Kamis, 24 Agustus 2017

Peraturan Perundang-Undangan Antikorupsi

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: 3.bp.blogspot.com
Sebagai kaidah yang digunakan untuk menjerat tindak pidana korupsi, peraturan perundang-undangan antikorupsi menjadi landasan hukum dalam pemberantasan korupsi. Keberadaannya memberi wewenang kepada aparat hukum untuk melakukan serangkaian tindakan tertentu yang diperlukan dalam upaya memberantas korupsi, seperti menyita harta benda milik tersangka, menahan dan mengadili terdakwa, serta menjatuhkan hukuman kepada  terpidana kasus korupsi. Selain itu, oleh karena memuat ketentuan tentang pengertian tindak pidana korupsi serta perbuatan-perbuatan yang digolongkan sebagai korupsi, peraturan perundang-undangan antikorupsi juga menjadi acuan dalam menilai perbuatan-perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi atau tidak sehingga memudahkan aparat hukum untuk mengambil tindakan-tindakan hukum.
Singkatnya, peraturan perundang-undangan antikorupsi menjadi pedoman dan arahan untuk melakukan berbagai tindakan yang diperlukan dalam upaya pemberantasan korupsi. Keberadaannya menyebabkan tindakan-tindakan yang dilakukan aparat hukum untuk melakukan tindakan apa pun dalam pemberantasan korupsi menjadi sah dan dapat dibenarkan. Tindakan-tindakan aparat hukum tersebut dinilai sah dan dapat dibenarkan tentunya selama tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam peraturan perundang-undangan antikorupsi.
Peraturan perundang-undangan antikorupsi di negara kita sendiri umumnya berbentuk undang-undang. Pada tahun 1971, Indonesia sebenarnya sudah memiliki peraturan perundang-undangan antikorupsi, yakni UU No. 3/1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini berlaku pada masa pemerintahan Orde Baru dan praktis tidak berfungsi sebagaimana mestinya karena korupsi pada saat itu tetap berlangsung dengan gencar dan sulit diatasi.

Sumber: http poskotanews.com
Untuk memenuhi tuntutan keadaan, peraturan perundang-undangan antikorupsi mengalami beberapa kali perubahan. Terutama setelah Orde Baru tumbang dan gerakan reformasi digulirkan pada tahun 1998, peraturan perundang-undangan antikorupsi yang lebih baru dan beragam dibuat, sementara bentuknya juga tidak lagi hanya berupa undang-undang. Beberapa peraturan perundang-undangan antikorupsi yang diberlakukan sejak Indonesia memasuki era reformasi serta upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih ditingkatkan, antara lain, sebagai berikut:
·          Tap No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
·          Tap No. VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
·          UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
·          UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
·          UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
·          UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
·          UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
·          Inpres No. 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar