Kamis, 10 Mei 2018

Pengertian Bela Negara dan Pentingnya Upaya Bela Negara


Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: www.liputan6.com

A. Pengertian Bela Negara
Pernahkah Anda membaca kisah heroik para pahlawan dalam berjuang mempertahankan kemerdekaan dari serangan bangsa asing dalam usaha menguasai dan menjajah kembali bangsa kita? Apa dan bagaimana usaha yang dilakukan para pejuang kita dalam mempertahankan kemerdekaan bangsa serta mempertahankan keberadaan dan keberlangsungan negara kita? Tentunya kita tahu bahwa para pahlawan berjuang dengan sepenuh jiwa dan raga untuk mempertahankan negara kita, bukan?
Nah, apa yang dilakukan para pahlawan itu merupakan usaha pembelaan terhadap negara. Mereka berjuang untuk membela negara, yakni menjaga, melindungi, dan mempertahankan negara. Mereka melakukan hal itu dari ancaman, gangguang, dan serangan bangsa asing yang hendak kembali menguasai dan menjajah bangsa dan negara kita.
Setelah para pahlawan dan pejuang dapat mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, ternyata negara kita belum sepenuhnya lepas dari bahaya. Hal ini karena setelah bangsa asing dapat diusir pergi, unsur-unsur di dalam tubuh bangsa kita sendiri melakukan berbagai pemberontakan di beberapa daerah. Namun, melalui usaha bahu-membahu antara aparat pertahanan dan keamanan negara beserta rakyat, semua upaya pemberontakan tersebut dapat ditumpas.
Nah, apa yang dilakukan aparat pertahanan dan keamanan negara beserta rakyat itu juga merupakan bentuk usaha pembelaan negara. Aparat dan rakyat berjuang untuk membela negara dari rongrongan yang datang dan dilakukan oleh unsur-unsur dalam tubuh bangsa Indonesia sendiri. Walaupun termasuk bagian dari bangsa kita sendiri, pelaku perongrongan itu harus dilawan dan ditindak karena apa yang dilakukannya dapat membahayakan dan mengancam keberadaan negara.
Jadi, apa yang disebut pembelaan negara? Dari kasus di atas kita dapat menarik pengertian tentang pembelaan negara. Dengan demikian, pembelaan negara adalah upaya yang dilakukan segenap unsur bangsa dalam rangka menjaga, melindungi, dan mempertahankan negara dari berbagai ancaman, gangguan, serangan, dan bahaya-bahaya lain baik yang datang dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Perlu kamu ketahui, pada zaman modern yang banyak diwarnai perubahan seperti saat ini, bentuk usaha pembelaan negara telah mengalami perkembangan. Usaha pembelaan negara tidak hanya dilakukan dalam bentuk mengangkat senjata untuk melawan ancaman dan serangan fisik, melainkan juga memperkuat mental dan kepribadian bangsa dalam menghadapi pengaruh dan ancaman nonfisik. Pada zaman modern saat ini, bermunculan banyak pengaruh dan serbuan dalam berbagai bentuk terhadap bangsa kita; misalnya saja, masuknya budaya asing yang negatif melalui media massa dan masuknya obat-obatan terlarang (narkotika) melalui perdagangan gelap atau penyelundupan.
B. Prinsip Pertahanan dan Keamanan Negara
Bangsa dan negara Indonesia wajib dipertahankan keberadaan dan keberlangsungannya oleh bangsa Indonesia sendiri. Kita adalah bangsa dan negara yang sudah merdeka, berdaulat, serta diakui oleh dunia internasional. Kita berhak sekaligus wajib untuk membela dan mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa dan negara.
Untuk mewujudkan hal itu, maka ada aspek penting yang senantiasa harus ditingkatkan kemampuannya, yakni pertahanan dan keamanan negara. Pertahanan dan keamanan negara sangat mempengaruhi keberadaan dan keberlangsungan kita sebagai bangsa dan negara. Pertahanan dan keamanan negara juga menjadi wadah bagi semua  warga negara  dalam  upaya mewujudkan pembelaan negara. Dengan pertahanan dan keamanan negara yang kuat, kita akan dapat mengatasi berbagai ancaman, gangguan, dan serangan –– baik fisik maupun nonfisik –– yang dapat membahayakan bangsa dan negara kita.
Sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat,  bangsa kita  memiliki pandangan-pandangan sendiri mengenai pertahanan dan keamanan negara. Seperti tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pembukaan dan Batang Tubuh), pandangan bangsa kita mengenai pertahanan dan keamanan negara, antara lain, adalah sebagai berikut.
1.      Kemerdekaan merupakan hak semua bangsa. Oleh karena itu, segala bentuk penjajahan di dunia harus dilenyapkan karena penjajahan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan (peri kemanusiaan) dan nilai-nilai keadilan (peri keadilan).
2.      Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Negara juga berusaha memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; serta berpartisipasi mengusahakan terwujudnya ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Berangkat dari pandangan tersebut, bangsa Indonesia mengupayakan terwujudnya sistem pertahanan dan keamanan negara yang tangguh. Bangsa kita berusaha untuk tidak lagi mengalami penjajahan dari bangsa lain, meningkatkan kehidupan bangsa pada masa kini dan masa depan, serta di sisi lain juga turut aktif menciptakan ketertiban dan perdamaian dunia. Untuk itu, bangsa Indonesia menerapkan prinsip-prinsip pertahanan dan keamanan negara sebagai berikut.
1.   Setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib turut serta dalam upaya pembelaan negara. Hal ini diterapkan dalam rangka mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa dan negara.
2.   Pembelaan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan bagi setiap warga negara. Oleh sebab itu, tidak seorang warga negara pun diperbolehkan menghindar dari keikutsertaan pembelaan negara, kecuali ditentukan melalui undang-undang. Upaya bela negara didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban serta keyakinan pada kemampuan dan kekuatan sendiri.
3.   Bangsa Indonesia mencintai perdamaian, tetapi lebih mencintai kemerdekaan dan kedaulatannya. Upaya menyelesaikan sengketa dengan bangsa lain akan senantiasa dilakukan dengan cara-cara damai. Perang terbuka merupakan cara terakhir yang akan ditempuh jika semua cara damai lain yang sudah dilakukan tidak membuahkan hasil.
4.   Bangsa Indonesia menganut dan melaksanakan politik luar negeri bebas aktif. Pertahanan negara bersifat defensif-aktif, serta tidak bersifat agresif dan ekspansif selama kepentingan nasional tidak terancam. Bangsa Indonesia tidak mengikatkan diri atau ikut serta dalam pakta (organisasi) pertahanan dengan negara-negara lain.
5.   Sistem pertahanan dan keamanan negara bersifat semesta. Artinya, sistem pertahan-an dan keamanan negara melibatkan semua unsur bangsa secara menyeluruh, yakni meliputi seluruh rakyat dan sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
6.   Pertahanan dan keamanan negara dirancang berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, hukum nasional, hukum dan kebiasaan internasional, serta hidup berdampingan secara damai. Selain itu, pertahanan dan keamanan negara juga disusun dengan memperhatikan prinsip kemerdekaan, kedaulatan, dan keadilan sosial.
C. Adanya Ancaman, Gangguan, dan Bahaya
Sekarang kita tahu bahwa pembelaan negara merupakan bagian yang sangat penting dalam kehidupan kita sebagai bangsa dan negara. Setiap warga negara berhak dan wajib turut serta dalam upaya pembelaan negara karena hal itu merupakan kesepakatan bangsa kita yang menjadi ketentuan yang dituangkan dalam konstitusi kita. Pembelaan negara merupakan upaya untuk mendukung terwujudnya sistem pertahanan dan keamanan negara dalam rangka mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa dan negara.
Upaya pembelaan negara akan terasa lebih penting dan mendesak untuk diwujudkan jika kita melihat situasi dan kondisi nyata yang dihadapi bangsa dan negara kita dalam keberadaannya di antara negara-negara lain di dunia. Setelah merdeka dan berdiri sebagai negara, kita menghadapi berbagai ancaman, gangguan, dan bahaya baik dari dalam maupun dari luar negeri. Ancaman, gangguan, dan bahaya itu bermunculan dalam berbagai bentuk. Pada zaman modern seperti sekarang ini, ancaman, gangguan, dan bahaya yang mengintai bangsa dan negara kita bahkan makin beragam dan rumit.
Apa sajakah kira-kira ancaman, gangguan, dan bahaya itu? Jika kita rajin mengikuti berita di media massa atau internet, kita akan tahu bahwa saat ini bangsa dan negara kita menghadapi bermacam-macam ancaman, gangguan, dan bahaya. Ancaman, gangguan, dan bahaya datang dari negara lain dalam berbagai bentuk, seperti campur tangan dan klaim terhadap wilayah negara kita. Ancaman, gangguan, dan bahaya juga datang dari pihak-pihak lain (dari dalam dan luar negeri) dalam bentuk separatisme, terorisme, penyelundupan, dan pencurian sumber daya alam.
1.  Ancaman dan Gangguan dari Negara Lain
Ancaman, gangguan, dan bahaya dari negara lain dapat muncul dalam bentuk agresi (serangan), campur tangan, dan klaim (pengakuan) terhadap wilayah RI. Hal ini dapat terjadi dengan motivasi dan latar belakang belakang tertentu. Meskipun pergaulan internasional saat ini lebih diwarnai trend  perdamaian, kemungkinan munculnya serangan, campur tangan, dan klaim dari negara lain terhadap wilayah RI tetap saja dapat terjadi.
Pada masa awal kemerdekaan kita, Belanda berusaha melancarkan agresi untuk menguasai dan menjajah kembali bangsa dan negara kita. Serangan militer langsung dan terbuka terhadap Indonesia mungkin saja sudah jauh berkurang pada saat ini, tetapi ancaman dan gangguan dalam bentuk campur tangan oleh negara besar dan kuat beberapa kali masih terjadi hingga sekarang.  Beberapa negara tetangga yang selama ini dikenal sebagai negara sahabat bahkan melakukan klaim terhadap sebagian wilayah (pulau dan perairan) milik Indonesia.
Ancaman dan gangguan dari negara lain merupakan bahaya yang harus senantiasa diwaspadai. Campur tangan, klaim terhadap wilayah RI, dan serangan dari negara lain jelas akan sangat membahayakan keberadaan bangsa dan negara kita. Ancaman dan gangguan tersebut dapat menyebabkan harga diri dan kehormatan bangsa kita jatuh serta kedaulatan negara terganggu dan bahkan hilang.
2.  Separatisme                
Separatisme merupakan usaha yang dilakukan oleh masyarakat daerah atau provinsi tertentu untuk memisahkan diri menjadi negara yang merdeka dan berdaulat. Separatisme biasanya didorong oleh perasaan kecewa dan tidak puas akibat perlakuan diskriminatif dan tidak adil yang diterima dari pemerintah pusat. Separatisme pernah muncul pada masa awal kemerdekaan. Pada masa krisis dan awal gerakan reformasi tahun 1997–2000 separatisme kembali bermunculan, terutama dilakukan oleh masyarakat provinsi-provinsi yang kaya akan sumber daya alam yang mendapat perlakuan tidak adil dari pemerintah pusat Orde Baru.
Dari gerakan separatisme,  salah satu provinsi, yakni Timor Timur,  lepas dan berdiri menjadi negara merdeka yang terpisah (dengan nama Timor Leste). Selebihnya, gerakan separatisme di provinsi-provinsi lain dapat diatasi melalui upaya persuasi. Masyarakat dan tokoh dari beberapa daerah yang sebelumnya bersikeras hendak memisahkan diri dapat disadarkan untuk tetap bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Separatisme menjadi ancaman yang serius karena dapat menceraiberaikan keutuhan bangsa dan negara kita. Biarpun saat ini tidak memperlihatkan gejala muncul lagi, pada masa mendatang separatisme dapat kembali bangkit jika pemerintah pusat tidak mampu mewadahi aspirasi dan kepentingan masyarakat daerah serta tidak mampu melakukan pembangunan yang adil dan merata. Separatisme terutama harus dicegah dan ditanggulangi dengan cara memberikan perlakuan yang adil dan merata dalam segala hal terhadap masyarakat yang tinggal di setiap provinsi atau daerah.
3.  Terorisme
Terorisme merupakan upaya pengacauan yang dilakukan untuk menimbulkan keguncangan, ketakutan, dan keresahan. Aksi terorisme dilakukan dengan berbagai cara, tetapi dalam beberapa tahun terakhir ini hampir selalu dijalankan dengan meledakkan bom di tempat-tempat umum yang padat manusia. Sejak tahun 2000 lalu, beberapa wilayah negara kita –– di antaranya Jakarta, Bali, Ambon, Aceh, Maluku, dan Sulawesi Tengah –– berkali-kali dilanda teror pengeboman yang menyebabkan jatuhnya ratusan korban jiwa dan luka-luka serta rusaknya fasilitas umum.
Terorisme tidak dapat diremehkan begitu saja. Banyak di antara para pelaku teror merupakan orang-orang yang terlatih, profesional, dan berkemampuan tinggi dalam melakukan serangan (dalam berbagai bentuk). Terorisme yang muncul selama ini sangat mengganggu keamanan, kenyamanan, ketenteraman, dan ketenangan hidup masyarakat serta merusak iklim perekonomian negara.
4.  Penyelundupan
Penyelundupan berbagai macam barang sering terjadi di negara kita. Penyelundupan dilakukan dengan memasukkan atau mengeluarkan barang ke atau dari Indonesia secara gelap untuk menghindari pajak dan pengamanan aparat. Penyelundupan biasanya dilakukan melalui pelabuhan laut dan udara.
 Barang-barang yang yang diselundupkan di antaranya berupa barang elektronik, seperti televisi, VCD player, dan telepon genggam, serta barang kebutuhan penting, seperti beras, gula, minyak (bensin dan solar), dan pakaian. Selain itu, barang-barang lainnya ialah jenis barang terlarang, seperti ganja, morfin, heroin, dan CD film porno. Penyelundupan sangat merugikan perekonomian negara kita. Adapun jika barang yang diselundupkan merupakan barang terlarang, seperti narkotika dan film porno, dampaknya sangat negatif bagi mental dan moral masyarakat, terutama generasi muda.
5.  Pencurian Sumber Daya Alam
Negara kita dikenal sebagai negara yang memiliki kekayaan alam yang melimpah. Daratan dan lautan Indonesia menyimpan kekayaan alam yang sering membuat orang atau negara asing tergiur. Hal ini memicu seringnya terjadi pencurian sumber daya alam milik Indonesia oleh orang dan negara asing.
Pencurian sumber daya alam yang kerap terjadi adalah penangkapan ikan secara gelap oleh para nelayan asing di laut milik Indonesia. Selain itu, tidak jarang pula terjadi pencurian pasir laut dan kayu (penebangan hutan)  oleh pihak-pihak asing yang tidak bertanggung jawab. Pencurian kekayaan alam Indonesia oleh pihak asing jelas sangat mengganggu dan merugikan Indonesia, terutama dari segi ekonomi dan kedaulatan.
(Sumber: Artikulasi, Akhmad Zamroni, https://caraelegan.blogspot.co.id/2016/12/pengertian-bela-negara-dan-pentingnya.html, 23 Desember 2016)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar