Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: static.republika.co.id |
UU No. 18 Tahun 2003
tentang Advokat turut melengkapi komponen perundang-undangan
dalam sistem peradilan kita. Undang-undang ini mengatur pengangkatan advokat, sumpah advokat, status advokat, pemberhentian advokat, hak dan kewajiban advokat, serta hal-hal lain yang terkait dengan pekerjaan
dan tugas advokat. Lebih terperinci, hal-hal yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003, di antaranya, sebagai berikut.
·
Dalam Bab I (Ketentuan Umum), antara lain,
dijelaskan pengertian tentang advokat, jasa hukum, klien, pembelaan diri, advokat asing, dan bantuan hukum.
·
Dalam Bab II (Pengangkatan, Sumpah, Status,
Penindakan, dan Pemberhentian Advokat), antara lain, diatur tentang persyaratan
pengangkatan advokat, sumpah atau janji advokat sebelum menjalankan tugas, status advokat sebagai penegak hukum, penindakan terhadap
advokat, dan pemberhentian advokat.
·
Dalam Bab III (Pengawasan) diatur perihal
pengawasan advokat oleh organisasi advokat, tujuan pengawasan advokat, pelaksanaan pengawasan advokat, dan keanggotaan komisi pengawas advokat.
·
Dalam Bab IV (Hak dan Kewajiban Advokat), di antaranya, diatur masalah kebebasan advokat mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam
membela perkara; hak advokat untuk memperoleh informasi, data, dan dokumen lain
dalam menjalankan profesi; larangan bagi advokat untuk berlaku diskriminatif terhadap klien; serta
larangan bagi advokat untuk memegang jabatan lain yang bertentangan
dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
·
Dalam Bab VII (Advokat Asing), antara lain, diatur perihal larangan bagi
advokat asing untuk beracara dalam sidang pengadilan, berpraktik, dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilan di Indonesia serta kewajiban bagi advokat asing untuk memberikan jasa hukum secara cuma-cuma untuk suatu waktu kepada dunia
pendidikan dan penelitian hukum.
·
Dalam Bab IX (Kode Etik dan Dewan Kehormatan Advokat), antara lain, diatur ihwal kewajiban advokat untuk mematuhi kode etik profesi, pengawasan atas
pelaksanaan kode etik profesi advokat, pembentukan dewan kehormatan organisasi advokat,
serta keanggotaan dewan kehormatan organisasi advokat.
·
Dalam Bab X (Organisasi Advokat), antara lain, diatur ihwal kebebasan dan
kemandirian organisasi advokat; penetapan susunan organisasi advokat dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
larangan bagi pemimpin organisasi advokat untuk melakukan rangkap jabatan dengan pemimpin
partai politik; serta kewajiban kantor advokat untuk memberikan bimbingan, pelatihan, dan
kesempatan praktik kepada calon advokat yang melakukan magang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar