Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: Zamroni & ariefnd.wordpress.com |
Dengan diberlakukannya otonomi daerah, kini pemerintah
daerah memiliki tanggung jawab yang tidak ringan dalam melaksanakan pembangunan
di daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Sebagaimana
kita ketahui, salah satu tujuan utama pemberlakuan otonomi daerah ialah
memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui otnomi daerah,
pembangunan diharapkan dapat lebih tepat sasaran karena pembangunan oleh
pemerintah daerah dinilai lebih mampu menangkap kebutuhan dan kepentingan
masyarakat setempat.
Pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah tidak lepas dari
berbagai kebijakan yang disusun dan diberlakukan di tengah masyarakat. Pada
dasarnya, pembangunan itu sendiri dapat dikatakan merupakan sebuah kebijakan,
yakni kebijakan umum yang dimaksudkan sebagai upaya perbaikan dan peningkatan
kehidupan. Adapun pelaksanaan pembangunan juga masih ditindaklanjuti dengan
dibuat dan diberlakukannya kebijakan-kebijakan susulan yang lebih khusus dan
terperinci agar pembangunan dapat berjalan terencana, jelas, terarah, dan
terpadu.
Semua kebijakan yang disusun dan diberlakukan pemerintah untuk
keperluan pembangunan masyarakat merupakan bagian dari kebijakan publik,
yakni kebijakan yang bersangkut paut dengan kepentingan masyarakat umum. Oleh
karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak, kebijakan tersebut dinilai
harus senantiasa memerhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat dalam
perumusannya. Hak atau wewenang untuk membuat dan mengesahkan kebijakan itu
sendiri memang biasanya berada di tangan pemerintah (eksekutif) dan lembaga
perwakilan rakyat (legislatif). Namun, masyarakat atau rakyat –– sebagai
pemegang kedaulatan –– juga memiliki hak untuk mengontrol dan mengoreksi
kebijakan itu agar senantiasa berada pada jalur “untuk kepentingan hidup
rakyat”. Dengan demikian, masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam
proses perumusan kebijakn publik.
Sumber: hajatil.files.wordpress.com |
Namun, apakah yang sebenarnya disebut kebijakan publik? Secara umum,
kebijakan publik dapat diartikan sebagai seperangkat keputusan, konsep, atau
rencana yang disusun berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu –– seperti
kebutuhan masyarakat dan pemerintah –– yang diberlakukan atau dilaksanakan
untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang sifatnya melibatkan dan menyangkut
kepentingan ma-syarakat umum. Kebijakan publik biasanya berwujud peraturan,
ketentuan, atau kegiatan. Sebagai bahan perbandingan dan rujukan, berikut ini
Anda dapat menyimak berbagai pengertian kebijakan publik yang dikemukakan oleh
para ahli.
- Kebijakan publik menitikberatkan pada publik dan masalah-masalahnya. Kebijakan publik membahas soal bagaimana isu-isu dan persoalan-persoalan publik disusun dan didefinisikan serta bagaimana kesemua itu diletakkan dalam agenda kebijakan dan agenda politik (John Dewey, 1927).
- Kebijakan publik adalah suatu program yang diarahkan dengan tujuan-tujuan tertentu, nilai-nilai tertentu, dan praktik-praktik tertentu (Harold Laswell, 1951).
- Kebijakan publik adalah suatu keadaan atau tindakan yang menyangkut umum atau orang banyak; kebijakan publik merupakan tindakan yang sifatnya khusus, yakni hanya menyangkut hal-hal atau masalah tertentu (David Easton, 1953).
- Kebijakan publik adalah suatu serangkaian tindakan yang diusulkan seseorang, kelompok, atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu, disertai dengan pemberian ancaman (sanksi) dan peluang, serta ditujukan untuk memanfaatkan potensi sekaligus mengatasi hambatan yang ada dalam rangka mencapai tujuan tertentu (Carl J. Frederich, 1963).
- Kebijakan publik adalah apa pun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan dan tidak dilakukan (Thomas R. Dye, 1976).
- Kebijakan publik adalah bagaimana, mengapa, dan apa efek dari tindakan aktif (action) dan pasif (inaction) dari pemerintah (Heidenheimer, 1990).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar