Kamis, 30 November 2017

Unsur Deklaratif Pembentuk Negara

Oleh Akhmad Zamroni 

Sumber: http thejakartapost.com

Suatu negara dapat terbentuk dan mempertahankan eksistensinya jika selain telah memenuhi unsur konstitutif, juga mampu melengkapinya dengan unsur deklaratif. Keberadaan dan keberlangsungan suatu negara akan makin mantap dan meyakinkan jika unsur deklaratif dapat dipenuhi sekaligus. Apa saja unsur deklaratif yang dimaksud?
Unsur deklaratif terbentuknya negara, antara lain, meliputi konstitusi dan pengakuan dari negara lain. Dapat dikatakan, keduanya memang hanya unsur pelengkap, tetapi keberadaannya turut menentukan nasib dan keberlangsungan suatu negara. Konstitusi dan pengakuan dari negara lain merupakan unsur penunjang yang akan memperkukuh sendi-sendi kehidupan suatu negara serta mendukung usaha negara yang bersangkutan dalam mencapai tujuan-tujuan yang dicanangkan.
·      Konstitusi
Konstitusi atau disebut juga undang-undang dasar adalah hukum dasar yang mengatur hal-hal pokok kehidupan negara. Konstitusi dapat diwujudkan dalam bentuk tertulis atau tidak tertulis. Konstitusi merupakan landasan hukum utama bagi tegak dan kelangsungan hidup suatu negara. 
Mengapa demikian? Hal itu tidak lain karena konstitusi memuat sendi-sendi pokok kehidupan bernegara, seperti dasar negara, tujuan negara, wewenang dan kewajiban pemerintah, hak dan kewajiban warga negara (rakyat), serta hubungan antara warga negara dan pemerintah. Dengan fungsinya yang vital tersebut, keberadaan konstitusi akan turut menentukan keberlangsungan negara.
·       Pengakuan dari Negara Lain
Suatu negara merupakan bagian dari komunitas internasional. Keberadaan suatu negara di dunia dikelilingi atau bertetangga dengan negara-negara lain. Hal ini menyebabkan keberadaan suatu negara membutuhkan pengakuan dari negara-negara lain. Pengakuan dari negara-negara lain akan menyempurnakan tegak dan berdirinya suatu negara. Pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara dapat diwujudkan secara de facto  dan de jure.
Pengakuan secara de facto ialah pengakuan terhadap fakta akan adanya negara. Pengakuan diberikan atas dasar fakta bahwa suatu komunitas politik telah terbentuk secara utuh serta memiliki tiga unsur negara, yakni wilayah, rakyat, dan pemerintah. Pengakuan secara de facto biasanya diwujudkan dalam bentuk kesediaan menjalin hubungan diplomatik dan kerja sama. Jika suatu negara melakukan hubungan diplomatik dan kerja sama dengan negara tertentu, dapat disimpulkan negara yang bersangkutan telah mengakui keberadaan negara yang menjadi mitranya dalam hubungan diplomatik dan kerja sama.
Adapun pengakuan secara de jure adalah pengakuan yang diberikan atas dasar hukum internasional. Suatu negara dianggap dan diakui sah keberadaannya jika secara hukum internasional memenuhi kriteria yang disyaratkan. Melalui pengakuan de jure, suatu negara mendapat hak dan kewajiban sebagai anggota komunitas negara-negara di dunia. Pengakuan secara de jure biasanya diwujudkan dalam bentuk pernyataan resmi yang dituangkan dalam nota diplomatik atau piagam diplomatik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar