Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: kumitukonsultan.com |
Telah disinggung perihal kampanye perang
terhadap korupsi sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi. Kampanye
perang terhadap korupsi berawal dari sikap antikorupsi. Jika korupsi merupakan
tindak kejahatan yang hendak diberantas, maka antikorupsi merupakan sikap yang
harus diambil untuk mendorong tumbuhnya upaya nyata dalam memberantas korupsi.
Dengan kata lain, sikap antikorupsi merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan
dari upaya pemberantasan korupsi.
Apakah yang disebut sikap antikorupsi? Mengapa
sikap antikorupsi penting untuk diambil? Siapa saja yang harus mengambil sikap
antikorupsi? Apa kegunaan sikap antikorupsi? Seberapa besar sikap antikorupsi
berperan dalam upaya pemberantasan korupsi di negara kita?
Ungkapan antikorupsi terbentuk dari kata ‘anti-’ dan
‘korupsi’. Kata anti- berarti menentang, melawan, menolak, atau tidak
setuju. Adapun pengertian korupsi sudah dijelaskan. Dengan begitu, sikap
antikorupsi tidak lain ialah sikap yang menentang, melawan, menolak, tidak
menghendaki, atau tidak setuju terhadap perbuatan korupsi.
Sumber: www.beritamoneter.com |
Munculnya sikap menentang, melawan, menolak, atau tidak
setuju terhadap tindak korupsi tentunya memiliki latar belakang tersendiri.
Sikap tersebut tidak muncul dengan sendirinya. Dalam kasus di Indonesia, sikap
tersebut muncul karena didorong oleh fakta bahwa korupsi adalah perbuatan
tercela yang melanggar norma (terutama norma hukum dan agama), merugikan rakyat
dan negara, menghambat pembangunan, menimbulkan ketidakadilan, serta
menyebabkan ketimpangan kesejahteraan.
Oleh karena sifatnya yang bertentangan dengan norma serta
dampaknya yang menimbulkan banyak hal negatif, korupsi kemudian menjadi
perbuatan yang hendak diberantas. Maka, sikap antikorupsi akhirnya tidak dapat
dilepaskan dengan keinginan untuk memberantas korupsi. Dengan kata lain, dalam
upaya memberantas korupsi, mau tidak mau, harus diambil sikap antikorupsi,
yakni sikap menentang, melawan, menolak, atau tidak setuju terhadap korupsi.
Keinginan untuk memberantas sesuatu pasti dimulai dari sikap menentang atau
menolak sesuatu yang hendak diberantas itu. Suatu perbuatan hendak diberantas
karena lazimnya perbuatan itu ditentang atau tidak disukai; maka demikianlah
pula dengan keinginan untuk memberantas korupsi.
Dalam praktiknya atau pelaksanaannya, untuk memberantas
korupsi, sikap antikorupsi harus diambil oleh segenap aparat hukum, aparat
pemertintah, warga masyarakat, dan unsur-unsur bangsa yang lain. Keharusan
untuk mengambil sikap antikorupsi disyaratkan dalam rangka mewujudkan dua hal
yang sangat diperlukan dalam upaya pemberantasan korupsi. Kedua hal itu adalah,
pertama, menumbuhkan perilaku yang tidak korup (perbuatan yang terhindar
dari korupsi) dan, kedua, mendorong munculnya kemauan yang nyata dan
sungguh-sungguh untuk memberantas korupsi.
Dengan demikian, sikap antikorupsi berguna dalam upaya pemberantasan
korupsi. Sikap antikorupsi menjadi modal semangat dan energi dalam memberantas korupsi. Dengan bersikap
antikorupsi, di sisi satu kita akan menghindarkan diri dari perbuatan korupsi
serta di sisi lain akan berusaha melenyapkan korupsi dari tengah kehidupan masyarakat
dan bangsa.
Untuk selanjutnya, sikap antikorupsi diharapkan akan memacu
kesadaran dan kesediaan semua pihak untuk melakukan tindakan-tindakan nyata
dalam memberantas korupsi. Sikap antikorupsi, selain akan mendorong semua pihak
untuk berusaha menjauhkan diri dari perbuatan korupsi, juga diharapkan
merangsang munculnya aksi-aksi langsung dalam memberantas korupsi. Aksi-aksi
tersebut, antara lain, diwujudkan dalam bentuk ikut aktif melaporkan
kasus-kasus korupsi kepada aparat yang berwenang, mengontrol jalannya
pemerintahan agar terhindar dari korupsi, mengajak berbagai pihak lain untuk
menjauhi korupsi, mengajukan tuntutan agar kasus-kasus korupsi ditangani
melalui pengadilan secara adil dan benar, serta memberi keterangan atau
kesaksian dalam pengadilan kasus korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar