Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: www.liputan6.com |
A. Pengertian Bela Negara
Pernahkah
Anda membaca kisah heroik para pahlawan dalam berjuang mempertahankan
kemerdekaan dari serangan bangsa asing dalam usaha menguasai dan menjajah
kembali bangsa kita? Apa dan bagaimana usaha yang dilakukan para pejuang kita
dalam mempertahankan kemerdekaan bangsa serta mempertahankan keberadaan dan
keberlangsungan negara kita? Tentunya kita tahu bahwa para pahlawan berjuang
dengan sepenuh jiwa dan raga untuk mempertahankan negara kita, bukan?
Nah,
apa yang dilakukan para pahlawan itu merupakan usaha pembelaan terhadap negara.
Mereka berjuang untuk membela negara, yakni menjaga, melindungi, dan
mempertahankan negara. Mereka melakukan hal itu dari ancaman, gangguang, dan
serangan bangsa asing yang hendak kembali menguasai dan menjajah bangsa dan
negara kita.
Setelah
para pahlawan dan pejuang dapat mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan
negara, ternyata negara kita belum sepenuhnya lepas dari bahaya. Hal ini karena
setelah bangsa asing dapat diusir pergi, unsur-unsur di dalam tubuh bangsa kita
sendiri melakukan berbagai pemberontakan di beberapa daerah. Namun,
melalui usaha bahu-membahu antara aparat pertahanan dan keamanan negara beserta
rakyat, semua upaya pemberontakan tersebut dapat ditumpas.
Nah,
apa yang dilakukan aparat pertahanan dan keamanan negara beserta rakyat itu
juga merupakan bentuk usaha pembelaan negara. Aparat dan rakyat berjuang untuk
membela negara dari rongrongan yang datang dan dilakukan oleh unsur-unsur dalam
tubuh bangsa Indonesia sendiri. Walaupun termasuk bagian dari bangsa kita
sendiri, pelaku perongrongan itu harus dilawan dan ditindak karena apa yang
dilakukannya dapat membahayakan dan mengancam keberadaan negara.
Jadi,
apa yang disebut pembelaan negara? Dari kasus di atas kita dapat menarik
pengertian tentang pembelaan negara. Dengan demikian, pembelaan negara adalah
upaya yang dilakukan segenap unsur bangsa dalam rangka menjaga, melindungi, dan
mempertahankan negara dari berbagai ancaman, gangguan, serangan, dan
bahaya-bahaya lain baik yang datang dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Perlu
kamu ketahui, pada zaman modern yang banyak diwarnai perubahan seperti saat
ini, bentuk usaha pembelaan negara telah mengalami perkembangan. Usaha pembelaan
negara tidak hanya dilakukan dalam bentuk mengangkat senjata untuk melawan
ancaman dan serangan fisik, melainkan juga memperkuat mental dan kepribadian
bangsa dalam menghadapi pengaruh dan ancaman nonfisik. Pada zaman modern saat
ini, bermunculan banyak pengaruh dan serbuan dalam berbagai bentuk terhadap
bangsa kita; misalnya saja, masuknya budaya asing yang negatif melalui media
massa dan masuknya obat-obatan terlarang (narkotika) melalui perdagangan gelap
atau penyelundupan.
B. Prinsip Pertahanan dan Keamanan Negara
Bangsa
dan negara Indonesia wajib dipertahankan keberadaan dan keberlangsungannya oleh
bangsa Indonesia sendiri. Kita adalah bangsa dan negara yang sudah merdeka,
berdaulat, serta diakui oleh dunia internasional. Kita berhak sekaligus wajib
untuk membela dan mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, keutuhan
wilayah, serta keselamatan bangsa dan negara.
Untuk
mewujudkan hal itu, maka ada aspek penting yang senantiasa harus ditingkatkan
kemampuannya, yakni pertahanan dan keamanan negara. Pertahanan dan keamanan
negara sangat mempengaruhi keberadaan dan keberlangsungan kita sebagai bangsa
dan negara. Pertahanan dan keamanan negara juga menjadi wadah bagi semua warga negara
dalam upaya mewujudkan pembelaan
negara. Dengan pertahanan dan keamanan negara yang kuat, kita akan dapat
mengatasi berbagai ancaman, gangguan, dan serangan –– baik fisik maupun
nonfisik –– yang dapat membahayakan bangsa dan negara kita.
Sebagai
bangsa yang merdeka dan berdaulat,
bangsa kita memiliki pandangan-pandangan
sendiri mengenai pertahanan dan keamanan negara. Seperti tercantum dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(Pembukaan dan Batang Tubuh),
pandangan bangsa kita mengenai pertahanan dan keamanan negara, antara lain,
adalah sebagai berikut.
1. Kemerdekaan merupakan hak semua
bangsa. Oleh karena itu, segala bentuk penjajahan di dunia harus dilenyapkan
karena penjajahan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan (peri
kemanusiaan) dan nilai-nilai keadilan (peri keadilan).
2. Negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Negara
juga berusaha memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa;
serta berpartisipasi mengusahakan terwujudnya ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Berangkat
dari pandangan tersebut, bangsa Indonesia mengupayakan terwujudnya sistem
pertahanan dan keamanan negara yang tangguh. Bangsa kita berusaha untuk tidak
lagi mengalami penjajahan dari bangsa lain, meningkatkan kehidupan bangsa pada
masa kini dan masa depan, serta di sisi lain juga turut aktif menciptakan
ketertiban dan perdamaian dunia. Untuk itu, bangsa Indonesia menerapkan
prinsip-prinsip pertahanan dan keamanan negara sebagai berikut.
1. Setiap
warga negara Indonesia berhak dan wajib turut serta dalam upaya pembelaan
negara. Hal ini diterapkan dalam rangka mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan
negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa dan negara.
2. Pembelaan
negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan bagi setiap warga negara. Oleh
sebab itu, tidak seorang warga negara pun diperbolehkan menghindar dari
keikutsertaan pembelaan negara, kecuali ditentukan melalui undang-undang. Upaya
bela negara didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban serta keyakinan pada
kemampuan dan kekuatan sendiri.
3. Bangsa
Indonesia mencintai perdamaian, tetapi lebih mencintai kemerdekaan dan
kedaulatannya. Upaya menyelesaikan sengketa dengan bangsa lain akan senantiasa
dilakukan dengan cara-cara damai. Perang terbuka merupakan cara terakhir yang
akan ditempuh jika semua cara damai lain yang sudah dilakukan tidak membuahkan
hasil.
4. Bangsa
Indonesia menganut dan melaksanakan politik luar negeri bebas aktif. Pertahanan
negara bersifat defensif-aktif, serta tidak bersifat agresif dan ekspansif
selama kepentingan nasional tidak terancam. Bangsa Indonesia tidak mengikatkan
diri atau ikut serta dalam pakta (organisasi) pertahanan dengan negara-negara
lain.
5. Sistem
pertahanan dan keamanan negara bersifat semesta. Artinya, sistem pertahan-an
dan keamanan negara melibatkan semua unsur bangsa secara menyeluruh, yakni
meliputi seluruh rakyat dan sumber daya nasional, sarana dan prasarana
nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan dan
keamanan.
6. Pertahanan dan keamanan negara dirancang
berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum,
lingkungan hidup, hukum nasional, hukum dan kebiasaan internasional, serta
hidup berdampingan secara damai. Selain itu, pertahanan dan keamanan negara juga
disusun dengan memperhatikan prinsip kemerdekaan, kedaulatan, dan keadilan
sosial.
C. Adanya Ancaman, Gangguan, dan Bahaya
Sekarang
kita tahu bahwa pembelaan negara merupakan bagian yang sangat penting dalam
kehidupan kita sebagai bangsa dan negara. Setiap warga negara berhak dan wajib
turut serta dalam upaya pembelaan negara karena hal itu merupakan kesepakatan
bangsa kita yang menjadi ketentuan yang dituangkan dalam konstitusi kita.
Pembelaan negara merupakan upaya untuk mendukung terwujudnya sistem pertahanan
dan keamanan negara dalam rangka mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara,
keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa dan negara.
Upaya
pembelaan negara akan terasa lebih penting dan mendesak untuk diwujudkan jika
kita melihat situasi dan kondisi nyata yang dihadapi bangsa dan negara kita
dalam keberadaannya di antara negara-negara lain di dunia. Setelah merdeka dan
berdiri sebagai negara, kita menghadapi berbagai ancaman, gangguan, dan bahaya
baik dari dalam maupun dari luar negeri. Ancaman, gangguan, dan bahaya itu
bermunculan dalam berbagai bentuk. Pada zaman modern seperti sekarang ini,
ancaman, gangguan, dan bahaya yang mengintai bangsa dan negara kita bahkan
makin beragam dan rumit.
Apa
sajakah kira-kira ancaman, gangguan, dan bahaya itu? Jika kita rajin mengikuti
berita di media massa atau internet, kita akan tahu bahwa saat ini bangsa dan
negara kita menghadapi bermacam-macam ancaman, gangguan, dan bahaya. Ancaman,
gangguan, dan bahaya datang dari negara lain dalam berbagai bentuk, seperti
campur tangan dan klaim terhadap wilayah negara kita. Ancaman, gangguan, dan
bahaya juga datang dari pihak-pihak lain (dari dalam dan luar negeri) dalam
bentuk separatisme, terorisme, penyelundupan, dan pencurian sumber daya alam.
1. Ancaman dan Gangguan dari Negara Lain
Ancaman,
gangguan, dan bahaya dari negara lain dapat muncul dalam bentuk agresi
(serangan), campur tangan, dan klaim (pengakuan) terhadap wilayah RI. Hal ini
dapat terjadi dengan motivasi dan latar belakang belakang tertentu. Meskipun
pergaulan internasional saat ini lebih diwarnai trend perdamaian, kemungkinan munculnya serangan,
campur tangan, dan klaim dari negara lain terhadap wilayah RI tetap saja dapat
terjadi.
Pada
masa awal kemerdekaan kita, Belanda berusaha melancarkan agresi untuk menguasai
dan menjajah kembali bangsa dan negara kita. Serangan militer langsung dan
terbuka terhadap Indonesia mungkin saja sudah jauh berkurang pada saat ini,
tetapi ancaman dan gangguan dalam bentuk campur tangan oleh negara besar dan
kuat beberapa kali masih terjadi hingga sekarang. Beberapa negara tetangga yang selama ini
dikenal sebagai negara sahabat bahkan melakukan klaim terhadap sebagian wilayah
(pulau dan perairan) milik Indonesia.
Ancaman
dan gangguan dari negara lain merupakan bahaya yang harus senantiasa
diwaspadai. Campur tangan, klaim terhadap wilayah RI, dan serangan dari negara
lain jelas akan sangat membahayakan keberadaan bangsa dan negara kita. Ancaman
dan gangguan tersebut dapat menyebabkan harga diri dan kehormatan bangsa kita
jatuh serta kedaulatan negara terganggu dan bahkan hilang.
2. Separatisme
Separatisme
merupakan usaha yang dilakukan oleh masyarakat daerah atau provinsi tertentu
untuk memisahkan diri menjadi negara yang merdeka dan berdaulat. Separatisme
biasanya didorong oleh perasaan kecewa dan tidak puas akibat perlakuan
diskriminatif dan tidak adil yang diterima dari pemerintah pusat. Separatisme
pernah muncul pada masa awal kemerdekaan. Pada masa krisis dan awal gerakan
reformasi tahun 1997–2000 separatisme kembali bermunculan, terutama dilakukan
oleh masyarakat provinsi-provinsi yang kaya akan sumber daya alam yang mendapat
perlakuan tidak adil dari pemerintah pusat Orde Baru.
Dari
gerakan separatisme, salah satu
provinsi, yakni Timor Timur, lepas dan
berdiri menjadi negara merdeka yang terpisah (dengan nama Timor Leste).
Selebihnya, gerakan separatisme di provinsi-provinsi lain dapat diatasi melalui
upaya persuasi. Masyarakat dan tokoh dari beberapa daerah yang sebelumnya
bersikeras hendak memisahkan diri dapat disadarkan untuk tetap bergabung dengan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Separatisme
menjadi ancaman yang serius karena dapat menceraiberaikan keutuhan bangsa dan
negara kita. Biarpun saat ini tidak memperlihatkan gejala muncul lagi, pada
masa mendatang separatisme dapat kembali bangkit jika pemerintah pusat tidak
mampu mewadahi aspirasi dan kepentingan masyarakat daerah serta tidak mampu
melakukan pembangunan yang adil dan merata. Separatisme terutama harus dicegah
dan ditanggulangi dengan cara memberikan perlakuan yang adil dan merata dalam
segala hal terhadap masyarakat yang tinggal di setiap provinsi atau daerah.
3. Terorisme
Terorisme
merupakan upaya pengacauan yang dilakukan untuk menimbulkan keguncangan,
ketakutan, dan keresahan. Aksi terorisme dilakukan dengan berbagai cara, tetapi
dalam beberapa tahun terakhir ini hampir selalu dijalankan dengan meledakkan
bom di tempat-tempat umum yang padat manusia. Sejak tahun 2000 lalu, beberapa
wilayah negara kita –– di antaranya Jakarta, Bali, Ambon, Aceh, Maluku, dan
Sulawesi Tengah –– berkali-kali dilanda teror pengeboman yang menyebabkan
jatuhnya ratusan korban jiwa dan luka-luka serta rusaknya fasilitas umum.
Terorisme
tidak dapat diremehkan begitu saja. Banyak di antara para pelaku teror
merupakan orang-orang yang terlatih, profesional, dan berkemampuan tinggi dalam
melakukan serangan (dalam berbagai bentuk). Terorisme yang muncul selama ini
sangat mengganggu keamanan, kenyamanan, ketenteraman, dan ketenangan hidup
masyarakat serta merusak iklim perekonomian negara.
4. Penyelundupan
Penyelundupan
berbagai macam barang sering terjadi di negara kita. Penyelundupan dilakukan
dengan memasukkan atau mengeluarkan barang ke atau dari Indonesia secara gelap
untuk menghindari pajak dan pengamanan aparat. Penyelundupan biasanya dilakukan
melalui pelabuhan laut dan udara.
Barang-barang yang yang diselundupkan di
antaranya berupa barang elektronik, seperti televisi, VCD player, dan telepon genggam, serta barang kebutuhan penting,
seperti beras, gula, minyak (bensin dan solar), dan pakaian. Selain itu,
barang-barang lainnya ialah jenis barang terlarang, seperti ganja, morfin,
heroin, dan CD film porno. Penyelundupan sangat merugikan perekonomian negara
kita. Adapun jika barang yang diselundupkan merupakan barang terlarang, seperti
narkotika dan film porno, dampaknya sangat negatif bagi mental dan moral
masyarakat, terutama generasi muda.
5. Pencurian Sumber Daya Alam
Negara
kita dikenal sebagai negara yang memiliki kekayaan alam yang melimpah. Daratan
dan lautan Indonesia menyimpan kekayaan alam yang sering membuat orang atau
negara asing tergiur. Hal ini memicu seringnya terjadi pencurian sumber daya
alam milik Indonesia oleh orang dan negara asing.
Pencurian
sumber daya alam yang kerap terjadi adalah penangkapan ikan secara gelap oleh
para nelayan asing di laut milik Indonesia. Selain itu, tidak jarang pula
terjadi pencurian pasir laut dan kayu (penebangan hutan) oleh pihak-pihak asing yang tidak bertanggung
jawab. Pencurian kekayaan alam Indonesia oleh pihak asing jelas sangat mengganggu
dan merugikan Indonesia, terutama dari segi ekonomi dan kedaulatan.
(Sumber:
Artikulasi, Akhmad Zamroni, https://caraelegan.blogspot.co.id/2016/12/pengertian-bela-negara-dan-pentingnya.html,
23 Desember 2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar