Oleh Akhmad Zamroni
|
Maraknya korupsi menjadi salah satu indikasi kuat rendahnya moral, kesadaran, dan komitmen terhadap hukum (Sumber: http://assets-a2.kompasiana.com) |
Mengapa ironi banyaknya aparat
penegak hukum yang melanggar hukum dapat terjadi? Mengapa para aparat penegak
hukum, pengacara, pejabat negara, dan wakil rakyat yang mestinya menjadi
pelopor upaya penegakan hukum justru banyak yang “tersesat” dan
“durhaka” dengan menjadi penghambat upaya penegakan hukum? Mengapa mereka hanya
pandai mengimbau dan mengajak masyarakat untuk patuh terhadap hukum, tetapi
mereka sendiri tidak mampu memberikan teladan yang positif dalam upaya
penegakan hukum?
Persoalan yang
berada di belakangnya mungkin memang kompleks dan tali-temali. Berbagai
persoalan, dari pengaruh perkembangan zaman (kuatnya materialisme), kecemburuan
ekonomi, perlombaan kemewahan, sikap rakus, hingga mengumbar keserakahan,
mungkin saja menjadi penyebabnya. Akan tetapi, kiranya cukup jelas bahwa
merosotnya moral, rapuhnya mental, serta rendahnya kesadaran dan tipisnya
komitmen hukum menjadi penyebab pokoknya.
Penuhnya penjara oleh tahanan menunjukkan banyaknya kasus pelanggaran hukum (Sumber: unimondo.org) |
Betapapun buruknya kehidupan, jika kita masih memiliki moral dan mental yang tinggi serta mempunyai kesadaran dan komitmen hukum yang kuat, kita tidak akan terjerumus menjadi pelaku pelanggaran hukum. Selama kita sadar, berkomitmen, dan mempercayai hukum sebagai pengatur kehidupan, kita akan memperlakukan hukum sebagaimana semestinya, yakni memperlakukan hukum dengan benar. Perlakuan yang benar terhadap hukum ditunjukkan dengan kesediaan untuk di sisi satu memberlakuan hukum tanpa pandang bulu dan di sisi lain memperlihatkan sikap dan perilaku patuh, tunduk, dan melaksanakan aturan hukum dengan konkret dan konsisten.
Oleh sebab itulah,
upaya penegakan hukum kiranya tidak cukup dilakukan hanya dengan pembuatan dan
pemberlakuan instrumen atau aturan hukum, seperti KUHP dan peraturan
perundang-undangan. Upaya tersebut juga tidak cukup hanya dengan membuat dan
menggerakkan lembaga penegak hukum untuk melakukan tugas, wewenang, dan
tanggung jawabnya secara benar. Keberadaan aturan hukum dan lembaga penegak
hukum, betapapun sempurnanya, tidak akan banyak berdaya untuk menegakkan hukum
jika kesadaran dan komitmen hukum ––
disertai moralitas dan mentalitas –– yang tertanam di tubuh bangsa ini masih
rendah. Pelanggaran hukum dalam berbagai bentuknya akan terus terjadi serta
sulit dicegah dan ditanggulangi –– dan dengan sendirinya upaya penegakan hukum
akan terbengkalai –– jika kehendak untuk taat dan tertib hukum serta tekad
untuk melaksanakan aturan hukum dengan konsisten belum mengakar kuat pada semua
kalangan dan lapisan masyarakat bangsa ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar