Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: 1.bp.blogspot.com |
Korupsi sebenarnya adalah kejahatan
yang hakikatnya tergolong biasa saja ––
sebagaimana kejahatan lain, seperti pembunuhan, perampokan, atau
pencurian. Namun, pada saat ini, korupsi di Indonesia sudah begitu
merajalela dan sangat sulit untuk diberantas. Akibat warisan pemerintahan Orde
Baru yang memang sangat korup dan tidak pernah melakukan upaya pemberantasan
yang serius, korupsi kini merambah ke hampir
semua bidang dan sendi kehidupan bangsa Indonesia, terutama di tubuh pemerintahan,
lembaga perwakilan rakyat, dan aparat penegak hukum. Akibat begitu hebat dan
sulitnya korupsi diberantas serta telah menimbulkan
kerugian (keuangan dan ekonomi) negara yang sulit dihitung lagi, kini korupsi
di negara kita juga telah dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa.
Sepintas korupsi seperti kejahatan pencurian
atau penggelapan biasa. Namun, dengan gejala yang tampak seperti saat ini –– korupsi begitu meluas dan mendalam
–– korupsi sudah merupakan tindak
kejahatan yang dapat menghancurkan moral/akhlak bangsa serta dapat menyebabkan
kebangkrutan dan kebinasaan negara. Akibat korupsi, ratusan atau ribuan triliun
dana pembangunan lenyap sehingga pembangunan tidak dapat berlangsung
sebagaimana mestinya serta rakyat di berbagai daerah masih terbelenggu oleh
kemiskinan dan keterbelakangan. Akibat korupsi, kegiatan investasi berjalan
tersendat-sendat sehingga kegiatan usaha berjalan lambat dan jumlah pengangguran
tetap tinggi. Akibat korupsi (misalnya, dalam pengurusan
surat dan domumen penting), masyarakat tidak mendapat pelayanan yang layak
serta harus mengeluarkan biaya yang tidak seharusnya mereka tanggung.
Akibat korupsi, banyak kegiatan pendidikan
terbengkalai karena gedung-gedung sekolah (terutama SD) rusak atau ambruk
sebelum waktunya. Akibat korupsi, masyarakat tidak mendapat
pelayanan kesehatan yang memadai sehingga sering terjadi malapraktik dan banyak
warga meninggal dunia. Akibat korupsi (dan kolusi antara pejabat dan
pengusaha), banyak warga masyarakat miskin mengalami penggusuran dan pengusiran.
Akibat korupsi, banyak sekali anak usia
sekolah tidak dapat mendapatkan pendidikan. Akibat korupsi pula (dalam bentuk pemerasan
pejabat terhadap para pengusaha), banyak karyawan pabrik tidak mendapatkan upah
yang layak.
Sumber: 3.bp.blogspot.com |
Dampak yang lebih memprihatinkan lagi
adalah, akibat begitu biasa dan lazimnya korupsi dilakukan, hampir semua
kalangan di tengah masyarakat tidak mampu lagi membedakan secara tegas
perbuatan korup atau tidak korup, uang halal atau haram, serta tindakan
melanggar hukum atau tidak melanggar hukum. Masyarakat juga menjadi cenderung
membenarkan (permisif) tindakan korupsi serta masa bodoh terhadap korupsi. Sementara itu, setiap kali
menangani kasus korupsi, para aparat hukum (polisi,
panitera, jaksa, dan hakim) pun mudah sekali terseret melakukan korupsi dengan meminta suap sebagai
imbalan atas kompensasi tertentu –– karena hal ini sudah biasa terjadi. Semua
ini menunjukkan rendah dan bobroknya moralitas (sebagian besar) pejabat, aparat
hukum, dan masyarakat kita dalam masalah korupsi.
Memang tidak semua pejabat, aparat hukum,
dan masyarakat kita terkontaminasi oleh korupsi. Masih ada pejabat, aparat
hukum, tokoh, dan warga masyarakat yang secara konkret benar-benar menunjukkan
sikap dan perilaku antikorupsi. Mereka bahkan dengan tegas, keras, dan
konsisten melakukan upaya pemberantasan korupsi. Namun, rasanya jumlah
mereka minoritas saja di tengah arus dan gelombang korupsi yang tidak pernah berhenti
di negeri ini.
Sumber: ezazx.files.wordpress.com |
Korupsi sudah begitu kronis atau
akut di negara ini. Kehancuran moral/akhlak, keambrukan
ekonomi, dan rusaknya tatanan akan dapat mengakibatkan terjadinya kembali krisis
multidimensi yang mendorong bangsa dan negara kita pada jurang kebinasaan jika korupsi tidak segera diatasi dengan
benar. Pertumbuhan tinggi ekonomi yang konon saat ini sedang dinikmati
Indonesia tidak begitu berarti jika dicapai melalui korupsi atau terjadi di tengah
maraknya korupsi. Hal itu cenderung menjadi
prestasi semu yang ringkih dan rapuh (rentan) dari serangan krisis. Kita masih
ingat, betapa pada era Orde Baru pertumbuhan ekonomi yang digembar-gemborkan
tinggi nyatanya langsung ambruk dan mengalami krisis hebat begitu dihantam
masalah moneter (anjloknya nilai rupiah) karena pertumbuhan itu sebagian besar
dibangun melalui korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kita tentu tidak ingin hal itu kembali terjadi. Dengan menyadari bahwa korupsi (serta kolusi dan nepotisme) begitu berbahaya, kita harus segera
sadar dan bangkit untuk serius, tegas, keras, dan konsisten membasmi korupsi. Keselamatan dan keberlangsungan bangsa dan negara
kita saat ini sedang mendapat ujian berat akibat maraknya korupsi. Korupsi menjadi musuh besar dan berat yang wajib untuk
dihancurkan jika kita masih menginginkan bangsa dan negara Indonesia tetap
berdiri kukuh dan tegar di tengah arus globalisasi yang sarat dengan
persaingan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar