Selasa, 19 Maret 2019

Rendahnya Moral, Kesadaran, dan Komitmen terhadap Hukum

Oleh Akhmad Zamroni

Maraknya korupsi menjadi salah satu indikasi kuat rendahnya moral, kesadaran, dan komitmen terhadap hukum
(Sumber: http://assets-a2.kompasiana.com)


    Mengapa ironi banyaknya aparat penegak hukum yang melanggar hukum dapat terjadi? Mengapa para aparat penegak hukum, pengacara, pejabat negara, dan wakil rakyat yang mestinya menjadi pelopor upaya penegakan hukum justru banyak yang “tersesat” dan “durhaka” dengan menjadi penghambat upaya penegakan hukum? Mengapa mereka hanya pandai mengimbau dan mengajak masyarakat untuk patuh terhadap hukum, tetapi mereka sendiri tidak mampu memberikan teladan yang positif dalam upaya penegakan hukum?
    Persoalan yang berada di belakangnya mungkin memang kompleks dan tali-temali. Berbagai persoalan, dari pengaruh perkembangan zaman (kuatnya materialisme), kecemburuan ekonomi, perlombaan kemewahan, sikap rakus, hingga mengumbar keserakahan, mungkin saja menjadi penyebabnya. Akan tetapi, kiranya cukup jelas bahwa merosotnya moral, rapuhnya mental, serta rendahnya kesadaran dan tipisnya komitmen hukum menjadi penyebab pokoknya.


Penuhnya penjara oleh tahanan menunjukkan banyaknya
kasus pelanggaran hukum (Sumber: unimondo.org)

    Betapapun buruknya kehidupan, jika kita masih memiliki moral dan mental yang tinggi serta mempunyai kesadaran dan komitmen hukum yang kuat, kita tidak akan terjerumus menjadi pelaku pelanggaran hukum. Selama kita sadar, berkomitmen, dan mempercayai hukum sebagai pengatur kehidupan, kita akan memperlakukan hukum sebagaimana semestinya, yakni memperlakukan hukum dengan benar. Perlakuan yang benar terhadap hukum ditunjukkan dengan kesediaan untuk di sisi satu memberlakuan hukum tanpa pandang bulu dan di sisi lain memperlihatkan sikap dan perilaku patuh, tunduk, dan melaksanakan aturan hukum dengan konkret dan konsisten.
    Oleh sebab itulah, upaya penegakan hukum kiranya tidak cukup dilakukan hanya dengan pembuatan dan pemberlakuan instrumen atau aturan hukum, seperti KUHP dan peraturan perundang-undangan. Upaya tersebut juga tidak cukup hanya dengan membuat dan menggerakkan lembaga penegak hukum untuk melakukan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya secara benar. Keberadaan aturan hukum dan lembaga penegak hukum, betapapun sempurnanya, tidak akan banyak berdaya untuk menegakkan hukum jika kesadaran dan komitmen hukum   –– disertai moralitas dan mentalitas –– yang tertanam di tubuh bangsa ini masih rendah. Pelanggaran hukum dalam berbagai bentuknya akan terus terjadi serta sulit dicegah dan ditanggulangi –– dan dengan sendirinya upaya penegakan hukum akan terbengkalai –– jika kehendak untuk taat dan tertib hukum serta tekad untuk melaksanakan aturan hukum dengan konsisten belum mengakar kuat pada semua kalangan dan lapisan masyarakat bangsa ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar