Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: stranasppk.bappenas.go.id |
Sebagai tindak kejahatan yang sangat merugikan rakyat
dan negara, korupsi di negara kita dinyatakan hendak diberantas habis sampai ke
akar-akarnya. Biarpun korupsi terus-menerus terjadi serta telah merambah hampir
semua lapisan masyarakat, bangsa Indonesia tidak pernah kehabisan orang-orang
bersih yang antikorupsi, yang bertekad bulat untuk membasmi korupsi. Kalangan
yang masih menaruh kepedulian akan pentingnya kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara yang bebas dari korupsi telah menyatakan perang
terhadap korupsi.
Upaya pemberantasan korupsi tiada henti-hentinya
digalakkan. Upaya tersebut makin ditekankan dan ditingkatkan intensitasnya pada
saat kehidupan bangsa kita memasuki era reformasi pada tahun 1998. Bahkan
pemberantasan korupsi dijadikan salah satu agenda utama gerakan reformasi.
Tekad untuk membasmi korupsi muncul makin kuat serta undang-undang antikorupsi
pun diperbarui agar lebih berdaya guna sebagai alat untuk mencegah dan
menanggulangi kasus-kasus korupsi.
Apa saja upaya-upaya yang dilakukan di negara
kita untuk memberantas korupsi? Upaya utama untuk memberantas korupsi tentu
saja dilakukan melalui penegakan hukum. Upaya lain yang juga dilakukan adalah
kampanye perang terhadap korupsi serta perbaikan kesejahteraan para aparat
hukum dan pemerintah. Berikut ini diuraikan lebih terperinci upaya-upaya
pemberantasan korupsi di negara kita.
A. Penegakan Hukum
Upaya pemberantasan korupsi lewat penegakan
hukum dilakukan dengan memperkuat fungsi dan efektivitas hukum dalam mencegah dan
menanggulangi terjadinya kasus korupsi. Peraturan hukum dibuat kuat, jelas, dan
tegas. Dalam pelaksanaannya, peraturan tersebut diberlakuan dengan konsisten,
konsekuen, dan tanpa pandang bulu untuk menangani kasus-kasus korupsi yang
terjadi serta mencegah munculnya kasus-kasus serupa pada masa-masa yang akan
datang.
Sasaran pokok dari upaya pemberantasan korupsi
lewat penegakan hukum ini adalah mengurangi, menekan secara drastis, dan jika
memungkinkan, melenyapkan sama sekali korupsi dari bumi Indonesia. Untuk
mencapai target yang sangat berat tersebut, hukum di negara kita
diharuskan mampu memberikan putusan-putusan (vonis) yang adil dan benar. Artinya, lewat lembaga
pengadilan, hukum kita senantiasa harus mampu memberikan vonis yang tepat,
yakni memberi hukuman yang setimpal kepada para pelaku korupsi, memberi rasa
keadilan kepada masyarakat luas, dan mengungkap kasus korupsi yang terjadi
dengan sebenar-benarnya.
Sumber: assets-a2.kompasiana.com |
Jika hukum kita mampu memainkan fungsinya
seperti itu, akan muncul efek besar yang sangat bermanfaat, yakni para pelaku korupsi
akan kian jera, para calon pelaku korupsi akan berpikir berkali-kali untuk
melakukan korupsi, masyarakat akan tambah proaktif mendukung upaya
pemberantasan korupsi, serta dari waktu ke waktu kasus korupsi akan makin
berkurang. Jika hal itu terwujud, maka upaya pemberantasan korupsi lewat
penegakan hukum akan dapat berjalan lebih efektif dan diharapkan akan
membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan.
Namun, usaha menciptakan
hukum kita yang mampu berfungsi semacam itu juga bukan merupakan hal yang
gampang. Upaya itu haruslah disertai dengan upaya lain sebagai pendukungnya.
Upaya untuk mewujudkan hukum yang dapat berfungsi efekfit dalam pemberantasan
korupsi, antara lain, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut.
·
Aparat hukum (terutama
hakim) yang menangani kasus korupsi dipilih yang memiliki catatan karier yang
bersih (bebas dari korupsi dan kolusi), memiliki moral yang tinggi, memiliki
kepedulian tak meragukan dalam memberantas korupsi, profesional, berpengalaman,
jujur, serta terbukti dalam tugas sebelumnya mampu membuat putusan-putusan
(vonis) yang adil dan benar.
·
Peraturan
perundang-undangan tentang korupsi dibuat dengan isi (ketentuan-ketentuan) yang
jelas, ketat, pasti, tegas, dan keras dalam mengartikan, memberikan ciri, dan
menggolongkan tindak pidana korupsi serta memberikan sanksi terhadap tindak
pidana korupsi.
·
Peradilan korupsi dibuat
dengan sistem khusus yang dapat memungkinkan terwujudnya peradilan korupsi yang
bersih, independen, serta mampu menjalankan tugas dengan prinsip-prinsip hukum
semata-mata demi tegaknya keadilan dan kebenaran serta kebaikan bangsa dan
negara.
B. Kampanye Perang terhadap Korupsi
Sejak krisis hebat melanda Indonesia tahun 1997–1999, masyarakat
dan bangsa kita makin disadarkan akan hebatnya bahaya korupsi. Krisis tersebut
diyakini muncul terutama akibat korupsi sistematis dan besar-besaran yang
dilakukan pemerintah Orde Baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto. Kesadaran
akan besarnya bahaya korupsi segera memicu prakarsa untuk mencetuskan
pernyataan dan kampanye perang terhadap korupsi di Indonesia.
Kampanye perang terhadap korupsi
terutama digelorakan oleh para
tokoh dan pemimpin gerakan reformasi, kalangan yang peduli terhadap upaya
pembaruan, dan para mahasiswa. Kampanye perang terhadap korupsi dilakukan
serentak melalui berbagai jalur ––
seperti tulisan di media massa, seminar, dialog, mimbar bebas, dan demonstrasi
–– sebagai bagian dari upaya memberatas korupsi di Indonesia. Kampanye perang
terhadap korupsi, antara lain, dilakukan dalam bentuk memberi-kan tekanan dan
mengajukan tuntutan sebagai berikut.
Sumber: beritamoneter.com |
·
Masyarakat diberi
pengertian dan kesadaran tentang buruk dan besarnya bahaya korupsi dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta diajak untuk turut
aktif memerangi korupsi dan mengawasi jalannya penyelenggaraan negara oleh
pemerintah.
·
Para pelaku korupsi pada
masa pemerintahan Orde Baru harus ditangkap dan diseret ke depan pengadilan
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta jika terbukti melakukan korupsi
harus dijatuhi hukuman yang setimpal serta diwajibkan mengembalikan uang negara
yang mereka korupsi.
·
Untuk mencegah terjadinya
kasus korupsi pada masa yang akan datang, perlu diberlakukan sanksi hukuman
yang seberat-beratnya terhadap para pelaku korupsi, dengan di antaranya perlu
dipertimbangkan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi yang mengakibatkan
kerugian (keuangan) negara dalam jumlah minimal tertentu.
·
Untuk mewujudkan lahirnya
putusan-putusan pengadilan yang adil dan benar dalam penanganan kasus korupsi,
harus diciptakan peradilan yang bebas dan independen serta dipilih para hakim
yang bersih, jujur, dan profesional dalam menjalankan tugas mengadili
kasus-kasus korupsi.
C. Perbaikan Kesejahteraan Aparat Hukum dan Pemerintah
Banyak kalangan menduga bahwa salah satu faktor
yang menyebabkan begitu luasnya korupsi terjadi adalah kurang terjaminnya
kesejahteraan para aparat hukum dan pemerintah. Korupsi di Indonesia memang umumnya
terjadi justru di tubuh hukum dan pemerintahan. Para aparat hukum dan
pemerintah diduga melakukan korupsi, antara lain, karena gaji mereka kurang
memadai.
Terlepas benar atau
tidaknya dugaan tersebut, yang jelas sejak memasuki era reformasi, negara telah
beberapa kali menaikkan gaji dan tunjangan para aparat hukum dan pegawai
pemerintah. Para anggota DPR dan DPRD juga telah beberapa kali menikmati hal
yang sama. Menaikkan gaji dan tunjangan para aparat dan para wakil rakyat di
DPR dan DPRD diyakini dapat membantu upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Terjaminnya kesejahteraan pihak-pihak yang bertugas mengurus penyelenggaraan
negara itu setidaknya diharapkan dapat mengurangi kecenderungan mereka untuk
melakukan korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar