Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: 3.bp.blogspot.com |
Sebagai kaidah yang digunakan untuk menjerat
tindak pidana korupsi, peraturan perundang-undangan antikorupsi menjadi
landasan hukum dalam pemberantasan korupsi. Keberadaannya memberi wewenang kepada
aparat hukum untuk melakukan serangkaian tindakan tertentu yang diperlukan
dalam upaya memberantas korupsi, seperti menyita harta benda milik tersangka,
menahan dan mengadili terdakwa, serta menjatuhkan hukuman kepada terpidana kasus korupsi. Selain itu, oleh karena
memuat ketentuan tentang pengertian tindak pidana korupsi serta
perbuatan-perbuatan yang digolongkan sebagai korupsi, peraturan
perundang-undangan antikorupsi juga menjadi acuan dalam menilai
perbuatan-perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi atau tidak
sehingga memudahkan aparat hukum untuk mengambil tindakan-tindakan hukum.
Singkatnya, peraturan perundang-undangan
antikorupsi menjadi pedoman dan arahan untuk melakukan berbagai tindakan yang diperlukan
dalam upaya pemberantasan korupsi. Keberadaannya menyebabkan tindakan-tindakan
yang dilakukan aparat hukum untuk melakukan tindakan apa pun dalam
pemberantasan korupsi menjadi sah dan dapat dibenarkan. Tindakan-tindakan
aparat hukum tersebut dinilai sah dan dapat dibenarkan tentunya selama tidak
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam peraturan
perundang-undangan antikorupsi.
Peraturan perundang-undangan antikorupsi di negara
kita sendiri umumnya berbentuk undang-undang. Pada tahun 1971, Indonesia
sebenarnya sudah memiliki peraturan perundang-undangan antikorupsi, yakni UU No.
3/1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini berlaku
pada masa pemerintahan Orde Baru dan praktis tidak berfungsi sebagaimana
mestinya karena korupsi pada saat itu tetap berlangsung dengan gencar dan sulit
diatasi.
Sumber: http poskotanews.com |
Untuk memenuhi tuntutan keadaan, peraturan
perundang-undangan antikorupsi mengalami beberapa kali perubahan. Terutama
setelah Orde Baru tumbang dan gerakan reformasi digulirkan pada tahun 1998, peraturan
perundang-undangan antikorupsi yang lebih baru dan beragam dibuat, sementara
bentuknya juga tidak lagi hanya berupa undang-undang. Beberapa peraturan
perundang-undangan antikorupsi yang diberlakukan sejak Indonesia memasuki era
reformasi serta upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih ditingkatkan, antara
lain, sebagai berikut:
·
Tap No. XI/MPR/1998 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme;
·
Tap No. VIII/MPR/2001
tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme;
·
UU No. 28/1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme;
·
UU No. 31/1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
·
UU No. 20/2001 tentang
Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
·
UU No. 30/2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
·
UU No. 15/2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
·
Inpres No. 5/2004 tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar