Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: http thejakartapost.com |
Suatu negara dapat terbentuk dan mempertahankan
eksistensinya jika selain telah memenuhi unsur konstitutif, juga mampu
melengkapinya dengan unsur deklaratif. Keberadaan dan keberlangsungan suatu negara
akan makin mantap dan meyakinkan jika unsur deklaratif dapat dipenuhi
sekaligus. Apa saja unsur deklaratif yang dimaksud?
Unsur deklaratif terbentuknya negara, antara lain,
meliputi konstitusi dan pengakuan dari negara lain. Dapat dikatakan, keduanya
memang hanya unsur pelengkap, tetapi keberadaannya turut menentukan nasib dan
keberlangsungan suatu negara. Konstitusi dan pengakuan dari negara lain
merupakan unsur penunjang yang akan memperkukuh sendi-sendi kehidupan suatu
negara serta mendukung usaha negara yang bersangkutan dalam mencapai
tujuan-tujuan yang dicanangkan.
· Konstitusi
Konstitusi atau disebut juga undang-undang dasar adalah
hukum dasar yang mengatur hal-hal pokok kehidupan negara. Konstitusi dapat diwujudkan
dalam bentuk tertulis atau tidak tertulis. Konstitusi merupakan landasan hukum
utama bagi tegak dan kelangsungan hidup suatu negara.
Mengapa demikian? Hal itu tidak lain karena konstitusi
memuat sendi-sendi pokok kehidupan bernegara, seperti dasar negara, tujuan
negara, wewenang dan kewajiban pemerintah, hak dan kewajiban warga negara
(rakyat), serta hubungan antara warga negara dan pemerintah. Dengan fungsinya
yang vital tersebut, keberadaan konstitusi akan turut menentukan
keberlangsungan negara.
· Pengakuan
dari Negara Lain
Suatu negara merupakan bagian dari komunitas
internasional. Keberadaan suatu negara di dunia dikelilingi atau bertetangga
dengan negara-negara lain. Hal ini menyebabkan keberadaan suatu negara
membutuhkan pengakuan dari negara-negara lain. Pengakuan dari negara-negara
lain akan menyempurnakan tegak dan berdirinya suatu negara. Pengakuan dari
negara lain terhadap suatu negara dapat diwujudkan secara de facto dan de jure.
Pengakuan secara de facto ialah pengakuan terhadap
fakta akan adanya negara. Pengakuan diberikan atas dasar fakta bahwa suatu
komunitas politik telah terbentuk secara utuh serta memiliki tiga unsur negara,
yakni wilayah, rakyat, dan pemerintah. Pengakuan secara de facto
biasanya diwujudkan dalam bentuk kesediaan menjalin hubungan diplomatik dan
kerja sama. Jika suatu negara melakukan hubungan diplomatik dan kerja sama
dengan negara tertentu, dapat disimpulkan negara yang bersangkutan telah
mengakui keberadaan negara yang menjadi mitranya dalam hubungan diplomatik dan
kerja sama.
Adapun pengakuan secara de jure
adalah pengakuan yang diberikan atas dasar hukum internasional. Suatu negara
dianggap dan diakui sah keberadaannya jika secara hukum internasional memenuhi
kriteria yang disyaratkan. Melalui pengakuan de jure, suatu negara
mendapat hak dan kewajiban sebagai anggota komunitas negara-negara di dunia.
Pengakuan secara de jure biasanya diwujudkan dalam bentuk pernyataan
resmi yang dituangkan dalam nota diplomatik atau piagam diplomatik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar