Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: http www.pn-tubei.go.id |
Orang
miskin yang mengalami masalah hukum berhak untuk mendapatkan bantuan hukum. Hal ini dijamin oleh UU No. 16 Tahun 2011. Undang-undang ini mengatur masalah
pemberian bantuan hukum bagi kalangan tak mampu yang
mengalami masalah hukum untuk mendapatkan akses keadilan. Lebih terperinci, hal-hal
yang diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011, antara lain,
sebagai berikut.
·
Dalam Bab I (Ketentuan Umum), antara lain, dijelaskan batasan
tentang bantuan hukum, penerima bantuan hukum, pemberi bantuan hukum, dan standar
bantuan hukum.
·
Dalam
Bab II (Ruang Lingkup), antara lain, diatur permasalahan hukum yang dihadapi klien yang mendapatkan
bantuan hukum, bentuk-bentuk bantuan hukum yang diberikan, serta cakupan
dan kriteria orang yang mendapatkan bantuan hukum.
·
Dalam
Bab III (Penyelenggaraan Bantuan Hukum), di antaranya, diatur perihal maksud
penyelenggaraan bantuan hukum, pihak yang
menyelenggarakan pemberian bantuan hukum, tugas dan
wewenang menteri yang menyelenggarakan bantuan hukum, serta verifikasi
dan akreditasi atas kelayakan lembaga pemberi bantuan hukum.
·
Dalam Bab IV (Pemberi Bantuan Hukum), antara
lain, diatur perihal persyaratan (lembaga) pemberi bantuan hukum, hak pemberi bantuan hukum, dan
kewajiban pemberi bantuan hukum.
·
Dalam Bab V (Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum) diatur
ketentuan mengenai hak penerima bantuan hukum dan kewajiban
penerima bantuan hukum.
·
Dalam
Bab VI (Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum), antara lain, diatur
ketentuan tentang syarat-syarat untuk memperoleh bantuan hukum, cara mengajukan permohonan
untuk mendapatkan bantuan hukum, serta cara penerimaan dan
penolakan atas permohonan untuk memperoleh bantuan hukum.
·
Dalam
Bab VII (Pendanaan), antara lain, diatur ketentuan mengenai
pembebanan dan sumber pendanaan pemberian bantuan hukum serta
kewajiban pemerintah untuk
mengalokasikan dana penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBN).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar