Senin, 21 Agustus 2017

Macam-Macam Kebijakan Publik

Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: Zamroni
       Dalam arti luas, kebijakan publik dapat dikelompokkan menjadi dua golongan besar. Pertama, kebijakan publik dikeluarkan dalam bentuk peraturan-peraturan yang tertulis dalam format peraturan perundangan-undangan. Kedua, kebijakan publik dikeluarkan dalam bentuk peraturan-peraturan yang tidak tertulis, tetapi diakui dan disepakati –– seperti konvensi.
A.  Kebijakan Publik Tertulis
      Dapat dikatakan bahwa sebagian besar kebijakan publik dibuat dalam ben-tuk tertulis. Hal ini setidaknya berlaku di negara kita. Kebijakan publik dalam bentuk tertulis memiliki beberapa kelebihan. Misalnya, lebih mudah ditangkap dan dipahami isinya, lebih jelas, serta lebih kuat sebagai dasar hukum karena memiliki bentuk yang konkret. Contoh-contoh kebijakan publik dalam bentuk tertulis –– terutama yang resmi –– adalah sebagai berikut:
  1. undang-undang dasar, merupakan kebijakan publik yang memiliki keduduk-an tertinggi dan buat lembaga legislatif (lembaga khusus pembuat peraturan perundang-undangan);
  2. undang-undang, merupakan kebijakan publik yang dibuat berdasarkan kerja sama lembaga legislatif (DPR) dan eksekutif (presiden/pemerintah);
  3. peraturan pemerintah, merupakan kebijakan publik yang dibuat dan ditetapkan oleh presiden dalam kedudukannya sebagai kepala pemerintahan;
  4. peraturan daerah (perda) provinsi, merupakan kebijakan publik yang dibuat melalui kerja sama lembaga legislatif (DPRD) dan eksekutif (gubernur/pemerintah daerah) di tingkat provinsi;
  5. keputusan gubernur, merupakan kebijakan publik yang dibuat oleh lembaga eksekutif (gubernur/pemerintah daerah) di tingkat provinsi;
  6. peraturan daerah (perda) kabupaten/kota, merupakan kebijakan publik yang dibuat melalui kerja sama lembaga legislatif (DPRD) dan eksekutif (bupati/walikota/pemerintah daerah) di tingkat kabupaten/kota; 
  7. keputusan bupati/walikota, merupakan kebijakan publik yang dibuat oleh eksekutif (bupati/walikota/pemerintah daerah) di tingkat kabupaten/kota.
Sumber: Zamroni



b.  Kebijakan Publik Tidak Tertulis
      Kebijakan publik tidak tertulis jarang kita temui –– setidaknya dibandingkan dengan kebijakan yang tertulis –– dalam kehidupan konkret sehari-hari. Apalagi di tingkat lokal atau daerah, kebijakan publik dalam bentuk tidak tertulis sulit ditemukan. Namun, tidak tertutup kemungkinan bahwa di suatu daerah atau tempat tertentu, peraturan adat tidak tertulis yang dianut secara turun-temurun disepakati berlaku sebagai kebijakan publik yang harus dipatuhi oleh masyarakat.

       Adapun di tingkat nasional, terdapat kebijakan publik tidak tertulis berupa konvensi dalam ketatanegaraan. Ada ketentuan-ketentuan tertentu tidak tertulis, tetapi dinilai penting dan dilakukan secara rutin. Bahkan, di negara lain, seperti Inggris dan Kanada, undang-undang dasar atau konstitusi yang merupakan kebijakan publik tertinggi, tidak dituangkan secara tertulis, tetapi menjadi kebijakan publik yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar