Senin, 18 Maret 2019

Tegar dan Percaya Diri dalam Hubungan Internasional


Oleh Akhmad Zamroni
   
Hubungan internasional yang dilakukan Indonesia (https://nasional.kompas.com)
    Dalam era global, hubungan dan kerja sama antarnegara di dunia kini memasuki babak baru. Setiap negara dituntut untuk menjalin hubungan dan melakukan kerja sama dalam upaya menjaga keberadaan dan kelangsungan hidupnya. Negara yang mencoba melepaskan dan menutup diri dari semua negara lain dapat mengalami keterpencilan, kemandekan, dan keterbelakangan.
    Korea Utara, negara komunis ortodoks yang sangat tertutup dari negara-negara lain, rakyatnya pernah mengalami bencana kelaparan yang parah. Kuba dan Myanmar yang juga cenderung tertutup mengalami kemandekan ekonomi. Ketiga negara ini mengalami banyak kemandekan, padahal sebenarnya tidak sama sekali menghindar dari hubungan dan kerja sama dengan negara lain. Mereka mengalami nasib kurang beruntung hanya karena mereka menjalin hubungan dan kerja sama yang sangat terbatas dengan negara-negara lain. Mereka cenderung hanya menjalin hubungan dan melakukan kerja sama dengan negara-negara lain yang seideologi dan sehaluan.
    Sebagai negara netral yang menganut prinsip bebas aktif, Indonesia sudah mengambil sikap yang tepat dalam melakukan hubungan dan kerja sama internasional. Indonesia menjalin hubungan diplomatik dan kerja sama dalam berbagai bidang dengan banyak sekali negara lain tanpa memandang perbedaan ideologi dan blok. Indonesia juga berpartisipasi secara aktif dalam upaya menciptakan perdamaian dunia.
    Persoalannya adalah, dalam hubungan internasional, terbuka peluang terjadinya dominasi atau hegemoni dari negara-negara tertentu terhadap negara lain. Dominasi atau hegemoni seringkali dilakukan oleh negara-negara yang kuat dan besar (secara politik dan ekonomi) dengan menanamkan pengaruh dan kekuasaannya. Upaya menanamkan pengaruh dan kekuasaan yang dilakukan pun tidak jarang bertentangan dengan prinsip-prinsip hubungan internasional, misalnya, dengan cara intervensi (campur tangan) terhadap urusan dalam negeri suatu negara.
    Sebagai negara yang juga menjalin hubungan dan kerja sama dengan negara-negara besar dan kuat, Indonesia beberapa kali pernah menerima perlakuan seperti itu. Terhadap hal ini, Indonesia wajib bersikap tegar dan percaya diri dengan cara menolak dan menentangnya. Melalui pemerintah yang sedang memimpin, Indonesia harus secara tegas dan tanpa kompromi menyatakan penolakan terhadap segala bentuk intervensi terhadap urusan dalam negeri kita dari negara lain mana pun.

Bendera negara-negara di dunia (https://siraitnews.com)

    Penolakan dan penentangan tanpa kompromi terhadap intervensi dari negara lain merupakan cermin
sikap tegar dan percaya diri yang semestinya diambil. Kita harus berprinsip bahwa penolakan dan penentangan Indonesia terhadap segala bentuk intervensi dari negara lain merupakan harga mati yang tidak dapat diubah. Sambil memegang prinsip itu, kita tetap percaya diri bahwa kita memiliki kemampuan dan kekuatan untuk mempertahankan diri dari berbagai kemungkinan buruk yang bisa terjadi sebagai akibat penolakan kita terhadap intervensi negara lain.
    Indonesia harus tetap pada pendirian bahwa urusan dalam negeri kita merupakan urusan interen yang tidak dapat dicampuri oleh negara dan kekuatan internasional lain. Menyerah pada intervensi negara atau kekuatan internasional lain mencerminkan sikap rapuh, lembek, dan rendah diri. Sikap ini, cepat atau lambat, akan menjerumuskan kita pada penghambaan terhadap negara lain, menyerahkan nasib bangsa dan negara dalam pengendalian negara lain, serta yang terburuk menyebabkan negara kita menjadi objek imperialisme (penjajahan) gaya baru.
    Sikap semacam itu jelas sangat bertentangan dengan tujuan pembentukan dan pendirian negara sebagaimana yang tercantum dalam konstitusi negara kita. Sikap tersebut juga menyalahi prinsip dan pandangan negara kita tentang nilai-nilai kemerdekaan. Ketidaktegasan dan ketidakberanian menolak dan menentang intervensi negara lain merupakan wujud sikap pengecut dan pengkhianatan terhadap perjuangan para pahlawan bangsa, para pendiri negara, serta negara proklamasi 17 Agustus 1945.
    Intervensi terhadap negara lain merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hubungan internasional. Setiap negara, termasuk tentunya Indonesia, memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri sehingga berhak pula melakukan penolakan dan penentangan jika terjadi intervensi dari negara lain. Merujuk pada prinsip ini, Indonesia perlu memperkuat ketegasan sikap penolakan dan penentangannya terhadap intervensi jika suatu saat benar-benar terjadi dan menimpa kita.
    Bangsa dan negara kita memiliki sumber daya manusia dan sumber daya alam yang cukup untuk mempertahankan diri tidak hanya dari intervensi, melainkan juga dari (kemungkinan) agresi negara lain dan blokade sekelompok negara tertentu yang tak bertanggung jawab. Kita memiliki angkatan bersenjata (TNI) dan kepolisian (Polri) yang terlatih.  260-an juta penduduk juga siap berada di belakang TNI dan Polri untuk memberi dukungan dalam berbagai bentuk. Sumber daya alam yang kita miliki juga sangat melimpah (minyak bumi, gas, batu bara, panas bumi, emas, tembaga, timah, kelapa sawit, karet, rotan, dan sebagainya) serta dapat digunakan untuk bertahan jika mengalami blokade dari kekuatan internasional lain.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar