Sumber: https://pxhere.com-grafis zamroni |
1. Informasi elektronik adalah satu atau
sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,
gambar, peta, rancangan, foto, electronic
data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya,
huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang
memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
2. Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media
elektronik lainnya.
3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk
mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis,
dan/atau menyebarkan informasi.
4. Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik
yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk
analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat,
ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik,
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan,
foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang
memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
5. Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat
dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah,
menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarkan informasi elektronik.
6. Penyelenggaraan sistem elektronik adalah
pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha,
dan/atau masyarakat.
7. Jaringan sistem elektronik adalah terhubungnya
dua sistem elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
8. Agen elektronik adalah perangkat dari suatu
sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu
informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh orang.
9. Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang
bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang
menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang
dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
10.
Penyelenggara sertifikasi elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai
pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
11.
Lembaga sertifikasi keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional
yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh pemerintah dengan kewenangan mengaudit
dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam transaksi elektronik.
12.
Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi
elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik
lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
13.
Penanda tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan
tanda tangan elektronik.
Sumber: smartware.org-grafis zamroni |
14.
Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau
sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15.
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri
sendiri atau dalam jaringan.
16.
Kode akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya,
yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer dan/atau sistem elektronik lainnya.
17.
Kontrak elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik.
18.
Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
19.
Penerima adalah subjek hukum yang menerima informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik dari pengirim.
20.
Nama domain adalah alamat internet penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan/atau
masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa
kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu
dalam internet.
21.
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara
asing, maupun badan hukum.
22.
Badan usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik
yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23.
Pemerintah adalah menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh presiden.
24. Pemanfaatan
teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian
hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi
atau netral teknologi.
25.
Pemanfaatan
teknologi informasi dan transaksi elektronik dilakukan dengan tujuan sebagai
berikut:
a. mencerdaskan
kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan
perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat;
c. meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka
kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan
kemampuan dalam bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal
mungkin dan bertanggung jawab; serta
e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian
hukum bagi pengguna dan penyelenggara
Teknologi Informasi.
26.
Pemanfaatan
teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian
hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi
atau netral teknologi.
(Sumber:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi
Elektronik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar