Oleh Akhmad Zamroni
Dalam sistem peradilan kita, para narapidana (orang yang melalui proses peradilan terbukti melakukan tindak pidana atau kejahatan
dan dijatuhi hukuman) dikategorikan sebagai “warga binaan pemasyarakatan”. Pada hakikatnya, warga binaan pemasyarakatan, sebagai insan dan sumber daya manusia, harus
diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pembinaan yang
terpadu.
Dilakukannya
pemasyarakatan menjadi bagian upaya penegakan hukum yang bertujuan agar warga binaan sadar akan
kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana yang
dilakukannya sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat, dapat aktif
berperan dalam pembangunan, serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang
baik dan bertanggung jawab.
UU No. 12 Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan mengatur upaya dan kegiatan pembinaan terhadap para narapidana (warga binaan) sebagai bagian akhir dari
sistem dan proses pemidanaan. Lebih detail, hal-hal yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 1995, antara lain, sebagai berikut.
·
Dalam Bab I (Ketentuan Umum), antara lain,
dijelaskan pengertian mengenai pemasyarakatan, sistem pemasyarakatan, lembaga pemasyarakatan (Lapas/LP), balai pemasyarakatan, warga binaan pemasyarakatan, terpidana, narapidana, anak didik pemasyarakatan, dan
klien pemasyarakatan.
·
Dalam Bab II (Pembinaan), antara lain, diatur
asas pembinaan pemasyarakatan; Lapas sebagai tempat pembinaan warga binaan pemasyarakatan; pembimbingan warga binaan pemasyarakatan
oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan); petugas pemasyarakatan sebagai pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan tugas pembinaan, pengamanan, dan
pembimbingan warga binaan; serta pengangkatan dan pemberhentian pejabat
fungsional.
·
Dalam Bab III (Warga Binaan Pemasyarakatan), di antaranya, diatur ketentuan mengenai
kewajiban pendaftaran terpidana yang diterima di Lapas; penggolongan narapidana di Lapas; pembinaan narapidana wanita di Lapas wanita; hak-hak narapidana; syarat dan tata cara pelaksanaan hak narapidana; pemindahan narapidana dari satu Lapas ke Lapas lain; syarat dan tata
cara pemindahan narapidana; penyidikan terhadap narapidana yang terlibat perkara lain; penempatan dan
pembinaan anak pidana di Lapas anak; penempatan dan pembinaan anak negara di
Lapas anak; penempatan dan pembinaan anak sipil di Lapas anak; serta hak-hak
anak pidana, anak negara, dan anak sipil.
·
Dalam Bab IV (Balai Pertimbangan Pemasyarakatan
dan Tim Pengamat Pemasyarakatan), di antaranya, diatur ketentuan mengenai
pembentukan balai pertimbangan pemasyarakatan dan tim pengamat pemasyarakatan, serta
tugas balai pertimbangan pemasyarakatan dan tim pengamat pemasyarakatan.
·
Dalam Bab V (Keamanan dan Ketertiban), antara
lain, diatur ketentuan tentang tanggung jawab kepala Lapas atas keamanan dan
ketertiban di Lapas, wewenang kepala Lapas untuk mendisiplinkan atau menjatuhkan
hukuman disiplin kepada warga binaan pemasyarakatan yang melanggar peraturan
keamanan dan ketertiban, jenis hukuman disiplin yang diberikan kepada pelanggar
aturan keamanan dan ketertiban, serta kelengkapan sarana dan prasarana kerja
pegawai pemasyarakatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar