Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: Zamroni |
Dalam
arti luas, kebijakan publik dapat dikelompokkan menjadi dua
golongan besar. Pertama, kebijakan publik dikeluarkan dalam bentuk
peraturan-peraturan yang tertulis dalam format peraturan
perundangan-undangan. Kedua, kebijakan publik dikeluarkan dalam bentuk
peraturan-peraturan yang tidak tertulis, tetapi diakui dan disepakati ––
seperti konvensi.
A. Kebijakan Publik Tertulis
Dapat dikatakan bahwa sebagian besar kebijakan publik
dibuat dalam ben-tuk tertulis. Hal ini setidaknya berlaku di negara kita. Kebijakan
publik dalam bentuk tertulis memiliki beberapa kelebihan. Misalnya, lebih mudah
ditangkap dan dipahami isinya, lebih jelas, serta lebih kuat sebagai dasar
hukum karena memiliki bentuk yang konkret. Contoh-contoh kebijakan publik dalam
bentuk tertulis –– terutama yang resmi –– adalah sebagai berikut:
- undang-undang dasar, merupakan kebijakan publik yang memiliki keduduk-an tertinggi dan buat lembaga legislatif (lembaga khusus pembuat peraturan perundang-undangan);
- undang-undang, merupakan kebijakan publik yang dibuat berdasarkan kerja sama lembaga legislatif (DPR) dan eksekutif (presiden/pemerintah);
- peraturan pemerintah, merupakan kebijakan publik yang dibuat dan ditetapkan oleh presiden dalam kedudukannya sebagai kepala pemerintahan;
- peraturan daerah (perda) provinsi, merupakan kebijakan publik yang dibuat melalui kerja sama lembaga legislatif (DPRD) dan eksekutif (gubernur/pemerintah daerah) di tingkat provinsi;
- keputusan gubernur, merupakan kebijakan publik yang dibuat oleh lembaga eksekutif (gubernur/pemerintah daerah) di tingkat provinsi;
- peraturan daerah (perda) kabupaten/kota, merupakan kebijakan publik yang dibuat melalui kerja sama lembaga legislatif (DPRD) dan eksekutif (bupati/walikota/pemerintah daerah) di tingkat kabupaten/kota;
- keputusan bupati/walikota, merupakan kebijakan publik yang dibuat oleh eksekutif (bupati/walikota/pemerintah daerah) di tingkat kabupaten/kota.
Sumber: Zamroni |
b. Kebijakan Publik Tidak
Tertulis
Kebijakan
publik tidak tertulis jarang kita temui –– setidaknya dibandingkan dengan
kebijakan yang tertulis –– dalam kehidupan konkret sehari-hari. Apalagi di
tingkat lokal atau daerah, kebijakan publik dalam bentuk tidak tertulis sulit
ditemukan. Namun, tidak tertutup kemungkinan bahwa di suatu daerah atau tempat
tertentu, peraturan adat tidak tertulis yang dianut secara turun-temurun
disepakati berlaku sebagai kebijakan publik yang harus dipatuhi oleh
masyarakat.
Adapun
di tingkat nasional, terdapat kebijakan publik tidak tertulis berupa konvensi
dalam ketatanegaraan. Ada ketentuan-ketentuan tertentu tidak tertulis, tetapi
dinilai penting dan dilakukan secara rutin. Bahkan, di negara lain, seperti
Inggris dan Kanada, undang-undang dasar atau konstitusi yang merupakan kebijakan
publik tertinggi, tidak dituangkan secara tertulis, tetapi menjadi kebijakan
publik yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar