Kamis, 24 Agustus 2017

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Lembaga Antikorupsi

Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: cdnimage.terbitsport.com
Selama ini, negara kita sebenarnya sudah memiliki lembaga-lembaga yang bertugas dan berwenang menangani masalah korupsi. Lembaga-lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan pengadilan yang tugas dan wewenangnya menangani masalah hukum dan kriminalitas secara umum juga diserahi tanggung jawab untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi. Upaya mengatasi korupsi menjadi bagian dari tanggung jawab lembaga-lembaga tersebut karena persoalan korupsi tergolong persoalan kejahatan dan hukum.
Namun, selama bertahun-tahun diserahi tanggung jawab untuk melakukan pemberantasan korupsi, lembaga-lembaga itu dinilai tidak kunjung mampu menghasilkan kinerja yang memuaskan. Lembaga-lembagan itu dinilai beberapa kalangan telah gagal melakukan upaya pemberantasan korupsi serta bahkan ikut terseret menjadi pelaku korupsi dan menjadi sarang koruptor. Sementara itu, dari waktu ke waktu tindak korupsi makin menunjukkan gejala makin meningkat serta kian menyebar ke berbagai bidang kehidupan dan merambah ke hampir semua lapisan masyarakat.
Oleh karena itu, pada tahun 1999 muncul ide untuk membentuk lembaga khusus antikorupsi di luar lembaga konvensional yang sudah ada. Melalui UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan didukung dengan UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dibentuk lembaga khusus antikorupsi dengan nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK dibentuk tanggal 27 Desember 2002 sebagai lembaga independen, yaitu bebas dari pengaruh dan campur tangan pihak mana pun (termasuk pemerintah), serta memiliki kewenangan yang luas (lebih luas dari kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman).


Sumber: cdn.tempo.co
Dibentuknya KPK terutama dilatarbelakangi oleh fakta bahwa upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan dengan cara-cara biasa (konvensional) sulit sekali membuahkan hasil seperti yang diharapkan. Upaya pemberantasan korupsi dengan cara-cara biasa bahkan dinilai telah mengalami kemacetan. Latar belakang pembentukan KPK lebih terperinci tersebut selanjutnya dapat dijelaskan sebagai berikut.


1.   Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaga-lembaga konvensional (kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman) dinilai sudah sangat sulit memberikan hasil yang memuaskan, bahkan oleh beberapa kalangan telah dianggap gagal serta justru telah ikut terambah korupsi.
2.   Meluas dan mendalamnya tindak korupsi di tengah masyarakat yang dibarengi oleh sulitnya upaya pemberantasan terhadapnya menyebabkan korupsi tidak layak lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa, melainkan harus dikategorikan sebagai “kejahatan luar biasa”.
3.   Sebagai kejahatan yang berkategori luar biasa, korupsi harus dihadapi dan diberantas dengan cara-cara penegakan hukum yang luar biasa pula. 

Sumber: sulsel.pojoksatu.id
Pembentukan KPK, karena itu, dianggap sebagai solusi yang cukup baik. Baik dari segi kelembagaan maupun tugas dan fungsinya, KPK memiliki sifat inkonvensional (tidak biasa atau luar biasa). KPK dibentuk di luar lembaga-lembaga hukum negara yang sudah ada, yakni kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman, sementara tugas dan wewenang yang dimilikinya pun lebih luas dan lebih besar daripada lembaga-lembaga tersebut. Sifat inkonvensional KPK kiranya tidak lepas dari pembentukannya yang dilakukan dalam situasi darurat, yakni di tengah merajalelanya korupsi sementara upaya pemberantasannya mengalami kemacetan yang mengkhawatirkan.
Tugas dan Wewenang KPK
KPK diharapkan menjadi lembaga antikorupsi yang bersih, berwibawa, mandiri, dan dapat diandalkan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Tugas dan wewenangnya yang luas membangkitkan harapan yang besar akan keberhasilannya memberantas korupsi di Indonesia. Tugas dan wewenang lengkap KPK dapat dilihat dalam UU No. 30/2002. Berikut ini dipaparkan beberapa tugas dan wewenang penting yang dimiliki KPK.
KPK mengemban tugas yang tidak ringan. Tugas tersebut meliputi koordinasi; pengawasan; penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, serta pencegahan. Tugas KPK, antara lain, sebagai berikut:
a.  menjalin koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi;
b.  melakukan pengawasan tertinggi (supervisi) terhadap instansi yang berwenang melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi;
c.  melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
d.  melakukan tindakan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi;

e.  memantau penyelenggaraan pemerintahan negara.


Sumber: cdns.klimg.com, cdn2.tstatic.net, dekandidat.com, 
cdn0-a.production.liputan6.static6.com, cdn.tmpo.co,  
assets.kompas.com, antaranews.com, satuharapan.com, 
cdn2.tstatic.net, 3.bp.blogspot.com, media.viva.co.id,  
4.bp.blogspot.com, pekanews.net, tribunenews.com
Wewenang yang dijalankan KPK terkait dengan pelaksanaan tugasnya. Artinya, wewenang tersebut digunakan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Wewenang KPK, antara lain, sebagai berikut:
a.  meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait;
b.  mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan;
c.   memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lain  untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait;
d.   memerintahkan pimpinan atau atasan tersangka  untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya;
e.  meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledehan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani;
f.   melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat umum;
g.  melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintah;
h.  memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintah untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, sistem penge-lolaan administrasi tersebut berpotensi menimbulkan korupsi;

i.   melaporkan kepada presiden, DPR, dan BPK jika saran mengenai usulan perubahan tersebut (butir h) tidak diindahkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar