Minggu, 01 Maret 2020

Bukannya Diberi Penghargaan, Kompol Rossa Malah Dikembalikan ke Polri

Yudi Purnomo, ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (Sumber: kompas.com-Ardito Ramadhan )


Kekecewaan dirasakan banyak kalangan yang peduli dengan upaya pemberantasn korupsi terkait langkah pimpinan KPK baru mengembalikan salah satu penyidiknya, Kompol Rossa Purbo, ke lembaga asalnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kekecewaan lebih mendalam dirasakan oleh Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) sebagai wadah organisasi yang menaungi langsung Kompol Rossa.
Sebagaimana yang dilansir kompas.com, Ketua WP KPK, Yudi Purnomo, menyatakan, Kompol Rossa seharusnya dipertahankan (di KPK) karena ia menjadi salah satu penyidik yang memiliki kinerja baik. Salah satu prestasinya adalah Kompol Rossa berkontribusi dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan, Komisioner KPU, yang diduga kuat terlibat suap dalam kasus pergantian antarwaktu anggota DPR RI dari fraksi PDI-P yang juga melibatkan seorang kader PDI-P, Harun Masiku.
"Kami menyayangkan pengembalian sepihak dan tiba tiba ini. Karena seharusnya Mas Rossa diberikan penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus korupsi, seperti OTT KPU kemarin," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5 Februari 2020).
Polri sendiri sebelumnya menyatakan, Kompol Rossa tetap dapat bertugas di KPK sampai masa tugasnya berakhir pada bulan September 2020. Terkait ini, Yudi berpendapat bahwa pengembalian Kompol Rossa semestinya dibatalkan. Yudi sekaligus mempertanyakan Ketua KPK Firli Bahuri yang mengklaim surat pemberhentian itu telah diteken oleh Kompol Rossa sendiri.
Menurut Yudi, Kompol Rossa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK.  Rossa tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya waktu ia diberhentikan dari KPK serta apa alasan pemberhentiannya karena ia tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin dan etik.
Sebelumnya dikabarkan, Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan, Kompol Rossa sudah diberhentikan dari KPK dan dikembalikan ke Polri. Namun, penegasan Firli ini berbeda dengan pernyataan Polri yang menyebutkan, Kompol Rosa masih ditugaskan di KPK hingga masa tugasnya habis pada September 2020.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar