Kamis, 24 Agustus 2017

Pengertian dan Tindakan yang Tergolong Korupsi

Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: infonawacita.com
Bagaimanakah perasaan Anda saat mendengar kata “korupsi”? Apakah biasa-biasa saja atau merasakan getaran yang luar biasa? Mengapa tindak korupsi begitu merajalela di negara kita? Siapakah yang rugi akibat banyaknya tindak korupsi? Dapatkah korupsi dihilangkan dari Indonesia?
Sudah bukan rahasia lagi, korupsi di Indonesia menjadi fenomena yang luar biasa. Begitu banyak kasus korupsi terjadi di negara kita, sementara pemberantasan terhadapnya dirasakan sangat sulit membuahkan hasil yang memuaskan. Korupsi adalah perbuatan yang dianggap tercela, tetapi kenyataannya dilakukan oleh banyak sekali orang, dari pejabat tinggi negara, anggota lembaga perwakilan rakyat, anggota lembaga tinggi negara, aparat hukum, bankir, pengusaha, pejabat rendahan di tubuh pemerintah, sampai orang-orang awam yang tak punya jabatan.
Sejak zaman Orde Lama, Orde Baru, hingga era reformasi sekarang ini, korupsi masih terus dilakukan banyak kalangan. Akibat korupsi, rakyat dan negara mengalami kerugian yang tak terkirakan besarnya. Ratusan atau ribuan triliun rupiah uang negara diperkirakan lenyap dan masuk ke kantong para koruptor. Hilangnya uang dalam jumlah begitu besar akibat korupsi menyebabkan pembangunan tidak berjalan maksimal, banyak terjadi ketimpangan pendapatan di tengah masyarakat, muncul ketidakadilan di mana-mana, serta banyak masyarakat miskin dan terbelakang tidak dapat menikmati hasil-hasil pembangunan dengan semestinya.
Sumber: assets-a1.kompasiana.com
Di Indonesia korupsi seringkali terlihat sebagai hal yang “aneh”. Korupsi jelas-jelas merupakan perbuatan yang tercela, tindakan yang melanggar norma agama dan hukum, terbukti menimbulkan kerugian sangat besar, dikutuk banyak orang, dan semua pihak (seolah-olah) menyatakan perang terhadapnya, tetapi faktanya korupsi masih tetap saja sulit dicegah dan ditanggulangi. Yang lebih “menakjubkan”, aparat hukum (polisi, jaksa, dan hakim) yang seharusnya menjadi pelopor gerakan pemberantasan korupsi, malah banyak sekali yang terseret ikut mempraktikkan korupsi. Setiap ada kasus korupsi dicoba diselesaikan lewat pengadilan, maka cenderung akan terjadi kasus korupsi baru karena para aparat hukum yang bertugas akan turut melakukan korupsi dengan suap-menyuap atau persekongkolan dengan imbalan uang.
Sebenarnya, apakah yang disebut korupsi itu? Perbuatan yang bagaimanakah yang digolongkan sebagai korupsi? Perbuatan-perbuatan apa sajakah yang memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai tindak korupsi? Bagaimana cara kita mengenali dan menentukan suatu perbuatan sebagai tindak korupsi?
Secara umum dapat dikatakan bahwa korupsi merupakan tindak penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, perusahaan, lembaga, atau organisasi untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi mengandung pengertian mengambil uang atau harta benda milik pihak lain  (biasanya negara, perusahaan, organisasi, atau individu) tanpa sepengetahuan pemiliknya demi keuntungan dan kepentingan diri sendiri atau orang lain. Dalam pengertian luas, korupsi mencakup juga beberapa perbuatan negatif lain, seperti suap-menyuap, memperbesar anggaran dan biaya di atas ketentuan yang semestinya, memanfaatkan jabatan secara tidak sah untuk memperoleh imbalan dari pihak lain, serta menggunakan fasilitas untuk diri sendiri atau orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Sumber: 1.bp.blogspot.com

Pengertian tersebut hampir sama dengan penggolongan perbuatan korupsi yang terdapat dalam UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam undang-undang ini beberapa perbuatan yang digolongkan sebagai tindak korupsi dan dapat dikenai hukuman, antara lain, sebagai berikut:
·        secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
·       bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
·       melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan korupsi;
·       di luar wilayah negara Indonesia memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya perbuatan korupsi.

Berdasarkan pengertian dan penggolongan tersebut dapat dikatakan bahwa korupsi tidak hanya berciri perbuatan yang langsung bersifat menyelewengkan keuangan atau kekayaan negara, perusahaan, organisasi, atau lembaga. Perbuatan lain yang bersifat membantu, mendukung, dan memungkinkan terjadinya perbuatan korupsi pun digolongkan sebagai tindak pidana korupsi. Dengan mengetahui ciri dan sifat korupsi tersebut, maka kita dapat menentukan suatu perbuatan termasuk korupsi atau atau tidak, serta dengan demikian, dapat pula berpartisipasi aktif mencegah dan menanggulangi terjadinya korupsi di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar