Selasa, 19 Maret 2019

Indonesia sebagai Negara Hukum


Oleh Akhmad Zamroni

Mahkamah Agung (Sumber: storyza.wordpress.com)


    Negara Indonesia adalah negara hukum. Ketentuan ini sangat jelas tertera dalam konstitusi negara kita, UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3). Sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan hukum pada kedudukan yang tinggi. Di negara kita, hukum dijadikan perangkat untuk mengatur sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    Sebagai negara hukum, Indonesia bersikukuh dengan prinsip dan pandangan bahwa tidak ada orang yang (boleh) berdiri di atas hukum. Di negara Indonesia tidak dibenarkan ada orang yang kebal hukum. Semua warga negara –– tanpa perkecualian –– memiliki hak, kewajiban, dan kedudukan yang sama di depan hukum.
    Terkait dengan pentingnya kedudukan dan fungsi hukum, para ahli hukum, praktisi hukum, dan mereka yang sangat peduli dengan hukum sepakat dengan adagium yang menyatakan bahwa “Hukum adalah panglima” atau “Biarpun langit runtuh, hukum harus tetap dijunjung tinggi.” Hal ini menunjukkan bahwa hukum menjadi sandaran utama untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal itu juga menegaskan bahwa dalam keadaan yang bagaimanapun, hukum harus tetap menjadi pengelola kehidupan.
    Begitulah posisi dan peranan hukum yang diidealkan dalam negara yang mengklaim diri sebagai negara hukum. Dan memang demikianlah seharusnya sebuah negara hukum menjalankan kehidupannya. Seluruh bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dijalankan dengan landasan aturan hukum. Setiap persoalan yang muncul dalam berbagai bidang –– politik, ekonomi, sosial, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan sebagainya –– harus dikembalikan pada hukum. Solusi atau penyelesaian atas kasus yang muncul dalam semua sendi kehidupan harus senantiasa dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar