Oleh Akhmad Zamroni
Dalam era global, hubungan dan kerja
sama antarnegara di dunia kini memasuki babak baru. Setiap negara dituntut
untuk menjalin hubungan dan melakukan kerja sama dalam upaya menjaga keberadaan
dan kelangsungan hidupnya. Negara yang mencoba melepaskan dan menutup diri
dari semua negara lain dapat mengalami keterpencilan, kemandekan, dan
keterbelakangan.
Korea Utara,
negara komunis ortodoks yang sangat tertutup dari negara-negara lain, rakyatnya
pernah mengalami bencana kelaparan yang parah. Kuba dan Myanmar yang
juga cenderung tertutup mengalami kemandekan ekonomi. Ketiga negara ini
mengalami banyak kemandekan, padahal sebenarnya tidak sama sekali menghindar
dari hubungan dan kerja sama dengan negara lain. Mereka mengalami nasib kurang
beruntung hanya karena mereka menjalin hubungan dan kerja sama yang sangat
terbatas dengan negara-negara lain. Mereka cenderung hanya menjalin hubungan
dan melakukan kerja sama dengan negara-negara lain yang seideologi dan
sehaluan.
Sebagai negara
netral yang menganut prinsip bebas aktif, Indonesia
sudah mengambil sikap yang tepat dalam melakukan hubungan dan kerja sama
internasional. Indonesia
menjalin hubungan diplomatik dan kerja sama dalam berbagai bidang dengan banyak
sekali negara lain tanpa memandang perbedaan ideologi dan blok. Indonesia
juga berpartisipasi secara aktif dalam upaya menciptakan perdamaian dunia.
Persoalannya adalah,
dalam hubungan internasional, terbuka peluang terjadinya dominasi atau hegemoni
dari negara-negara tertentu terhadap negara lain. Dominasi atau hegemoni
seringkali dilakukan oleh negara-negara yang kuat dan besar (secara politik dan
ekonomi) dengan menanamkan pengaruh dan kekuasaannya. Upaya menanamkan pengaruh
dan kekuasaan yang dilakukan pun tidak jarang bertentangan dengan
prinsip-prinsip hubungan internasional, misalnya, dengan cara intervensi
(campur tangan) terhadap urusan dalam negeri suatu negara.
Sebagai negara yang
juga menjalin hubungan dan kerja sama dengan negara-negara besar dan kuat, Indonesia
beberapa kali pernah menerima perlakuan seperti itu. Terhadap hal ini, Indonesia
wajib bersikap tegar dan percaya diri
dengan cara menolak dan menentangnya. Melalui pemerintah yang sedang memimpin, Indonesia
harus secara tegas dan tanpa kompromi menyatakan penolakan terhadap segala
bentuk intervensi terhadap urusan dalam negeri kita dari negara lain mana pun.
Bendera negara-negara di dunia (https://siraitnews.com) |
Penolakan dan penentangan tanpa kompromi terhadap intervensi dari negara lain merupakan cermin sikap tegar dan percaya diri yang semestinya diambil. Kita harus berprinsip bahwa penolakan dan penentangan Indonesia terhadap segala bentuk intervensi dari negara lain merupakan harga mati yang tidak dapat diubah. Sambil memegang prinsip itu, kita tetap percaya diri bahwa kita memiliki kemampuan dan kekuatan untuk mempertahankan diri dari berbagai kemungkinan buruk yang bisa terjadi sebagai akibat penolakan kita terhadap intervensi negara lain.
Indonesia
harus tetap pada pendirian bahwa urusan dalam negeri kita merupakan urusan
interen yang tidak dapat dicampuri oleh negara dan kekuatan internasional lain.
Menyerah pada intervensi negara atau kekuatan internasional lain mencerminkan
sikap rapuh, lembek, dan rendah diri. Sikap ini, cepat atau lambat, akan
menjerumuskan kita pada penghambaan terhadap negara lain, menyerahkan nasib
bangsa dan negara dalam pengendalian negara lain, serta yang terburuk
menyebabkan negara kita menjadi objek imperialisme (penjajahan) gaya baru.
Sikap semacam itu
jelas sangat bertentangan dengan tujuan pembentukan dan pendirian negara
sebagaimana yang tercantum dalam konstitusi negara kita. Sikap tersebut juga
menyalahi prinsip dan pandangan negara kita tentang nilai-nilai kemerdekaan.
Ketidaktegasan dan ketidakberanian menolak dan menentang intervensi negara lain
merupakan wujud sikap pengecut dan pengkhianatan terhadap perjuangan para
pahlawan bangsa, para pendiri negara, serta negara proklamasi 17 Agustus 1945.
Intervensi terhadap
negara lain merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hubungan
internasional. Setiap negara, termasuk tentunya Indonesia,
memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri sehingga berhak pula melakukan
penolakan dan penentangan jika terjadi intervensi dari negara lain. Merujuk
pada prinsip ini, Indonesia
perlu memperkuat ketegasan sikap penolakan dan penentangannya terhadap
intervensi jika suatu saat benar-benar terjadi dan menimpa kita.
Bangsa
dan negara kita memiliki sumber daya manusia dan sumber daya alam yang cukup
untuk mempertahankan diri tidak hanya dari intervensi, melainkan juga dari
(kemungkinan) agresi negara lain dan blokade sekelompok negara tertentu yang
tak bertanggung jawab. Kita memiliki angkatan bersenjata (TNI) dan
kepolisian (Polri) yang
terlatih. 260-an juta penduduk juga siap
berada di belakang TNI dan Polri untuk
memberi dukungan dalam berbagai bentuk. Sumber daya alam yang kita miliki juga
sangat melimpah (minyak bumi, gas, batu bara, panas bumi, emas, tembaga, timah,
kelapa sawit, karet, rotan, dan sebagainya) serta dapat digunakan untuk
bertahan jika mengalami blokade dari kekuatan internasional lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar