Minggu, 15 Oktober 2017

Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: cdn.tmpo.co
Dalam sistem peradilan kita, para narapidana (orang yang melalui proses peradilan terbukti melakukan tindak pidana atau kejahatan dan dijatuhi hukuman) dikategorikan sebagai “warga binaan pemasyarakatan”. Pada hakikatnya, warga binaan pemasyarakatan, sebagai insan dan sumber daya manusia, harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pembinaan yang terpadu.
Dilakukannya pemasyarakatan menjadi bagian upaya penegakan hukum yang bertujuan agar warga binaan sadar akan kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana yang dilakukannya sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur upaya dan kegiatan pembinaan terhadap para narapidana (warga binaan) sebagai bagian akhir dari sistem dan proses pemidanaan. Lebih detail, hal-hal yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 1995, antara lain, sebagai berikut.
·          Dalam Bab I (Ketentuan Umum), antara lain, dijelaskan pengertian mengenai pemasyarakatan, sistem pemasyarakatan, lembaga pemasyarakatan (Lapas/LP), balai pemasyarakatan, warga binaan pemasyarakatan, terpidana, narapidana, anak didik pemasyarakatan, dan klien pemasyarakatan.
·          Dalam Bab II (Pembinaan), antara lain, diatur asas pembinaan pemasyarakatan; Lapas sebagai tempat pembinaan warga binaan pemasyarakatan; pembimbingan warga binaan pemasyarakatan oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan); petugas pemasyarakatan sebagai pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan tugas pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan warga binaan; serta pengangkatan dan pemberhentian pejabat fungsional.
·          Dalam Bab III (Warga Binaan Pemasyarakatan), di antaranya, diatur ketentuan mengenai kewajiban pendaftaran terpidana yang diterima di Lapas; penggolongan narapidana di Lapas; pembinaan narapidana wanita di Lapas wanita; hak-hak narapidana; syarat dan tata cara pelaksanaan hak narapidana; pemindahan narapidana dari satu Lapas ke Lapas lain; syarat dan tata cara pemindahan narapidana; penyidikan terhadap narapidana yang terlibat perkara lain; penempatan dan pembinaan anak pidana di Lapas anak; penempatan dan pembinaan anak negara di Lapas anak; penempatan dan pembinaan anak sipil di Lapas anak; serta hak-hak anak pidana, anak negara, dan anak sipil.
·          Dalam Bab IV (Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan), di antaranya, diatur ketentuan mengenai pembentukan balai pertimbangan pemasyarakatan dan tim pengamat pemasyarakatan, serta tugas balai pertimbangan pemasyarakatan dan tim pengamat pemasyarakatan.

·          Dalam Bab V (Keamanan dan Ketertiban), antara lain, diatur ketentuan tentang tanggung jawab kepala Lapas atas keamanan dan ketertiban di Lapas, wewenang kepala Lapas untuk mendisiplinkan atau menjatuhkan hukuman disiplin kepada warga binaan pemasyarakatan yang melanggar peraturan keamanan dan ketertiban, jenis hukuman disiplin yang diberikan kepada pelanggar aturan keamanan dan ketertiban, serta kelengkapan sarana dan prasarana kerja pegawai pemasyarakatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar