Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: Zamroni & karenakata.wordpress.com |
Banyaknya definisi kebijakan publik
yang dikemukakan para pakar menyebabkan kita seringkali mengalami kesulitan
untuk memastikan pengertian kebijakan publik yang paling tepat. Namun,
berdasarkan pengertian kebijakan publik yang sudah dipaparkan, dapat diambil
beberapa karakteristik atau ciri-ciri tentang kebijakan publik. Ciri-ciri
kebijakan publik –– sebagaimana yang dikemukakan oleh Peter Bridgman dan Glyn
Davis (2000) –– adalah sebagai berikut:
1. mengandung
tujuan yang dirancang untuk dicapai,
2. melibatkan
keputusan berikut akibat-akibatnya,
3. tersusun menurut
aturan tertentu,
4. pada hakikatnya
adalah politis, dan
5. bersifat dinamis.
A. Mengandung Tujuan
Tujuan
dibuatnya kebijakan publik secara umum adalah mencapai sasaran yang terkait
dengan kepentingan pembuat kebijakan dan masyarakat luas. Dari sisi kepentingan
pembuat kebijakan, kebijakan publik dapat dibuat untuk mendapatkan kepatuhan
dari masyarakat umum dalam upaya menciptakan ketertiban dan keamanan bersama.
Atau, dapat pula dibuat untuk melibatkan dan menggerakkan partisipasi
masyarakat dalam upaya menciptakan kondisi sosial tertentu atau menghimpun dana
untuk keperluan tertentu yang lain.
Adapun
dari sisi masyarakat luas, kebijakan publik dapat dirancang untuk tujuan
peningkatan taraf hidup masyarakat. Jika latar belakang tujuannya demikian,
maka pembuat kebijakan –– dalam hal ini pemerintah –– biasanya melaksanakan
kebijakan tersebut dengan disertai pengeluaran-pengeluaran tertentu untuk
pembiayaan. Kebijakan publik dengan tujuan meningkatkan kehidupan masyarakat
biasanya lebih menuntut pihak pembuat kebijakan untuk aktif baik dari segi
pengeluaran dana maupun kegiatan operasi di lapangan.
Sumber: assets-a1.kompasiana.com |
B. Melibatkan Keputusan
berikut Konsekuensinya
Kebijakan
publik lazim dibuat berdasarkan keputusan-keputusan yang diambil dari
pihak-pihak yang terkait. Keputusan tersebut terutama diambil oleh pihak yang
memiliki hak atau wewenang untuk membuat kebijakan publik. Dalam sistem yang
demokratis, kebijakan publik tidak hanya dibuat berdasarkan keputusan pihak
pemegang wewenang, yakni pemerintah (eksekutif) dan lembaga perwakilan rakyat
(legislatif), melainkan juga menyertakan keputusan pihak yang akan dikenai
kebijakan tersebut, yakni masyarakat luas.
Diambilnya
keputusan untuk menciptakan kebijakan itu sendiri membuahkan konsekuensi atau
akibat yang harus ditanggung. Akibat-akibat yang timbul biasanya terkait dengan
masalah ketaatan dan pembiayaan atas kebijakan yang sudah diambil dan
diberlakukan. Pemberlakuan kebijakan publik membutuhkan pembiayaan dan
kepatuhan agar kebijakan tersebut dapat berjalan serta membuahkan hasil seperti
yang direncanakan dan diharapkan.
C. Disusun Berdasarkan
Aturan
Kebijakan
publik tentu tidak dibuat secara acak tanpa pertimbangan dan perhitungan. Oleh
karena menyangkut kepentingan orang banyak, kebijakan publik dibuat secara
terstruktur berdasarkan patokan-patokan tertentu. Patokan tersebut lazim berupa
aturan atau norma umum yang berlaku dalam penyelenggaraan pemerintahan dan tata
kehidupan masyarakat. Norma hukum, norma sosial, norma agama serta nilai-nilai
budaya merupakan sumber aturan yang menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan
publik.
Kebijakan
publik juga biasanya tersusun rapi dan jelas dalam bentuk tertulis walau tidak
tertutup kemungkinan dibuat dalam bentuk tidak tertulis. Kebijakan publik yang
dibuat secara resmi oleh pemerintah menganut tata urutan tertentu. Kebijakan
publik tersebut biasanya dikeluarkan untuk memberi aturan pelaksanaan bagi
kebijakan publik di atasnya yang lebih dahulu muncul.
Sumber: 3.bp.blogspot.com |
D. Bersifat Politis
Kebijakan
publik yang dibuat oleh pemerintah (eksekutif) atau lembaga perwakilan rakyat
(legislatif) atau melalu persetujuan keduanya memiliki sifat politis.
Pengertian politis di sini adalah dibuat oleh lembaga-lembaga resmi negara
dalam proses dan hubungan ketatanegaraan. Pembuatannya dilandasi oleh maksud
dan tujuan mengatur kehidupan bernegara.
Kebijakan
publik juga tidak jarang tampak menonjol sifat politisnya jika dilihat dari
segi permainan kekuasaan. Kebijakan publik oleh pemerintah seringkali menjadi
bagian dari upaya meraih simpati masyarakat dalam rangka mencapai tujuan yang
lebih luas, yakni memperpanjang atau mempertahankan kekuasaan. Dalam keadaan
demikian, pembuatan kebijakan publik selain ditujukan untuk memenuhi kepentingan
masyarakat luas, juga untuk memperjuangkan kepentingan pembuatnya sendiri.
E. Bersifat Dinamis
Semua
kebijakan publik memiliki sifat dinamis. Artinya, kebijakan publik dibuat dan
diberlakukan dengan mengikuti dinamika atau perkembangan masyarakat. Kebijakan
publik dituntut untuk memiliki sifat luwes karena kehidupan masyarakat sendiri
mengalami perkembangan akibat perubahan zaman.
Jika sebuah kebijakan publik dinilai dan dirasakan tidak
sesuai lagi dengan keadaan masyarakat, maka akan diganti atau diperbarui.
Tuntutan perbaikan atau perubahan terhadap kebijakan publik akan datang sejalan
dengan perkembangan zaman dan kehidupan masyarakat. Dinamika kebijakan publik
mengikuti dinamika zaman dan kehidupan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar