Kamis, 30 November 2017

Unsur Konstitutif Pembentuk Negara

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: previews.123rf.com

Unsur konstitutif merupakan unsur pokok terbentuknya negara. Unsur ini mutlak harus dipenuhi jika suatu negara hendak dibentuk dan berdiri. Unsur konstitutif berdirinya negara meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintah.
·      Rakyat
Rakyat adalah sekumpulan manusia yang disatukan oleh rasa persamaan serta secara bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Dalam suatu negara, rakyat lazim disebut sebagai warga negara. Adakalanya, rakyat juga diposisikan sama dengan bangsa.
Rakyat merupakan unsur yang sangat penting bagi terbentuknya negara. Rakyatlah yang terutama menentukan keberadaan negara karena rakyat merupakan subjek yang memiliki kepentingan untuk mendirikan negara. Selain itu, selama negara berdiri, rakyat pulalah –– sebagai manusia –– yang mengelola atau mengatur kehidupan bernegara (baik secara langsung maupun melalui sistem perwakilan).
·      Wilayah
Wilayah adalah batas tempat atau batas area keberadaan suatu negara. Wilayah dapat dikatakan merupakan tempat kekuasaan atau kedaulatan negara.  Wilayah terdiri atas daratan, perairan/laut, dan udara.
§   Daratan
Daratan adalah wilayah yang berwujud tanah di atas permukaan bumi. Wilayah darat suatu negara dibatasi oleh daratan dan lautan negara lain. Perbatasan wilayah darat antara satu negara dengan negara lain biasanya ditentukan berdasarkan perjanjian. Perbatasan darat antarnegara dapat berbentuk sebagai berikut: (1) perbatasan alam, berupa sungai, danau, pegunungan, lembah, dan sebagainya; (2) perbatasan buatan, berupa pagar tembok, pagar kawat berduri, dan sebagainya; serta (3) perbatasan astronomi, berupa garis lintang dan garis bujur.
§   Perairan/Laut
Perairan atau laut ialah wilayah yang berupa air di atas permukaan bumi. Bagian perairan yang termasuk wilayah suatu negara disebut perairan atau laut teritorial dari negara yang bersangkutan. Adapun batas wilayah perairan teritorial yang dimiliki Indonesia adalah 12 mil laut (berdasarkan Deklarasi Djuanda).
Perairan yang berada di luar perairan teritorial disebut perairan atau laut bebas. Disebut demikian karena wilayah itu tidak masuk dalam wilayah kekuasaan negara mana pun. Setiap pihak (perorangan atau negara) dapat melakukan kegiatan secara leluasa di perairan bebas, termasuk memanfaatkannya untuk bermacam-macam keperluan.
§   Udara
Udara merupakan ruang udara yang berada di atas permukaan bumi. Wilayah udara suatu negara meliputi ruang udara yang berada di atas wilayah daratan dan perairan/laut teritorialnya. Adapun batas ketinggian wilayah udara suatu negara adalah sejauh negara yang bersangkutan dapat memanfaatkan dan mempertahankannya.
·        Pemerintah
Pemerintah adalah lembaga atau alat negara yang bertanggung jawab memimpin dan mengelola kehidupan bernegara. Pemerintah beranggotakan orang-orang yang dipilih atau ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Pemerintah berwenang menetapkan dan memberlakukan hukum serta peraturan-peraturan lain yang diperlukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban.
Selain memiliki kewenangan atau kekuasaan, pemerintah memiliki tanggung jawab dan kewajiban. Pemerintah bertanggung jawab untuk mengusahakan terwujudnya kemajuan dan kesejahteraan rakyat. Melalui alat-alat yang dimilikinya, pemerintah juga berkewajiban melindungi rakyat dan negara dari berbagai kemungkinan negatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar