Sabtu, 26 Januari 2019

Instrumen Hukum Internasional Hak Asasi Manusia


Pengadilan HAM internasional (Sumber: static.ladepeche.fr)


    Setelah berakhirnya Perang Dunia II yang menimbulkan kehancuran di mana-mana, kehidupan masyarakat di banyak negara –– terutama negara-negara berkembang dan terbelakang –– dibelit banyak persoalan yang berat: kemiskinan, kebodohan, kelaparan, dan sebagainya. Potret buram ini terjadi sebagai akibat dua hal, yakni, pertama, akibat imperialisme atau penjajahan yang dilakukan negara-negara Eropa Barat (dan juga Jepang) di negara-negara Asia, Afrika, dan Amerika; serta kedua, akibat penindasan yang dilakukan oleh pemerintah negara-negara tertentu kepada rakyatnya sendiri. Hal ini, tentu saja, mengguncang emosi para tokoh dunia yang peduli terhadap masalah kemanusiaan serta masyarakat internasional secara global.
    Dari sudut pandang hak asasi manusia, kemiskinan, kebodohan, dan penderitaan yang dialami rakyat banyak negara tersebut terjadi akibat pelanggaran berat hak asasi manusia. Dengan sendirinya, upaya untuk mencegahnya (agar tak terulang kembali) pada masa-masa yang akan datang adalah dengan menetapkan dan memberlakukan instrumen hukum hak asasi manusia di tingkat internasional. Upaya pencegahan dengan instrumen hukum dipandang perlu segera dilakukan sehingga kemudian disepakati dan ditandatangani piagam, deklarasi, konvensi, dan perjanjian tentang hak asasi manusia oleh berbagai lembaga atau organisasi negara-negara di dunia. Piagam, deklarasi, konvensi, dan perjanjian  nternasional tentang hak asasi manusia kemudian menjadi instrumen hukum internasional yang bersifat mengikat (para anggotanya) atau sebagai bentuk komitmen atas perlindungan dan penegakan hak asasi manusia internasional.
    Sebagai dokumen, dari segi bentuknya, Magna Charta dapat dikatakan sebagai instrumen hukum hak asasi manusia resmi pertama (yang pernah dikenal) di dunia. Magna Charta hanya berlaku di Inggris, tetapi kemunculannya mengilhami pembentukan instrumen-instrumen hukum internasional hak asasi manusia pada periode-periode selanjutnya di kawasan-kawasan lain. Seiring masih banyaknya pelanggaran hak asasi manusia dalam bentuk imperialisme di berbagai negara, memasuki pertengahan abad ke-20, dunia mulai diramaikan pembentukan instrumen hukum hak asasi manusia dalam bentuk piagam, deklarasi, dan konvensi. Berikut ini dipaparkan beberapa instrumen hukum internasional hak asasi manusia penting yang sudah dibuat atau disepakati.
·    Piagam PBB tetang Hak Asasi Manusia
    Piagam PBB dibuat sebagai landasan pembentukan PBB. PBB merupakan organisasi negara-negara sedunia yang dibentuk setelah berakhirnya Perang Dunia II –– tepatnya dibentuk tanggal 24 Oktober 1945. Di dalam Piagam PBB, disebutkan beberapa jenis hak asasi manusia yang dipandang harus dilindungi dan dihormati. Beberapa ketentuan lain tentang hak asasi manusia dalam piagam ini, antara lain, sebagai berikut.
§        Pasal 1 menyatakan bahwa tujuan PBB ialah memelihara perdamaian dan keamanan internasional serta menggalakkan dan meningkatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental kepada semua manusia tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
§        Pasal 3 Ayat (1) menyatakan bahwa PBB akan mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan fundamental bagi seluruh umat manusia.
§        Pasal 55 menyatakan bahwa PBB akan menggalakkan hal-hal berikut:
v    standar hidup yang lebih tinggi, pekerjaan penuh, kemajuan ekonomi, serta kemajuan dan perkembangan sosial;
v    pemecahan masalah-masalah ekonomi, sosial, kesehatan, dan budaya internasioanl, serta kerja sama pendidikan;
v    penghormatan universal serta pematuhan hak-hak asasi dan kebebasan dasar manusia bagi semua tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
§        Pasal 56 menyatakan, semua anggota (PBB) berjanji kepada diri sendiri untuk melakukan tindakan secara bersama atau sendiri-sendiri untuk mewujudkan tujuan seperti yang tertera dalam pasal 55.
·    Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
    Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Rights) merupakan instrumen hukum hak asasi manusia internasional yang utama dan paling penting. Deklarasi ini merupakan instrumen hukum hak asasi manusia pertama yang disetujui oleh bangsa-bangsa di dunia sebagai landasan untuk memberi pengakuan dan jaminan hak asasi manusia sedunia. Deklarasi ini secara bulat disepakati sebagai dasar untuk melakukan perbaikan kondisi hak asasi manusia secara global (internasional).
    Berbeda dengan Piagam PBB yang memberikan ketentuan-ketentuan hak asasi manusia secara umum, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia secara khusus memberi pernyataan tentang hak asasi manusia serta membuat batasan-batasan hak asasi manusia universal  secara mendetail. Hak-hak asasi manusia yang diatur dalam deklarasi ini, antara lain, dapat kembali dibaca pada Bab II di muka (pada bagian jenis-jenis hak asasi manusia menurut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia). Isi deklarasi ini menjadi rujukan bagi instrumen hak asasi masnusia internasional lain yang dibentuk pada waktu dan perkembangan berikutnya.
·   Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Hak Politik serta Perjanjian Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
    Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Hak Politik (International Convenant of Civil and Political Rights) serta Perjanjian Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Convenant of Economic, Social, and Cultural Rights) adalah perjanjian yang disepakati negara-negara anggota PBB pada tahun 1966. Menurut perjanjian ini, hak sipil dan politik, antara lain, meliputi hak-hak berikut:
§     hak untuk hidup;
§     hak atas kebebasan dan persamaan;
§     hak atas persamaan di muka lembaga peradilan;
§     hak berpikir, memiliki konsiensi, dan beragama;
§     hak memiliki pendapat tanpa mengalami gangguan;
§     hak atas kebebasan berkumpul secara damai;
§     hak hak untuk berserikat (berorganisasi).
    Adapun hak ekonomi, sosial, dan budaya, antara lain, meliputi hak-hak berikut:
§  hak atas pekerjaan,
§  hak untuk membentuk serikat pekerja,
§  hak atas pensiun,
§  hak atas hidup yang layak, dan
§  hak atas pendidikan.
·   Deklarasi Hak Bangsa atas Perdamaian dan Deklarasi Hak atas Pembangunan
   Deklarasi Hak Bangsa atas Perdamaian (Declaration on The Rights of Peoples to Peace) dan Deklarasi Hak atas Pembangunan (Declaration on The Rights to Development) disepakati negara-negara berkembang (Dunia Ketiga) di Asia dan Afrika masing-masing pada tahun 1984 dan 1986. Disepakatinya dua deklarasi ini, antara lain, didasari oleh persamaan nasib negara-negara berkembang di Asia dan Afrika yang mengalami kendala untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan akibat menjadi korban penjajahan pada masa lalu. Hak atas perdamaian dan pembangunan meliputi hak untuk bebas dari ancaman musuh, hak setiap bangsa untuk merdeka, hak untuk sederajat dengan bangsa lain, dan hak untuk mendapatkan kedamaian.
·   Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi  Bangsa (Piagam Banjul)
   Piagam Afrika mengenai Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Bangsa (African Charter on Human and Peoples’ Rights) dibuat pada tahun 1981 oleh negara-negara Afrika yang tergabung dalam Persatuan Negara Afrika (OAU). Piagam ini memiliki sebutan lain Piagam Banjul serta mulai berlaku pada tahun 1987. Penetapan piagam ini merupakan wujud usaha bangsa-bangsa Afrika untuk merumuskan karakteristik (ciri-ciri khas) bangsa Afrika serta mengaitkannya dengan hak-hak politik dan hak-hak ekonomi yang tertuang dalam perjanjian PBB. Piagam Banjul banyak memberi pernyataan tentang hak, kebebasan, dan kewajiban. Hak yang dipandang perlu untuk menjadi perhatian dan penekanan ialah hak untuk melakukan pembangunan. Adapun terpenuhinya hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya, menurut piagam ini, menjadi jaminan bagi terpenuhinya hak-hak politik.
·    Deklarasi Bangkok
    Memasuki dasawarsa 1990-an, negara-negara di Asia mulai menggagas upaya perumusan hak asasi manusia khusus untuk mewadahi kepentingan bangsa-bangsa Asia. Upaya ini membuahkan hasil dengan disepakatinya Deklarasi Bangkok (Bangkok Declaration) pada tahun 1993. Deklarasi yang lahir di Bangkok, Thailand, ini menekankan hak asasi manusia pada prinsip-prinsip universality, indivisibility and interdependence, nonselectivity and objectivity, serta rights to development. Penjelasan dari keempat prinsip ini sebagai berikut.
§      Berdasarkan prinsip universality, hak asasi manusia berlaku universal untuk semua manusia tanpa membeda-bedakan ras, agama, kelompok, etnik, dan kedudukan sosial.
§      Berdasarkan prinsip indivisibility and interdependence, hak asasi manusia tidak boleh dibagi-bagi atau dipilah-pilah. Seluruh hak asasi manusia saling berkaitan serta saling tergantung satu sama lain.
§      Berdasarkan prinsip nonselectivity and objectivity, tidak dibenarkan adanya tindakan atau kebijakan yang memilih dan menganggap hak asasi tertentu lebih penting daripada hak asasi lainnya.
§      Berdasarkan prinsip rights to development, hak untuk melakukan pembangunan adalah hak asasi yang wajib diakui oleh semua negara.
·    Deklarasi Wina
    Deklarasi Wina (Wina Declaration) merupakan deklarasi yang disetujui oleh lebih dari 70 negara anggota PBB, termasuk Indonesia. Deklarasi ini dikeluarkan pada Juli 1993 di Wina, Austria, melalui Konferensi Dunia mengenai hak asasi manusia. Isi Deklarasi Wina adalah bentuk kompromi dan sinergi antara konsep hak asasi manusia negara-negara Barat yang maju dan negara-negara berkembang (khususnya anggota PBB).
    Dalam konferensi dinyatakan bahwa masyarakat internasional harus memperlakukan hak asasi manusia secara global dengan cara yang adil dan sama atas dasar pijakan yang sama dan dengan penekanan yang sama. Negara yang kondisi hak asasi manusianya buruk akan terkena kosekuensi tertentu, seperti menerima campur tangan masyarakat internasional. Deklarasi Wina juga menghasilkan sebuah hak yang disebut hak asasi Generasi Ketiga, yaitu hak untuk melakukan pembangunan. Generasi Ketiga ialah istilah yang dipakai untuk menyebut negara-negara berkembang yang aktif melakukan pembangunan untuk meraih kemajuan dan kesejahteraan.
·    Beberapa Konvensi atau Traktat Lain
    Selain instrumen yang sudah dijelaskan di atas, masih terdapat banyak kesepakatan, konvensi, atau traktat lain tentang hak asasi manusia yang disepakati sebagai instrumen hak asasi manusia internasional. Instrumen-instrumen ini menjadi pendukung instrumen yang lebih dahulu dibentuk. Isinya umumnya merupakan pengembangan atau melengkapi instrumen-instrumen sebelumnya sehingga diharapkan akan memperkuat upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia internasional. Berikut ini dipaparkan beberapa instrumen hak asasi manusia yang dimaksud:
§       Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida;
§       Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Ras;
§       Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia;
§       Konvensi ILO (International Labour Organization, Organisasi Buruh Internasional) tentang Penghapusan Pekerja secara Paksa;
§       Konvensi ILO tentang Penghapusan Diskriminasi dalam Pekerjaan;
§       Konvensi ILO tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi;
§       Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan;
§       Konvensi Internasional Anti-Apartheid dalam Olahraga;
   Konvensi Pelarangan, Pengembangan, Produksi, dan Penyimpanan Senjata Biologis serta Pemusnahannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar