Kamis, 30 November 2017

Hakikat dan Pengertian tentang Negara

Oleh Akhmad Zamroni


Sumber: Desain Zamroni, pixabay.com, 3.bp.blogspot.com
Negara kita, Indonesia, hidup di antara negara-negara lain di dunia. Dewasa ini, di dunia terdapat sekitar 208 negara. Namun, apakah yang sesungguhnya disebut negara? Negara tidak dapat dilepaskan dengan aspek organisasi dan politik. Hal ini karena negara adalah kesatuan komunitas yang terwadahi dalam sistem pengelolaan dan kekuasaan. Lebih jelas hal itu ditandai adanya unsur rakyat, pemerintah,  dan wilayah teritorial sebagai pembentuk negara.
Aspek organisasi dan politik umumnya juga terdapat dalam pengertian negara yang dikemukakan para pakar. Secara teoretis, pengertian negara sudah banyak dikemukakan para pakar. Berikut ini dikutipkan beberapa di antaranya.
·        Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat (Soltau dalam Budiardjo, 2006: 39).
·        Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara jika cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang  bersifat  memaksa dan mengikat  (J. Laski dalam Budiardjo, 2006: 39–40).
·        Negara adalah suatu masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (Weber dalam Budiardjo, 2006: 40).
·        Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang (untuk maksud tersebut) diberi kekuasaan memaksa (MacIver dalam Budiardjo, 2006: 40).
·        Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah (Budiardjo, 2006: 40).
·        Negara adalah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia (Jutmini dan Winarno, 2007: 14).
Dari definisi-difinisi yang diuraikan di atas, kita dapat menangkap beberapa aspek yang terdapat dalam negara. Aspek itu, antara lain, organisasi atau perkumpulan, rakyat atau masyarakat, pejabat atau pemerintah, dan wilayah. Akan tetapi, selain aspek-aspek tersebut, ada satu aspek lagi yang menonjol, yakni kewenangan untuk memberlakukan hukum atau perundang-undangan secara paksa.
Pengertian secara paksa  ialah semua warga masyarakat wajib mematuhi hukum atau perundang-undangan yang berlaku serta siapa pun yang melanggarnya mau tak mau harus menerima hukuman (denda, kurungan, dsb.). Ihwal adanya paksaan itu sendiri di sisi satu dimaksudkan untuk mencegah dan menanggulangi munculnya perilaku negatif dari warga dan di sisi lain untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan kedamaian. Ketertiban, keamanan, kedamaian, dan sejenisnya menjadi prasyarat penting dalam upaya mencapai kemajuan dan kesejahteraan hidup bernegara.
Lalu, siapakah yang memiliki kewenangan untuk memberlakukan hukum atau perundang-undangan secara paksa? Pihak yang mempunyai kewenangan istimewa itu tidak lain adalah pemerintah beserta alat penegak hukum yang dimilikinya (kepolisian, kejaksaan, dsb.). Kewenangan tersebut diperoleh pemerintah dari rakyat sebagai bagian dari pengelolaan hidup bernegara dalam mencapai tujuan hidup bernegara.
Dari uraian di atas dapat diambil intisari tentang pengertian negara. Berdasarkan unsur pembentuk dan aspek yang melingkupinya, dapat ditarik kesimpulan bahwa negara ialah suatu organisasi kelompok manusia atau masyarakat yang hidup dalam wilayah yang berdaulat serta memberi kewenangan kepada sekelompok orang tertentu (yang disebut pemerintah) untuk mengelola kehidupan dan mencapai tujuan bersama melalui pemberlakuan hukum atau perundang-undangan yang sah dan bersifat mengikat (memaksa).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar