semaunya akibat tidak ada aturan? Jika Anda serta orang lain bertindak semaunya dalam kehidupan keluarga, sekolah, dan masyarakat karena tiadanya aturan, pasti banyak terjadi pertentangan, pertengkaran, perkelahian, dan bahkan kejahatan sehingga kehidupan menjadi kacau-balau tidak keruan. Akibat tidak adanya aturan, orang akan cenderung bertindak semaunya sehingga mudah sekali terjadi hal-hal buruk yang sangat merugikan kehidupan bersama.

Aturan sangat penting untuk mewadahi kehidupan kita. Aturan dibuat untuk mengendalikan tingkah laku kita agar senantiasa terjaga dalam kebaikan yang tidak merugikan orang lain dan kehidupan bersama. Nah, aturan itulah yang dalam istilah lain disebut dengan norma. Dapat dikatakan, norma merupakan aturan yang diciptakan untuk mengatur dan mengendalikan kehidupan manusia.

Jadi apa yang disebut norma? Dengan demikian dapat dirumuskan, norma adalah aturan, kaidah, atau ketentuan yang harus dipatuhi yang dibuat dan diberlakukan untuk mengatur manusia bertingkah laku, berhubungan dengan sesama, serta memperjuangkan kepentingan dan tujuan hidupnya. Nah, sebagai bagian dari masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia, kita juga harus sadar dan patuh terhadap norma-norma yang berlaku di tengah kehidupan kita. Masyarakat, bangsa, dan negara kita memiliki norma-norma yang diberlakukan untuk mengatur tingkah laku dan hubungan antara sesama agar kehidupan tertata dengan baik dalam rangka mencapai tujuan hidup berbangsa dan bernegara.

n    Berisi Perintah dan Larangan
Oleh karena berbentuk peraturan, norma berisi perintah dan larangan. Perintah dan larangan itu berhubungan dengan masalah baik dan buruk.  Artinya, perintah dan larangan dibuat dan diberlakukan untuk di sisi satu mewujudkan hal-hal baik yang menguntungkan serta di sisi lain untuk mencegah dan menanggulangi munculnya hal-hal buruk yang merugikan.

Perintah dalam norma adalah suruhan kepada warga masyarakat untuk melakukan perbuatan tertentu. Perintah bersifat suruhan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang baik. Perbuatan baik harus dilakukan karena akan mendatangkan akibat-akibat yang baik. Contohnya, kita diperintah untuk menghargai teman kerja dan tetangga. Jika hal ini kita lakukan, hubungan kita dengan teman kerja dan tetangga akan menjadi rukun dan damai. Contoh perbuatan baik lain yang diperintahkan dalam norma adalah menghormati orang tua dan guru, menyayangi saudara, serta menolong teman yang mengalami kesulitan.

Sebaliknya, larangan adalah suruhan kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan buruk. Perbuatan buruk harus dihindari karena akan mengakibatkan munculnya akibat-akibat yang buruk. Contohnya, kita dilarang memusuhi tetangga. Jika kita memusuhi tetangga, mereka akan tersinggung dan ganti memusuhi kita sehingga hubungan kita dengan mereka menjadi buruk. Contoh perbuatan buruk lain yang dilarang dalam norma adalah membentak orang tua, mencuri, merampok, dan membunuh. 

Baik perintah maupun larangan memiliki tekanan yang berbeda-beda dan bertingkat-tingkat. Jika perintah itu dianggap akan mendatangkan kebaikan dan manfaat yang lebih besar, maka keharusan untuk melakukannya juga makin besar dan kuat, begitu pun sebaliknya. Contohnya, menghargai dan menghormati semua orang akan  mendatangkan manfaat yang besar berupa terciptanya kerukunan bersama; karena itu, perintah untuk melakukannya sangat diharuskan. Sementara itu, membantu teman yang mengalami kesulitan hanya menyangkut kepentingan si teman saja; karena itu, perintah untuk melakukannya lebih bersifat anjuran saja (dilakukan hanya jika kita mampu).

Demikian halnya dengan larangan. Makin suatu perbuatan mendatangkan akibat buruk yang lebih besar, maka larangan untuk melakukannya makin menjadi keharusan yang mutlak. Sebagai contoh, membunuh sesama manusia menimbulkan akibat buruk yang hebat dan dalam; karena itu, semua manusia sangat dilarang untuk membunuh sesama (dengan sendirinya, jika dilakukan, sanksi atau hukumannya sangatlah berat). Adapun mengejek teman memang merupakan perbuatan terlarang, tetapi larangan untuk melakukannya tidaklah terlalu mutlak dan sanksinya juga tidak terlalu berat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar