Sumber: https://pxhere.com-grafis zamroni |
Pemanfaatan
teknologi informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku
masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa
batas (borderless) dan menyebabkan
perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian
cepat. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain
memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban
manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Saat ini telah
lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum
telematika. Hukum siber ataa cyber law,
secara internasional digunakan untuk
istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi. Demikian pula, hukum
telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum
telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga
digunakan adalah hukum teknologi informasi (law
of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum
mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer
dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global (internet) dengan
memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem
elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang
seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi,
komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal
pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan
melalui sistem elektronik.
Yang dimaksud
dengan sistem elektronik adalah sistem komputer dalam arti luas, yang tidak
hanya mencakup perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga
mencakup jaringan telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik.
Perangkat lunak atau program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan
dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau bentuk lain, yang apabila digabungkan
dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer
bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus,
termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut.
Sistem
elektronik juga digunakan untuk menjelaskan keberadaan sistem informasi yang
merupakan penerapan teknologi informasi yang berbasis jaringan telekomunikasi
dan media elektronik, yang berfungsi merancang, memproses, menganalisis,
menampilkan, dan mengirimkan atau menyebarkan informasi elektronik. Sistem informasi
secara teknis dan manajemen sebenarnya adalah perwujudan penerapan produk
teknologi informasi ke dalam suatu bentuk organisasi dan manajemen sesuai
dengan karakteristik kebutuhan pada organisasi tersebut dan sesuai dengan
tujuan peruntukannya. Pada sisi yang lain, sistem informasi secara teknis dan fungsional
adalah keterpaduan sistem antara manusia dan mesin yang mencakup komponen
perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, sumber daya manusia, dan substansi
informasi yang dalam pemanfaatannya mencakup
fungsi input, process, output, storage, dan communication.
Sehubungan
dengan itu, dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama memperluas penafsiran asas
dan normanya ketika menghadapi persoalan kebendaan yang tidak berwujud, misalnya
dalam kasus pencurian listrik sebagai perbuatan pidana. Dalam kenyataan
kegiatan siber tidak lagi sederhana karena kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh
teritori suatu negara, yang mudah diakses kapan pun dan dari mana pun. Kerugian
dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak
pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui
pembelanjaan di internet. Di samping itu, pembuktian merupakan faktor yang
sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi
dalam sistem hukum acara Indonesia secara komprehensif, melainkan juga ternyata
sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai
penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang
diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan rumit.
Sumber: https://pxhere.com-grafis zamroni) |
Permasalahan
yang lebih luas terjadi pada bidang keperdataan karena transaksi elektronik
untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (electronic commerce) telah menjadi bagian dari perniagaan nasional
dan internasional. Realitas ini menunjukkan bahwa konvergensi dalam bidang teknologi
informasi, media, dan informatika
(telematika) berkembang terus tanpa dapat dibendung, seiring dengan ditemukannya
perkembangan baru di bidang teknologi informasi, media, dan komunikasi.
Kegiatan
melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat
dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis
kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi
hukum konvensional saja sebab jika cara
ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari
pemberlakuan hukum. Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang
berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik.
Dengan
demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai Orang yang telah
melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce, antara lain, dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya
disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.
Berkaitan dengan hal itu, perlu
diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi
informasi, media, dan komunikasi agar
dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan
untuk menjaga keamanan di cyber space,
yaitu pendekatan aspek hukum, teknologi, sosial, budaya, dan etika. Untuk
mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan
hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan
teknologi informasi menjadi tidak optimal.
Berikut ini
dipaparkan penjelasan butir-butir peraturan pasal demi pasal yang terdapat
dalam undang-undang tentang
informasi dan transaksi elektronik.
1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik memiliki
jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di
Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku
untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi)
Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan
hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia,
mengingat pemanfaatan teknologi
informasi untuk informasi elektronik dan transaksi elektronik dapat bersifat
lintas teritorial atau universal.
2. Yang dimaksud
dengan “merugikan kepentingan Indonesia” adalah meliputi tetapi tidak terbatas
pada merugikan kepentingan ekonomi nasional, perlindungan data strategis,
harkat dan martabat bangsa, pertahanan dan keamanan negara, kedaulatan negara,
warga negara, serta badan hukum Indonesia.
3. “Asas kepastian
hukum” berarti landasan hukum bagi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi
elektronik serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang
mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
Sumber: https://pixabay.com-grafis zamroni |
4. “Asas manfaat”
berarti asas bagi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik
diupayakan untuk mendukung proses berinformasi sehingga dapat meningkatkan
kesejahteraanmasyarakat.
5. “Asas
kehati-hatian” berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan harus
memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi
dirinya maupun bagi pihak lain dalam pemanfaatan teknologi informasi dan
transaksi elektronik.
6. “Asas iktikad
baik” berarti asas yang digunakan para pihak dalam melakukan transaksi elektronik
tidak bertujuan untuk secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakibatkan kerugian bagi pihak lain tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut.
7. “Asas kebebasan
memilih teknologi atau netral teknologi” berarti asas pemanfaatan teknologi
Informasi dan transaksi elektronik tidak terfokus pada penggunaan teknologi
tertentu sehingga dapat mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang.
8. Surat yang
menurut undang-undang harus dibuat tertulis meliputi tetapi tidak terbatas pada
surat berharga, surat yang berharga, dan surat yang digunakan dalam proses penegakan
hukum acara perdata, pidana, dan administrasi negara.
9. Selama ini bentuk tertulis identik dengan informasi dan/atau
dokumen yang tertuang di atas kertas
semata, padahal pada hakikatnya informasi dan/atau dokumen dapat dituangkan ke
dalam media apa saja, termasuk media elektronik.
10. Dalam lingkup
sistem elektronik, informasi yang asli dengan salinannya tidak relevan lagi untuk
dibedakan sebab sistem elektronik pada dasarnya beroperasi dengan cara penggandaan
yang mengakibatkan informasi yang asli tidak dapat dibedakan lagi dari
salinannya.
11. Ketentuan ini
dimaksudkan bahwa suatu informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat digunakan sebagai alasan timbulnya
suatu hak.
12. Yang dimaksud
dengan “informasi yang lengkap dan benar” meliputi:
a. informasi
yang memuat identitas serta status subjek hukum dan kompetensinya, baik sebagai produsen, pemasok,
penyelenggara maupun perantara;
b. informasi lain yang menjelaskan hal tertentu
yang menjadi syarat sahnya perjanjian serta menjelaskan barang dan/atau jasa
yang ditawarkan, seperti nama, alamat,
dan deskripsi barang/jasa.
13. Sertifikasi keandalan dimaksudkan sebagai
bukti bahwa pelaku usaha yang melakukan perdagangan
secara elektronik layak berusaha setelah melalui penilaian dan audit dari badan
yang berwenang. Bukti telah dilakukan sertifikasi keandalan ditunjukkan dengan
adanya logo sertifikasi berupa trust mark
pada laman (home page) pelaku usaha yang bersangkutan.
14. Meskipun
hanya merupakan suatu kode, tanda tangan elektronik memiliki kedudukan yang sama
dengan tanda tangan manual pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat
hukum.
15. Pilihan hukum yang dilakukan oleh para
pihak dalam kontrak internasional termasuk yang dilakukan secara elektronik
dikenal dengan choice of law. Hukum
ini mengikat sebagai hukum yang berlaku bagi kontrak tersebut. Pilihan hukum
dalam transaksi elektronik hanya dapat dilakukan jika dalam kontraknya terdapat
unsur asing dan penerapannya harus sejalan dengan prinsip hukum perdata
internasional (HPI).
16. Forum yang berwenang mengadili sengketa
kontrak internasional, termasuk yang dilakukan secara elektronik, adalah forum
yang dipilih oleh para pihak. Forum tersebut dapat berbentuk pengadilan, arbitrase,
atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya.
17. Jika para
pihak tidak melakukan pilihan forum, kewenangan forum berlaku berdasarkan prinsip
atau asas hukum perdata internasional. Asas tersebut dikenal dengan asas tempat
tinggal tergugat (the basis of presence)
dan efektivitas yang menekankan pada tempat harta benda tergugat berada (principle of effectiveness).
18. Nama domain berupa alamat atau jati diri
penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat, yang
perolehannya didasarkan pada prinsip pendaftar pertama (first come first serve). Prinsip pendaftar pertama berbeda antara
ketentuan dalam nama domain dan dalam bidang hak kekayaan intelektual karena tidak
diperlukan pemeriksaan substantif, seperti pemeriksaan dalam pendaftaran merek
dan paten.
19. Yang dimaksud dengan “melanggar hak orang
lain”, misalnya melanggar merek terdaftar, nama badan hukum terdaftar, nama orang
terkenal, dan nama sejenisnya yang pada intinya merugikan orang lain.
20. Yang dimaksud dengan “penggunaan nama domain
secara tanpa hak” adalah pendaftaran dan penggunaan nama domain yang
semata-mata ditujukan untuk menghalangi atau menghambat orang lain untuk
menggunakan nama yang intuitif dengan keberadaan nama dirinya atau nama produknya,
atau untuk mendompleng reputasi orang yang sudah terkenal atau ternama, atau
untuk menyesatkan konsumen.
21. Informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang disusun dan didaftarkan sebagai karya intelektual, hak cipta,
paten, merek, rahasia dagang, desain industri, dan sejenisnya wajib dilindungi
oleh undang-undang dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22. Dalam
pemanfaatan teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu
bagian dari hak pribadi (privacy rights).
Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut.
a. Hak
pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala
macam gangguan.
b. Hak
pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa
tindakan memata-matai.
c. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi
akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
23. Yang dimaksud “intersepsi atau penyadapan”
adalah kegiatan untuk mendengarkan,
merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel
komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau
radio frekuensi.
(Sumber:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi
Elektronik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar