Kamis, 24 Agustus 2017

Pengertian dan Kegunaan Sikap Antikorupsi

Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: kumitukonsultan.com

Telah disinggung perihal kampanye perang terhadap korupsi sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi. Kampanye perang terhadap korupsi berawal dari sikap antikorupsi. Jika korupsi merupakan tindak kejahatan yang hendak diberantas, maka antikorupsi merupakan sikap yang harus diambil untuk mendorong tumbuhnya upaya nyata dalam memberantas korupsi. Dengan kata lain, sikap antikorupsi merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dari upaya pemberantasan korupsi.
Apakah yang disebut sikap antikorupsi? Mengapa sikap antikorupsi penting untuk diambil? Siapa saja yang harus mengambil sikap antikorupsi? Apa kegunaan sikap antikorupsi? Seberapa besar sikap antikorupsi berperan dalam upaya pemberantasan korupsi di negara kita?
Ungkapan antikorupsi terbentuk dari kata ‘anti-’ dan ‘korupsi’. Kata anti- berarti menentang, melawan, menolak, atau tidak setuju. Adapun pengertian korupsi  sudah dijelaskan. Dengan begitu, sikap antikorupsi tidak lain ialah sikap yang menentang, melawan, menolak, tidak menghendaki, atau tidak setuju terhadap perbuatan korupsi.
Sumber: www.beritamoneter.com
Munculnya sikap menentang, melawan, menolak, atau tidak setuju terhadap tindak korupsi tentunya memiliki latar belakang tersendiri. Sikap tersebut tidak muncul dengan sendirinya. Dalam kasus di Indonesia, sikap tersebut muncul karena didorong oleh fakta bahwa korupsi adalah perbuatan tercela yang melanggar norma (terutama norma hukum dan agama), merugikan rakyat dan negara, menghambat pembangunan, menimbulkan ketidakadilan, serta menyebabkan ketimpangan kesejahteraan.
Oleh karena sifatnya yang bertentangan dengan norma serta dampaknya yang menimbulkan banyak hal negatif, korupsi kemudian menjadi perbuatan yang hendak diberantas. Maka, sikap antikorupsi akhirnya tidak dapat dilepaskan dengan keinginan untuk memberantas korupsi. Dengan kata lain, dalam upaya memberantas korupsi, mau tidak mau, harus diambil sikap antikorupsi, yakni sikap menentang, melawan, menolak, atau tidak setuju terhadap korupsi. Keinginan untuk memberantas sesuatu pasti dimulai dari sikap menentang atau menolak sesuatu yang hendak diberantas itu. Suatu perbuatan hendak diberantas karena lazimnya perbuatan itu ditentang atau tidak disukai; maka demikianlah pula dengan keinginan untuk memberantas korupsi.
Dalam praktiknya atau pelaksanaannya, untuk memberantas korupsi, sikap antikorupsi harus diambil oleh segenap aparat hukum, aparat pemertintah, warga masyarakat, dan unsur-unsur bangsa yang lain. Keharusan untuk mengambil sikap antikorupsi disyaratkan dalam rangka mewujudkan dua hal yang sangat diperlukan dalam upaya pemberantasan korupsi. Kedua hal itu adalah, pertama, menumbuhkan perilaku yang tidak korup (perbuatan yang terhindar dari korupsi) dan, kedua, mendorong munculnya kemauan yang nyata dan sungguh-sungguh untuk memberantas korupsi.

Sumber: www.panjimas.com
Dengan demikian, sikap antikorupsi berguna dalam upaya pemberantasan korupsi. Sikap antikorupsi menjadi modal semangat dan energi dalam  memberantas korupsi. Dengan bersikap antikorupsi, di sisi satu kita akan menghindarkan diri dari perbuatan korupsi serta di sisi lain akan berusaha melenyapkan korupsi dari tengah kehidupan masyarakat dan bangsa.
Untuk selanjutnya, sikap antikorupsi diharapkan akan memacu kesadaran dan kesediaan semua pihak untuk melakukan tindakan-tindakan nyata dalam memberantas korupsi. Sikap antikorupsi, selain akan mendorong semua pihak untuk berusaha menjauhkan diri dari perbuatan korupsi, juga diharapkan merangsang munculnya aksi-aksi langsung dalam memberantas korupsi. Aksi-aksi tersebut, antara lain, diwujudkan dalam bentuk ikut aktif melaporkan kasus-kasus korupsi kepada aparat yang berwenang, mengontrol jalannya pemerintahan agar terhindar dari korupsi, mengajak berbagai pihak lain untuk menjauhi korupsi, mengajukan tuntutan agar kasus-kasus korupsi ditangani melalui pengadilan secara adil dan benar, serta memberi keterangan atau kesaksian dalam pengadilan kasus korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar