Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: Zamroni, cdn1-a.production.images.static6.com, & skripsimahasiswa.blogspot.com |
Pembuatan
kebijakan publik pada dasarnya tergantung pada persoalan yang muncul dan
terjadi di tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Secara
umum, kebijakan publik dibuat berdasarkan masalah-masalah yang dihadapi bersama
baik oleh pemerintah maupun warga negara. Kebijakan publik dirancang,
ditetapkan, dan diberlakukan untuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi bersama
tersebut.
Proses
pembentukan kebijakan publik dilakukan melalui tiga tahapan utama. Ketiganya
berturut-turut adalah perumusan kebijakan, pelaksanaan (implementasi)
kebijakan, dan penilaian (evaluasi) kebijakan. Ketiga tahapan tersebut
dijalankan secara urut atau kronologis. Perumusan kebijakan dilakukan
berdasarkan masalah-masalah yang dihadapi, kemudian kebijakan dilaksanakan atau
diberlakukan untuk mengatasi masalah, dan setelah melewati masa waktu tertentu
dinilai tingkat efektivitasnya.
A. Perumusan Kebijakan
Pada
tahap paling awal, kebijakan publik dirumuskan dengan memerhatikan berbagai
masalah yang berkembang dan dihadapi masyarakat. Berbagai masalah konkret
didaftar, dipilah, dan dikelompok-kelompokkan berdasarkan jenis, sifat, dan
bobotnya. Contoh masalah yang terjadi dan dihadapi masyarakat ialah pengangguran,
kemiskinan, kejahatan, keruwetan lalu lintas, penggelapan pajak, korupsi, dan
pencemaran lingkungan.
Berbagai
masalah tersebut merupakan bahan masukan. Berdasarkan jenis, sifat, dan
bobotnya masing-masing, masalah-masalah tersebut menjadi bahan untuk merumuskan
kebijakan. Kebijakan selanjutnya dirumuskan dalam bentuk peraturan atau
ketentuan berdasarkan topiknya masing-masing, misalnya, kebijakan tentang lalu lintas, kebijakan tentang
perpajakan, atau kebijakan tentang penanggulangan korupsi. Kebijakan yang sudah
terbentuk kemudian dibahas, disempurnakan, disetujui, dan disahkan.
Sumber: greatlionwalksalone.weebly.com |
B. Pelaksanaan (Implementasi) Kebijakan
Setelah
disahkan, kebijakan diberlakukan untuk dilaksanakan (diimplementasikan). Baik
pembuat kebijakan maupun masyarakat luas diwajibkan untuk mematuhi kebijakan
tersebut. Dalam arti luas, kebijakan publik diberlakukan sebagai ketentuan
hukum yang bersifat mengikat; artinya, mengharuskan setiap orang untuk
menaatinya. Ada jenis-jenis kebijakan publik tertentu yang selain berisi
ketentuan-ketentuan teknis, dilengkapi juga dengan ketentuan-ketentuan khusus
mengenai sanksi atau hukuman bagi para pelanggarnya.
C. Penilaian (Evaluasi)
Kebijakan
Setelah diberlakukan dan dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu,
kebijakan dievaluasi atau dinilai. Penilaian dilakukan dari berbagai segi,
seperti kesesuaian dan efektivitasnya untuk mengatasi masalah serta respons
atau tanggapan masyarakat terhadapnya. Hasil penilaian ini dijadikan bahan
perbaikan terhadap kebijakan yang bersangkutan. Jika kebijakan tersebut dinilai
terlalu banyak memiliki kelemahan dan tidak sesuai lagi dengan perkembangan
masalah yang dihadapi, kebijakan tersebut ditarik atau dicabut untuk diganti
dengan kebijakan baru yang sejenis, yang lebih sesuai dengan tuntutan keadaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar