Selasa, 19 Maret 2019

Panorama Penegakan Hukum di Indonesia


Oleh Akhmad Zamroni

Palu hakim di pengadilan (Sumber: http://www.newtapanuli.com)

    Apa yang diidealkan memang tidak selalu terwujud secara konkret dalam realitas kehidupan. Hukum sebagai pengatur utama kehidupan yang mampu mendatangkan keadilan dan kebenaran di negara kita ternyata masih sebatas idealisme yang sulit diwujudkan. Hukum sebagai panglima dalam mengatur tata kehidupan kiranya masih sebatas kata-kata yang belum meresap dalam bentuk tindakan nyata dalam praktik kehidupan sehari-hari kita.
    Taat dan tertib hukum belum menjadi sikap dan perilaku yang membudaya dan mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat kita. Sejak negara kita terbentuk melalui Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, pasang surut kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita masih lebih banyak diwarnai keengganan untuk secara penuh tunduk dan melaksanakan hukum. Tidak kurang, hal ini terjadi di kalangan pemerintah, para tokoh, para pemimpin, dan bahkan aparat penegak hukum sendiri. Pada masa pemerintahan Orde Lama –– masa awal berdirinya negara Indonesia –– pemerintahan dijalankan secara otoriter dan penuh pelanggaran terhadap Pancasila dan UUD 1945, terutama setelah berlakunya Dekret Presiden 5 Juli 1959. Pada masa Orde Baru –– yang semula bertekad untuk mengoreksi kesalahan rezim Orde Lama –– pemerintahan bahkan dijalankan dengan lebih otoriter serta sarat dengan pelanggaran hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia. Dan kini, pada era reformasi –– yang semula lagi-lagi dimaksudkan untuk mengoreksi kesalahan rezim-rezim sebelumnya (Orde Lama dan Orde Baru) –– pelanggaran hukum masih tetap saja menjadi peristiwa dan pemandangan yang sangat sering kita jumpai.
·         Inkonsistensi Penegakan Hukum
    Perkembangan setelah reformasi bahkan memperlihatkan bahwa upaya penegakan hukum di negara kita mengalami masalah yang sangat serius. Selama sekitar dua dasawarsa (1999-2019) upaya penegakan hukum seperti mengalami deadlock (jalan buntu). Banyak sekali kasus pelanggaran hukum baik di daerah-daerah maupun di pusat tidak diselesaikan sebagaimana mestinya.
    Kecenderungan yang menonjol adalah banyak kasus pidana diselesaikan secara diskriminatif atau tebang pilih. Tidak sedikit fakta menunjukkan, hukum diberlakukan secara konsisten hanya pada kalangan masyarakat lapisan bawah yang miskin, bodoh, dan tidak memiliki akses kekuasaan. Para pelaku tindak pidana kecil-kecilan, yang melakukan kejahatan karena terpaksa dan faktor kemiskinan –– seperti mencuri beberapa butir buah cokelat dan semangka –– diproses hukum dan dijatuhi hukuman sesuai aturan, sementara para pelaku tindak pidana besar, yang melakukan kejahatan karena sifat rakus dan serakah –– seperti penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang (abuse of power) dan korupsi miliaran atau triliunan rupiah –– banyak yang dibiarkan menghirup udara bebas atau diproses dan dijatuhi hukuman di bawah standar (sangat ringan).
·         Mafia Hukum
    Grafik upaya penegakan hukum dalam beberapa tahun ini makin menunjukkan gejala kemerosotan yang ironis, parah, dan “gila” setelah ditemukan kasus-kasus pelanggaran hukum yang hampir-hampir tak masuk akal, yakni banyaknya petinggi aparat penegak hukum –– hakim, jaksa, dan polisi –– yang menjadi pelaku pelanggaran hukum yang serius (korupsi, manipulasi, penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan narkoba, pungutan liar, dan sebagainya). Mencuatnya kasus-kasus ini menimbulkan dugaan kuat bahwa upaya penegakan hukum di Indonesia saat ini justru dikendalikan atau setidaknya dihambat oleh jaringan yang disebut ‘mafia hukum’. Mereka yang masuk dan mengendalikan jaringan ini bukan kalangan masyarakat awam biasa, melainkan justru para aparat penegak hukum yang sangat paham akan hukum serta memiliki kedudukan yang penting dalam jajaran korp aparat penegak hukum. Sementara itu, dalam bidang fiskal (perpajakan) muncul pula dugaan kuat ihwal adanya ‘mafia pajak’ yang beroperasi untuk mengeruk keuntungan dengan cara-cara ilegal.

Aparat penegak hukum, pejabat negara, ketuap partai politik, dan anggota parlemen yang menjadi tahanan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akibat terlibat tindak kejahatan korupsi (Gambar dari berbagai sumber)

    Dugaan kuat tentang keberadaan ‘mafia hukum’ kemudian menjadi makin menemukan kebenarannya setelah pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono beberapa tahun lalu membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas Antimafia Hukum). Kebijakan SBY ini secara langsung merupakan bentuk pengakuan akan ada, beroperasi, dan merajalelanya mafia hukum dalam dunia hukum di Indonesia. Jika fenomena mafia hukum baru menjadi dugaan atau gejala kecil, tentunya pembentukan Satgas Antimafia Hukum tidak perlu dilakukan sebab upaya untuk mengatasinya cukup dilakukan dengan pemberlakuan atau penegakan hukum secara normal/biasa saja. Akan tetapi, bahwa Satgas Antimafia Hukum akhirnya dibentuk dengan kewenangan yang besar, tentunya keberadaan dan sepak terjang mafia hukum memang sudah riil, kuat, dan melembaga serta sudah pada taraf darurat dan dapat membahayakan keselamatan negara (jauh lebih serius dari sekadar dugaan dan gejala kecil).
·         Alarm Bahaya Penegakan Hukum
    Dalam pada itu, pembentukan lembaga dengan tugas khusus memberantas korupsi, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memperjelas fakta bahwa lembaga-lembaga penegak hukum reguler –– kehakiman, kejaksaan, dan kepolisian –– memang sedang didera persoalan yang serius. Pembentukan KPK dilakukan sebagai upaya darurat yang dilatarbelakangi dua alasan atau pertimbangan pokok, yakni, pertama, karena lembaga-lembaga penegak hukum reguler (dianggap) tidak berdaya dan gagal melakukan upaya pemberantasan korupsi dan, kedua, karena korupsi (dianggap) sudah menjelma menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Dengan demikian menjadi lebih jelas bahwa pembentukan Satgas Antimafia Hukum dan KPK menjadi pertanda kian kerasnya bunyi alarm bahaya dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Upaya penegakan hukum menjadi sangat terhambat dan bahkan terasa berbalik menjadi penghancuran hukum akibat lembaga penegak hukum reguler sendiri didera penyakit yang akut dan sulit disembuhkan.
    Keadaannya menjadi makin runyam karena perilaku kurang taat dan tertib hukum juga banyak ditemui di luar lembaga penegak hukum dan para aparat penegak hukum. Tidak hanya polisi, jaksa, dan hakim, pengacara, pejabat tinggi di pusat dan daerah, serta para anggota DPR dan DPRD pun banyak yang tersangkut kasus hukum. Umumnya mereka tersangkut kasus pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang/jabatan. Pelanggaran hukum yang terjadi memperlihatkan keruwetan yang sulit diurai atau lingkaran setan yang sulit diputus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar