Kamis, 24 Agustus 2017

Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: stranasppk.bappenas.go.id

Sebagai tindak kejahatan yang sangat merugikan rakyat dan negara, korupsi di negara kita dinyatakan hendak diberantas habis sampai ke akar-akarnya. Biarpun korupsi terus-menerus terjadi serta telah merambah hampir semua lapisan masyarakat, bangsa Indonesia tidak pernah kehabisan orang-orang bersih yang antikorupsi, yang bertekad bulat untuk membasmi korupsi. Kalangan yang masih menaruh kepedulian akan pentingnya kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang bebas dari korupsi telah menyatakan perang terhadap korupsi.
Upaya pemberantasan korupsi tiada henti-hentinya digalakkan. Upaya tersebut makin ditekankan dan ditingkatkan intensitasnya pada saat kehidupan bangsa kita memasuki era reformasi pada tahun 1998. Bahkan pemberantasan korupsi dijadikan salah satu agenda utama gerakan reformasi. Tekad untuk membasmi korupsi muncul makin kuat serta undang-undang antikorupsi pun diperbarui agar lebih berdaya guna sebagai alat untuk mencegah dan menanggulangi kasus-kasus korupsi.
Apa saja upaya-upaya yang dilakukan di negara kita untuk memberantas korupsi? Upaya utama untuk memberantas korupsi tentu saja dilakukan melalui penegakan hukum. Upaya lain yang juga dilakukan adalah kampanye perang terhadap korupsi serta perbaikan kesejahteraan para aparat hukum dan pemerintah. Berikut ini diuraikan lebih terperinci upaya-upaya pemberantasan korupsi di negara kita.
A.  Penegakan Hukum
Upaya pemberantasan korupsi lewat penegakan hukum dilakukan dengan memperkuat fungsi dan efektivitas hukum dalam mencegah dan menanggulangi terjadinya kasus korupsi. Peraturan hukum dibuat kuat, jelas, dan tegas. Dalam pelaksanaannya, peraturan tersebut diberlakuan dengan konsisten, konsekuen, dan tanpa pandang bulu untuk menangani kasus-kasus korupsi yang terjadi serta mencegah munculnya kasus-kasus serupa pada masa-masa yang akan datang.
Sasaran pokok dari upaya pemberantasan korupsi lewat penegakan hukum ini adalah mengurangi, menekan secara drastis, dan jika memungkinkan, melenyapkan sama sekali korupsi dari bumi Indonesia. Untuk mencapai target yang sangat berat tersebut, hukum di negara kita diharuskan  mampu  memberikan putusan-putusan (vonis)  yang adil dan benar. Artinya, lewat lembaga pengadilan, hukum kita senantiasa harus mampu memberikan vonis yang tepat, yakni memberi hukuman yang setimpal kepada para pelaku korupsi, memberi rasa keadilan kepada masyarakat luas, dan mengungkap kasus korupsi yang terjadi dengan sebenar-benarnya.
Sumber: assets-a2.kompasiana.com
Jika hukum kita mampu memainkan fungsinya seperti itu, akan muncul efek besar yang sangat bermanfaat, yakni para pelaku korupsi akan kian jera, para calon pelaku korupsi akan berpikir berkali-kali untuk melakukan korupsi, masyarakat akan tambah proaktif mendukung upaya pemberantasan korupsi, serta dari waktu ke waktu kasus korupsi akan makin berkurang. Jika hal itu terwujud, maka upaya pemberantasan korupsi lewat penegakan hukum akan dapat berjalan lebih efektif dan diharapkan akan membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan. 
Namun, usaha menciptakan hukum kita yang mampu berfungsi semacam itu juga bukan merupakan hal yang gampang. Upaya itu haruslah disertai dengan upaya lain sebagai pendukungnya. Upaya untuk mewujudkan hukum yang dapat berfungsi efekfit dalam pemberantasan korupsi, antara lain, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut.
·          Aparat hukum (terutama hakim) yang menangani kasus korupsi dipilih yang memiliki catatan karier yang bersih (bebas dari korupsi dan kolusi), memiliki moral yang tinggi, memiliki kepedulian tak meragukan dalam memberantas korupsi, profesional, berpengalaman, jujur, serta terbukti dalam tugas sebelumnya mampu membuat putusan-putusan (vonis) yang adil dan benar.
·          Peraturan perundang-undangan tentang korupsi dibuat dengan isi (ketentuan-ketentuan) yang jelas, ketat, pasti, tegas, dan keras dalam mengartikan, memberikan ciri, dan menggolongkan tindak pidana korupsi serta memberikan sanksi terhadap tindak pidana korupsi.
·          Peradilan korupsi dibuat dengan sistem khusus yang dapat memungkinkan terwujudnya peradilan korupsi yang bersih, independen, serta mampu menjalankan tugas dengan prinsip-prinsip hukum semata-mata demi tegaknya keadilan dan kebenaran serta kebaikan bangsa dan negara.
B.  Kampanye Perang terhadap Korupsi
Sejak krisis hebat melanda Indonesia tahun 1997–1999, masyarakat dan bangsa kita makin disadarkan akan hebatnya bahaya korupsi. Krisis tersebut diyakini muncul terutama akibat korupsi sistematis dan besar-besaran yang dilakukan pemerintah Orde Baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto. Kesadaran akan besarnya bahaya korupsi segera memicu prakarsa untuk mencetuskan pernyataan dan kampanye perang terhadap korupsi di Indonesia.
Kampanye perang terhadap korupsi  terutama digelorakan  oleh para tokoh dan pemimpin gerakan reformasi, kalangan yang peduli terhadap upaya pembaruan, dan para mahasiswa. Kampanye perang terhadap korupsi dilakukan serentak melalui berbagai jalur  –– seperti tulisan di media massa, seminar, dialog, mimbar bebas, dan demonstrasi –– sebagai bagian dari upaya memberatas korupsi di Indonesia. Kampanye perang terhadap korupsi, antara lain, dilakukan dalam bentuk memberi-kan tekanan dan mengajukan tuntutan sebagai berikut.
Sumber: beritamoneter.com

·         Masyarakat diberi pengertian dan kesadaran tentang buruk dan besarnya bahaya korupsi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta diajak untuk turut aktif memerangi korupsi dan mengawasi jalannya penyelenggaraan negara oleh pemerintah.
·         Para pelaku korupsi pada masa pemerintahan Orde Baru harus ditangkap dan diseret ke depan pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta jika terbukti melakukan korupsi harus dijatuhi hukuman yang setimpal serta diwajibkan mengembalikan uang negara yang mereka korupsi.
·         Untuk mencegah terjadinya kasus korupsi pada masa yang akan datang, perlu diberlakukan sanksi hukuman yang seberat-beratnya terhadap para pelaku korupsi, dengan di antaranya perlu dipertimbangkan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi yang mengakibatkan kerugian (keuangan) negara dalam jumlah minimal tertentu.
·         Untuk mewujudkan lahirnya putusan-putusan pengadilan yang adil dan benar dalam penanganan kasus korupsi, harus diciptakan peradilan yang bebas dan independen serta dipilih para hakim yang bersih, jujur, dan profesional dalam menjalankan tugas mengadili kasus-kasus korupsi.
C.  Perbaikan Kesejahteraan Aparat Hukum dan Pemerintah
Banyak kalangan menduga bahwa salah satu faktor yang menyebabkan begitu luasnya korupsi terjadi adalah kurang terjaminnya kesejahteraan para aparat hukum dan pemerintah. Korupsi di Indonesia memang umumnya terjadi justru di tubuh hukum dan pemerintahan. Para aparat hukum dan pemerintah diduga melakukan korupsi, antara lain, karena gaji mereka kurang memadai.
Terlepas benar atau tidaknya dugaan tersebut, yang jelas sejak memasuki era reformasi, negara telah beberapa kali menaikkan gaji dan tunjangan para aparat hukum dan pegawai pemerintah. Para anggota DPR dan DPRD juga telah beberapa kali menikmati hal yang sama. Menaikkan gaji dan tunjangan para aparat dan para wakil rakyat di DPR dan DPRD diyakini dapat membantu upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Terjaminnya kesejahteraan pihak-pihak yang bertugas mengurus penyelenggaraan negara itu setidaknya diharapkan dapat mengurangi kecenderungan mereka untuk melakukan korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar