Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: previews.123rf.com |
Unsur konstitutif merupakan unsur pokok terbentuknya
negara. Unsur ini mutlak harus dipenuhi jika suatu negara hendak dibentuk dan
berdiri. Unsur konstitutif berdirinya negara meliputi rakyat, wilayah, dan
pemerintah.
· Rakyat
Rakyat adalah sekumpulan manusia yang disatukan oleh rasa
persamaan serta secara bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Dalam suatu
negara, rakyat lazim disebut sebagai warga negara. Adakalanya, rakyat juga
diposisikan sama dengan bangsa.
Rakyat merupakan unsur yang sangat penting bagi terbentuknya
negara. Rakyatlah yang terutama menentukan keberadaan negara karena rakyat
merupakan subjek yang memiliki kepentingan untuk mendirikan negara. Selain itu,
selama negara berdiri, rakyat pulalah –– sebagai manusia –– yang mengelola atau
mengatur kehidupan bernegara (baik secara langsung maupun melalui sistem
perwakilan).
· Wilayah
Wilayah adalah batas tempat atau batas area keberadaan
suatu negara. Wilayah dapat dikatakan merupakan tempat kekuasaan atau kedaulatan
negara. Wilayah terdiri atas daratan, perairan/laut,
dan udara.
§ Daratan
Daratan adalah wilayah yang berwujud tanah di atas permukaan bumi.
Wilayah darat suatu negara dibatasi oleh daratan dan lautan negara lain.
Perbatasan wilayah darat antara satu negara dengan negara lain biasanya ditentukan
berdasarkan perjanjian. Perbatasan darat antarnegara dapat berbentuk sebagai
berikut: (1) perbatasan
alam, berupa sungai, danau, pegunungan, lembah, dan sebagainya; (2) perbatasan buatan, berupa pagar tembok,
pagar kawat berduri, dan sebagainya; serta (3) perbatasan astronomi, berupa garis lintang dan garis bujur.
§ Perairan/Laut
Perairan atau laut ialah wilayah yang berupa air di atas
permukaan bumi. Bagian perairan yang termasuk wilayah suatu negara disebut perairan
atau laut teritorial dari negara yang bersangkutan. Adapun batas wilayah
perairan teritorial yang dimiliki Indonesia adalah 12 mil laut (berdasarkan
Deklarasi Djuanda).
Perairan yang berada di luar perairan teritorial disebut perairan
atau laut bebas. Disebut demikian karena wilayah itu tidak masuk dalam wilayah
kekuasaan negara mana pun. Setiap pihak (perorangan atau negara) dapat
melakukan kegiatan secara leluasa di perairan bebas, termasuk memanfaatkannya
untuk bermacam-macam keperluan.
§ Udara
Udara merupakan ruang udara yang berada di atas permukaan bumi.
Wilayah udara suatu negara meliputi ruang udara yang berada di atas wilayah
daratan dan perairan/laut teritorialnya. Adapun batas ketinggian wilayah udara
suatu negara adalah sejauh negara yang bersangkutan dapat memanfaatkan dan mempertahankannya.
·
Pemerintah
Pemerintah adalah lembaga atau alat negara yang
bertanggung jawab memimpin dan mengelola kehidupan bernegara. Pemerintah
beranggotakan orang-orang yang dipilih atau ditunjuk melalui mekanisme
tertentu. Pemerintah berwenang menetapkan dan memberlakukan hukum serta
peraturan-peraturan lain yang diperlukan untuk menciptakan keamanan dan
ketertiban.
Selain memiliki kewenangan atau
kekuasaan, pemerintah memiliki tanggung jawab dan kewajiban. Pemerintah
bertanggung jawab untuk mengusahakan terwujudnya kemajuan dan kesejahteraan
rakyat. Melalui alat-alat yang dimilikinya, pemerintah juga berkewajiban
melindungi rakyat dan negara dari berbagai kemungkinan negatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar