Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: infonawacita.com |
Bagaimanakah perasaan Anda saat mendengar kata
“korupsi”? Apakah biasa-biasa saja atau merasakan getaran yang luar biasa? Mengapa
tindak korupsi begitu merajalela di negara kita? Siapakah yang rugi akibat banyaknya
tindak korupsi? Dapatkah korupsi dihilangkan dari Indonesia?
Sudah bukan rahasia lagi, korupsi di Indonesia menjadi fenomena yang luar biasa. Begitu banyak kasus
korupsi terjadi di negara kita, sementara pemberantasan terhadapnya dirasakan
sangat sulit membuahkan hasil yang memuaskan. Korupsi adalah perbuatan yang
dianggap tercela, tetapi kenyataannya dilakukan oleh banyak sekali orang, dari
pejabat tinggi negara, anggota lembaga perwakilan rakyat, anggota lembaga
tinggi negara, aparat hukum, bankir, pengusaha, pejabat rendahan di tubuh
pemerintah, sampai orang-orang awam yang tak punya jabatan.
Sejak zaman Orde Lama, Orde Baru, hingga era reformasi
sekarang ini, korupsi masih terus dilakukan banyak kalangan. Akibat korupsi,
rakyat dan negara mengalami kerugian yang tak terkirakan besarnya. Ratusan atau
ribuan triliun rupiah uang negara diperkirakan lenyap dan masuk ke kantong para
koruptor. Hilangnya uang dalam jumlah begitu besar akibat korupsi menyebabkan
pembangunan tidak berjalan maksimal, banyak terjadi ketimpangan pendapatan di
tengah masyarakat, muncul ketidakadilan di mana-mana, serta banyak masyarakat
miskin dan terbelakang tidak dapat menikmati hasil-hasil pembangunan dengan
semestinya.
Sumber: assets-a1.kompasiana.com |
Di Indonesia korupsi seringkali terlihat sebagai hal yang
“aneh”. Korupsi jelas-jelas merupakan perbuatan yang tercela, tindakan yang melanggar
norma agama dan hukum, terbukti menimbulkan kerugian sangat besar, dikutuk
banyak orang, dan semua pihak (seolah-olah) menyatakan perang terhadapnya, tetapi
faktanya korupsi masih tetap saja sulit dicegah dan ditanggulangi. Yang lebih
“menakjubkan”, aparat hukum (polisi, jaksa, dan hakim) yang seharusnya menjadi
pelopor gerakan pemberantasan korupsi, malah banyak sekali yang terseret ikut
mempraktikkan korupsi. Setiap ada kasus korupsi dicoba diselesaikan lewat
pengadilan, maka cenderung akan terjadi kasus korupsi baru karena para aparat
hukum yang bertugas akan turut melakukan korupsi dengan suap-menyuap atau persekongkolan
dengan imbalan uang.
Sebenarnya, apakah yang disebut korupsi itu?
Perbuatan yang bagaimanakah yang digolongkan sebagai korupsi?
Perbuatan-perbuatan apa sajakah yang memenuhi syarat untuk dikategorikan
sebagai tindak korupsi? Bagaimana cara kita mengenali dan menentukan suatu
perbuatan sebagai tindak korupsi?
Secara umum dapat dikatakan bahwa korupsi merupakan tindak
penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, perusahaan, lembaga, atau
organisasi untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi mengandung
pengertian mengambil uang atau harta benda milik pihak lain (biasanya negara, perusahaan, organisasi,
atau individu) tanpa sepengetahuan pemiliknya demi keuntungan dan kepentingan
diri sendiri atau orang lain. Dalam pengertian luas, korupsi mencakup juga
beberapa perbuatan negatif lain, seperti suap-menyuap, memperbesar anggaran dan
biaya di atas ketentuan yang semestinya, memanfaatkan jabatan secara tidak sah
untuk memperoleh imbalan dari pihak lain, serta menggunakan fasilitas untuk
diri sendiri atau orang lain tanpa seizin pemiliknya.
Sumber: 1.bp.blogspot.com |
Pengertian tersebut hampir sama dengan
penggolongan perbuatan korupsi yang terdapat dalam UU No. 31/1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam undang-undang ini beberapa perbuatan
yang digolongkan sebagai tindak korupsi dan dapat dikenai hukuman, antara lain,
sebagai berikut:
· secara melawan hukum memperkaya diri
sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara;
· bertujuan menguntungkan diri sendiri,
orang lain, atau suatu korporasi serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan,
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara;
· melakukan percobaan, pembantuan, atau
permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan korupsi;
· di luar wilayah negara Indonesia
memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya
perbuatan korupsi.
Berdasarkan pengertian dan penggolongan tersebut dapat
dikatakan bahwa korupsi tidak hanya berciri perbuatan yang langsung bersifat menyelewengkan
keuangan atau kekayaan negara, perusahaan, organisasi, atau lembaga. Perbuatan
lain yang bersifat membantu, mendukung, dan memungkinkan terjadinya perbuatan
korupsi pun digolongkan sebagai tindak pidana korupsi. Dengan mengetahui ciri
dan sifat korupsi tersebut, maka kita dapat menentukan suatu perbuatan termasuk
korupsi atau atau tidak, serta dengan demikian, dapat pula berpartisipasi aktif
mencegah dan menanggulangi terjadinya korupsi di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar