Negara kita, Indonesia, hidup di antara negara-negara
lain di dunia. Dewasa ini, di dunia terdapat sekitar 208 negara. Namun, apakah
yang sesungguhnya disebut negara? Negara tidak dapat dilepaskan dengan aspek
organisasi dan politik. Hal ini karena negara adalah kesatuan komunitas yang
terwadahi dalam sistem pengelolaan dan kekuasaan. Lebih jelas hal itu ditandai
adanya unsur rakyat, pemerintah, dan
wilayah teritorial sebagai pembentuk negara.
Aspek organisasi dan politik umumnya juga terdapat dalam
pengertian negara yang dikemukakan para pakar. Secara teoretis, pengertian
negara sudah banyak dikemukakan para pakar. Berikut ini dikutipkan beberapa di
antaranya.
· Negara
adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan
bersama atas nama masyarakat (Soltau dalam Budiardjo, 2006: 39).
· Negara
adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang
bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau
kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat adalah suatu
kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan
mereka bersama. Masyarakat merupakan negara jika cara hidup yang harus ditaati
baik oleh individu maupun asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat
memaksa dan mengikat (J. Laski
dalam Budiardjo, 2006: 39–40).
· Negara
adalah suatu masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik
secara sah dalam suatu wilayah (Weber dalam Budiardjo, 2006: 40).
· Negara
adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat
dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh
suatu pemerintah yang (untuk maksud tersebut) diberi kekuasaan memaksa (MacIver
dalam Budiardjo, 2006: 40).
· Negara
adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat
yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangan
melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah (Budiardjo,
2006: 40).
· Negara
adalah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia
yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu
pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa
kelompok manusia (Jutmini dan Winarno, 2007: 14).
Dari definisi-difinisi yang diuraikan di atas, kita dapat
menangkap beberapa aspek yang terdapat dalam negara. Aspek itu, antara lain,
organisasi atau perkumpulan, rakyat atau masyarakat, pejabat atau pemerintah,
dan wilayah. Akan tetapi, selain aspek-aspek tersebut, ada satu aspek lagi yang
menonjol, yakni kewenangan untuk memberlakukan hukum atau perundang-undangan
secara paksa.
Pengertian secara paksa ialah semua warga masyarakat wajib
mematuhi hukum atau perundang-undangan yang berlaku serta siapa pun yang
melanggarnya mau tak mau harus menerima hukuman (denda, kurungan, dsb.). Ihwal
adanya paksaan itu sendiri di sisi satu dimaksudkan untuk mencegah dan
menanggulangi munculnya perilaku negatif dari warga dan di sisi lain untuk
menciptakan ketertiban, keamanan, dan kedamaian. Ketertiban, keamanan,
kedamaian, dan sejenisnya menjadi prasyarat penting dalam upaya mencapai
kemajuan dan kesejahteraan hidup bernegara.
Lalu, siapakah yang memiliki kewenangan untuk memberlakukan
hukum atau perundang-undangan secara paksa? Pihak yang mempunyai kewenangan
istimewa itu tidak lain adalah pemerintah beserta alat penegak hukum yang
dimilikinya (kepolisian, kejaksaan, dsb.). Kewenangan tersebut diperoleh
pemerintah dari rakyat sebagai bagian dari pengelolaan hidup bernegara dalam
mencapai tujuan hidup bernegara.
Dari uraian di atas dapat diambil
intisari tentang pengertian negara. Berdasarkan unsur pembentuk dan aspek yang
melingkupinya, dapat ditarik kesimpulan bahwa negara ialah suatu organisasi
kelompok manusia atau masyarakat yang hidup dalam wilayah yang berdaulat serta
memberi kewenangan kepada sekelompok orang tertentu (yang disebut pemerintah)
untuk mengelola kehidupan dan mencapai tujuan bersama melalui pemberlakuan
hukum atau perundang-undangan yang sah dan bersifat mengikat (memaksa).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar