Oleh Akhmad Zamroni
Mahkamah Agung (Sumber: storyza.wordpress.com) |
Negara
Indonesia adalah negara hukum. Ketentuan ini sangat jelas tertera dalam
konstitusi negara kita, UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3). Sebagai negara hukum,
Indonesia menempatkan hukum pada kedudukan yang tinggi. Di negara kita, hukum
dijadikan perangkat untuk mengatur sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
Sebagai negara
hukum, Indonesia bersikukuh dengan prinsip dan pandangan bahwa tidak ada orang
yang (boleh) berdiri di atas hukum. Di negara Indonesia tidak dibenarkan ada
orang yang kebal hukum. Semua warga negara –– tanpa perkecualian –– memiliki
hak, kewajiban, dan kedudukan yang sama di depan hukum.
Terkait dengan
pentingnya kedudukan dan fungsi hukum, para ahli hukum, praktisi hukum, dan
mereka yang sangat peduli dengan hukum sepakat dengan adagium yang menyatakan
bahwa “Hukum adalah panglima” atau “Biarpun langit runtuh, hukum harus tetap
dijunjung tinggi.” Hal ini menunjukkan bahwa hukum menjadi sandaran utama untuk
mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal itu juga
menegaskan bahwa dalam keadaan yang bagaimanapun, hukum harus tetap menjadi
pengelola kehidupan.
Begitulah
posisi dan peranan hukum yang diidealkan dalam negara yang mengklaim diri
sebagai negara hukum. Dan memang demikianlah seharusnya sebuah negara hukum
menjalankan kehidupannya. Seluruh bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara dijalankan dengan landasan aturan hukum. Setiap persoalan yang
muncul dalam berbagai bidang –– politik, ekonomi, sosial, budaya, ilmu
pengetahuan, teknologi, dan sebagainya –– harus dikembalikan pada hukum. Solusi
atau penyelesaian atas kasus yang muncul dalam semua sendi kehidupan harus senantiasa
dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar