Minggu, 15 Oktober 2017

Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: http www.pn-tubei.go.id

Orang miskin yang mengalami masalah hukum berhak untuk mendapatkan bantuan hukum. Hal ini dijamin oleh UU No. 16 Tahun 2011. Undang-undang ini mengatur masalah pemberian bantuan hukum bagi kalangan tak mampu yang mengalami masalah hukum untuk mendapatkan akses keadilan. Lebih terperinci, hal-hal yang diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011, antara lain, sebagai berikut.
·         Dalam Bab I (Ketentuan Umum), antara lain, dijelaskan batasan tentang bantuan hukum, penerima bantuan hukum, pemberi bantuan hukum, dan standar bantuan hukum.
·         Dalam Bab II (Ruang Lingkup), antara lain, diatur permasalahan hukum yang dihadapi klien yang mendapatkan bantuan hukum, bentuk-bentuk bantuan hukum yang diberikan, serta cakupan dan kriteria orang yang mendapatkan bantuan hukum.
·         Dalam Bab III (Penyelenggaraan Bantuan Hukum),  di antaranya, diatur perihal maksud penyelenggaraan bantuan hukum, pihak yang menyelenggarakan pemberian bantuan hukum, tugas dan wewenang menteri yang menyelenggarakan bantuan hukum, serta verifikasi dan akreditasi atas kelayakan lembaga pemberi bantuan hukum.
·         Dalam Bab IV (Pemberi Bantuan Hukum), antara lain, diatur perihal persyaratan (lembaga) pemberi bantuan hukum, hak pemberi bantuan hukum, dan kewajiban pemberi bantuan hukum.
·         Dalam Bab V (Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum) diatur ketentuan mengenai hak penerima bantuan hukum dan kewajiban penerima bantuan hukum.
·         Dalam Bab VI (Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum), antara lain, diatur ketentuan tentang syarat-syarat untuk memperoleh bantuan hukum, cara mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan hukum, serta cara penerimaan dan penolakan atas permohonan untuk memperoleh bantuan hukum.
·         Dalam Bab VII (Pendanaan), antara lain, diatur ketentuan mengenai pembebanan dan sumber pendanaan pemberian bantuan hukum serta kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan dana penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBN).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar