Senin, 21 Agustus 2017

Proses Pembentukan Kebijakan Publik

Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: Zamroni, cdn1-a.production.images.static6.com, & skripsimahasiswa.blogspot.com
       Pembuatan kebijakan publik pada dasarnya tergantung pada persoalan yang muncul dan terjadi di tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Secara umum, kebijakan publik dibuat berdasarkan masalah-masalah yang dihadapi bersama baik oleh pemerintah maupun warga negara. Kebijakan publik dirancang, ditetapkan, dan diberlakukan untuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi bersama tersebut.
       Proses pembentukan kebijakan publik dilakukan melalui tiga tahapan utama. Ketiganya berturut-turut adalah perumusan kebijakan, pelaksanaan (implementasi) kebijakan, dan penilaian (evaluasi) kebijakan. Ketiga tahapan tersebut dijalankan secara urut atau kronologis. Perumusan kebijakan dilakukan berdasarkan masalah-masalah yang dihadapi, kemudian kebijakan dilaksanakan atau diberlakukan untuk mengatasi masalah, dan setelah melewati masa waktu tertentu dinilai tingkat efektivitasnya.
A.  Perumusan Kebijakan
       Pada tahap paling awal, kebijakan publik dirumuskan dengan memerhatikan berbagai masalah yang berkembang dan dihadapi masyarakat. Berbagai masalah konkret didaftar, dipilah, dan dikelompok-kelompokkan berdasarkan jenis, sifat, dan bobotnya. Contoh masalah yang terjadi dan dihadapi masyarakat ialah pengangguran, kemiskinan, kejahatan, keruwetan lalu lintas, penggelapan pajak, korupsi, dan pencemaran lingkungan.
       Berbagai masalah tersebut merupakan bahan masukan. Berdasarkan jenis, sifat, dan bobotnya masing-masing, masalah-masalah tersebut menjadi bahan untuk merumuskan kebijakan. Kebijakan selanjutnya dirumuskan dalam bentuk peraturan atau ketentuan berdasarkan topiknya masing-masing, misalnya,  kebijakan tentang lalu lintas, kebijakan tentang perpajakan, atau kebijakan tentang penanggulangan korupsi. Kebijakan yang sudah terbentuk kemudian dibahas, disempurnakan, disetujui, dan disahkan. 
Sumber: greatlionwalksalone.weebly.com

B.  Pelaksanaan (Implementasi) Kebijakan
       Setelah disahkan, kebijakan diberlakukan untuk dilaksanakan (diimplementasikan). Baik pembuat kebijakan maupun masyarakat luas diwajibkan untuk mematuhi kebijakan tersebut. Dalam arti luas, kebijakan publik diberlakukan sebagai ketentuan hukum yang bersifat mengikat; artinya, mengharuskan setiap orang untuk menaatinya. Ada jenis-jenis kebijakan publik tertentu yang selain berisi ketentuan-ketentuan teknis, dilengkapi juga dengan ketentuan-ketentuan khusus mengenai sanksi atau hukuman bagi para pelanggarnya.
C.  Penilaian (Evaluasi) Kebijakan
Setelah diberlakukan dan dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu, kebijakan dievaluasi atau dinilai. Penilaian dilakukan dari berbagai segi, seperti kesesuaian dan efektivitasnya untuk mengatasi masalah serta respons atau tanggapan masyarakat terhadapnya. Hasil penilaian ini dijadikan bahan perbaikan terhadap kebijakan yang bersangkutan. Jika kebijakan tersebut dinilai terlalu banyak memiliki kelemahan dan tidak sesuai lagi dengan perkembangan masalah yang dihadapi, kebijakan tersebut ditarik atau dicabut untuk diganti dengan kebijakan baru yang sejenis, yang lebih sesuai dengan tuntutan keadaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar