Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: http archive.rimanews.com |
Salah
satu prinsip dalam pertahanan dan keamanan negara kita adalah dianutnya oleh
bangsa kita sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (disingkat
sishankamrata). Berdasarkan sistem ini, pertahanan dan keamanan negara
diselenggarakan dengan melibatkan TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan
Polri (Kepolisian Negara Republik
Indonesia) bersama seluruh rakyat. Dengan demikian, dalam sistem pertahanan dan
keamanan negara, seluruh warga negara Indonesia diharuskan ikut terlibat di
dalamnya.
Dianutnya
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta terutama dilatarbelakangi oleh
pengalaman bangsa Indonesia dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan pada
masa lalu. Sukses merebut dan mempertahankan kemerdekaan bangsa kita ditentukan
oleh bahu-membahu dan bersatu padunya kekuatan rakyat bersama TNI dan Polri
dalam berjuang melawan kolonialisme bangsa asing. Setelah bangsa kita merdeka
dan negara Indonesia terbentuk, hal tersebut kemudian dijadikan sistem dalam
pertahanan dan keamanan negara.
Dengan
ditetapkannya sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, berarti seluruh
warga negara Indonesia diharuskan berpartisipasi dalam upaya pembelaan
negara. Dengan kata lain, upaya
pembelaan negara kemudian ditetapkan menjadi hak dan kewajiban setiap warga
negara. Disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) bahwa setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara. Berdasarkan
kedudukan, peran, dan fungsinya masing-masing, setiap warga negara wajib ambil
bagian dalam upaya pembelaan negara.
Upaya
pembelaan negara dilakukan dalam
rangka memperkuat pertahanan dan
keamanan negara. Adapun pertahanan dan keamanan negara itu sendiri
diselenggarakan oleh pemerintah. Untuk keperluan itu, dengan segala sumber daya
yang tersedia, pemerintah membangun dan membina kemampuan; memperkuat daya
tangkal negara dan bangsa; serta mencegah dan menanggulangi setiap ancaman,
gangguan, dan bahaya.
Bentuk
upaya pembelaan negara secara umum dapat dibagi menjadi dua. Pertama, pembelaan
oleh TNI dan Polri sebagai komponen utama; dan kedua, pembelaan oleh warga
negara atau rakyat sebagai komponen cadangan dan pendukung. TNI dan Polri
dijadikan komponen utama pertahanan dan
keamanan negara karena keduanya dibentuk sebagai kesatuan yang terdidik dan
terlatih untuk mempertahankan dan mengamankan negara. Sementara itu, warga
negara atau rakyat dijadikan komponen cadangan dan pendukung karena hanya
berperan sebagai kekuatan tambahan yang tidak terdidik dan terlatih secara
khusus untuk mempertahanan dan mengamankan negara.
A. Upaya Pembelaan Negara oleh TNI dan Polri
Sebagai
komponen utama pertahanan dan
keamanan Negara, TNI dan Polri sebenarnya memiliki
peran dan fungsi yang berbeda. TNI
dibentuk sebagai kekuatan militer untuk menjalankan tugas bertempur dan
berperang dalam rangkan mempertahankan negara, sedangkan Polri dibentuk sebagai
kekuatan keamanan untuk mengamankan dan menertibkan masyarakat. Oleh sebab itu,
dalam sistem pertahanan dan keamanan negara kita, TNI
merupakan komponen utama bidang pertahanan negara, sedangkan
Polri merupakan komponen utama bidang keamanan negara.
1. TNI sebagai Komponen Utama Pertahanan Negara
TNI
adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, serta memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara. Hal ini dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat
(3). Adapun dalam UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia disebutkan
bahwa TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Undang-undang yang sama juga menyebutkan bahwa TNI
merupakan tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara
profesional.
Sebagai
tentara rakyat, TNI
beranggotakan warga negara Indonesia. Sebagai tentara pejuang, TNI berjuang menegakkan Negara
Kesatuan Republik Indonesia serta tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan
dan menyelesaikan tugas. Sebagai tentara nasional, TNI merupakan tentara
kebangsaan Indonesia yang bertugas mengutamakan kepentingan negara di atas
kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan.
Adapun
sebagai tentara profesional, TNI merupakan tentara yang terlatih, terdidik,
diperlengkapi secara baik, tidak terlibat dalam politik praktis, tidak
menjalankan usaha bisnis, dan mendapat jaminan kesejahteraan. Sebagai tentara
profesional, TNI juga harus mengikuti kebijakan politik negara yang menganut
prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum
nasional, dan hukum internasional yang telah disahkan.
a. Fungsi dan Tugas TNI
Sebagaimana
ditentukan dalam UU No. 34/2004, TNI mengemban fungsi sebagai kekuatan
penangkal, penindak, dan pemulih. Sebagai kekuatan penangkal, TNI berfungsi
menangkal setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari dalam dan
luar negeri. Sebagai kekuatan penindak, TNI berfungsi memberikan tindakan
terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari dalam dan
luar negeri. Sebagai kekuatan pemulih, TNI berfungsi memulihkan kondisi
keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan.
Sumber: TNI AD |
Sebagai alat pertahanan negara, TNI menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. TNI memiliki tugas pokok menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah negara, serta melindungi bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari berbagai ancaman, gangguan, dan bahaya.
Tugas
pokok tersebut dapat dijalankan TNI melalui cara operasi militer untuk perang
dan operasi militer selain perang. Khusus operasi militer selain perang
dilakukan TNI untuk tugas-tugas sebagai berikut:
·
mengatasi gerakan separatis
bersenjata;
·
mengatasi pemberontakan bersenjata;
·
mengatasi aksi terorisme;
·
mengamankan wilayah perbatasan;
·
mengamankan objek vital nasional yang
strategis;
·
melaksanakan tugas perdamaian dunia
sesuai kebijakan politik luar negeri;
·
mengamankan presiden dan wakil
presiden beserta keluarganya;
·
memberdayakan wilayah pertahanan dan
kekuatan pendukungnya secara dini sesuai
dengan sistem pertahanan semesta;
·
membantu tugas pemerintahan di daerah;
·
membantu Polri dalam rangka
melaksanakan tugas keamanan dan ketertiban masyarakat;
·
membantu mengamankan tamu negara setingkat
kepala negara dan perwakilan pemerintah negara asing yang berada di Indonesia;
·
membantu menanggulangi akibat bencana
alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
·
membantu pencarian dan pertolongan
dalam kecelakaan (SAR); serta
·
membantu pemerintah dalam pengamanan
pelayaran dan penerbangan dari pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
b. Pengerahan TNI
Dalam
UUD 1945 Pasal 10 disebutkan bahwa presiden memegang kekuasaan yang tertingi
atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Dengan demikian,
presiden memegang kekuasaan tertinggi atas TNI. Dalam UUD 1945 Pasal 11
disebutkan pula bahwa presiden, melalui persetujuan DPR, dapat membuat
pernyataan perang dengan negara lain.
Dalam
pada itu, jika negara menghadapi ancaman militer, sistem pertahanan negara
menempatkan TNI sebagai komponen utama. Kewenangan untuk mengerahkan TNI dalam
menghadapi ancaman militer dipegang oleh presiden. Menurut UU No. 34/2004,
pengerahan TNI untuk menghadapi ancaman militer dilakukan dengan prosedur sebagai
berikut.
·
Dalam keadaan memaksa untuk menghadapi
ancaman militer atau ancaman bersenjata, presiden dapat langsung mengerahkan
TNI.
·
Terkait dengan pengerahan langsung
kekuatan TNI tersebut, dalam waktu 2 x 24 jam sejak dikeluarkannya keputusan
pengerahan kekuatan, presiden harus melaporkannya kepada DPR.
·
Apabila DPR menolak atau tidak
menyetujui pengerahan yang dimaksud, presiden harus menghentikan pengerahan
tersebut.
2. Polri sebagai Komponen Utama Keamanan
Negara
Polri
adalah komponen utama dalam bidang keamanan negara. Sebagai alat negara penjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, dan menegakkan hukum. Demikian disebutkan dalam UUD 1945
Pasal 30 Ayat (4). Tugas Polri diarahkan untuk menciptakan keamanan di dalam
negeri yang meliputi terjaganya keamanan dan ketertiban masyarakat; tertib dan
tegaknya hukum; terselenggaranya
perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan masyarakat; serta
terwujudnya ketenteraman masyarakat. Hal
itu harus dilakukan Polri dengan tetap memperhatikan demokrasi
dan hak asasi manusia.
a. Kedudukan Polri
Menurut
UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri menjalankan
peran dan fungsinya di seluruh wilayah Indonesia. Adapun susunan organisasi dan
tata kerja Polri disesuaikan dengan kepentingan pelaksanaan tugas dan
wewenangnya. Sebagaimana halnya TNI, Polri juga berada di bawah kekuasaan
presiden. Dalam melaksanaan tugas rutinnya, Polri dipimpin oleh Kapolri (Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia). Kapolri sendiri mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugasnya kepada presiden.
b. Tugas dan Wewenang Polri
Tugas
pokok Polri ialah memelihara keamanan dan keteriban masyarakat; menegakkan
hukum; serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat. Berdasarkan UU No. 2/2002, dalam melaksanakan tugas pokok tersebut,
Polri di antaranya diberi tugas-tugas lebih terperinci sebagai berikut:
·
mengatur, menjaga, mengawal, dan
melakukan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah;
·
melakukan segala kegiatan yang
diperlukan untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di
jalan;
·
membina masyarakat untuk meningkatkan
partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat, serta ketaatan warga
masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
·
memelihara ketertiban dan menjamin
keamanan umum;
·
berkoordinasi, mengawasi, dan
melakukan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri
sipil, dan bentuk-bentuk penga-manan swakarsa;
·
menyelidiki dan menyidik semua tindak
pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan
lainnya;
·
melindungi keselamatan jiwa, raga,
harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban atau
bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia;
·
melayani kepentingan warga masyarakat
untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi atau pihak yang berwenang.
Sumber: humas.polri.go.id |
Untuk melakukan tugas-tugas tersebut, Polri membutuhkan wewenang. Tindakan-tindakan tertentu perlu dilakukan oleh Polri dalam rangka melakukan tugasnya. Sebagaimana tercantum dalam UU No. 2/2002, wewenang-wewenang yang dimiliki Polri, antara lain, sebagai berikut:
·
menerima laporan dan pengaduan;
·
membantu menyelesaikan perselisihan
antarwarga masyarakat;
·
mengambil sidik jari dan identitas
lain serta memotret seseorang;
·
mencari keterangan dan barang bukti;
·
memberikan surat izin atau surat
keterangan yang diperlukan untuk melayani
masyarakat;
·
memberikan bantuan pengamanan dalam
sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta
kegiatan masyarakat;
·
memberi izin dan melakukan pengawasan
terhadap kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lain;
·
memberi izin dan melakukan pengawasan
senjata api, bahan peledak, dan senjata
tajam;
·
bekerja sama dengan kepolisian dari
negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
·
melakukan penangkapan, penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan;
·
melarang setiap orang meninggalkan
atau memasuki tempat kejadian perkara demi kepentingan penyidikan;
·
melakukan pemeriksaan dan penyitaan
surat;
·
memanggil orang untuk didengar
keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; serta
·
mendatangkan orang ahli yang
diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
B. Upaya Pembelaan Negara oleh Warga Negara
Upaya
pembelaan negara, selain dilakukan oleh TNI dan Polri sebagai komponen utama,
juga dilakukan oleh warga negara atau rakyat sebagai komponen cadangan dan
pendukung. Sebagai komponen cadangan dan pendukung, warga negara diwajibkan
untuk turut serta dalam upaya pembelaan negara. Dalam kondisi normal, warga
negara melakukan pembelaan negara berdasarkan kedudukan dan perannya
masing-masing. Namun, dalam kondisi darurat yang genting dan memaksa, warga
negara diharuskan untuk turut melakukan pembelaan negara secara fisik dengan
ikut bertempur dan berperang mengangkat sejata melawan musuh.
Semua
warga negara berhak sekaligus berkewajiban dalam upaya pembelaan negara. Untuk
melaksanakan hak dan kewajiban pembelaan negara dalam situasi dan kondisi
normal, warga negara dapat memilih beberapa alternatif yang tersedia. Jika
menghendaki ikut terlibat sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan dan
keamanan, warga negara dapat mendaftar menjadi anggota TNI atau Polri. Jika berminat
mewujudkan upaya pembelaan negara melalui jalur di luar TNI dan Polri, warga
negara dapat mendaftar menjadi anggota organisasi sipil yang bergerak dalam
bidang pertahanan dan pengamanan wilayah, keresimenan, pertolongan, dan
sejenisnya.
Anda
mungkin pernah menyaksikan langsung petugas Hansip (sekarang Linmas:
perlindungan masyarakat) sedang mengamankan kegiatan tertentu atau petugas
satpam sedang berjaga-jaga di sebuah instansi. Anda barangkali juga pernah
melihat petugas palang merah atau SAR (search
and rescue) sedang memberikan pertolongan kepada para korban kecelakaan
atau bencana alam. Nah, semua pelaksanaan tugas tersebut tidak lain adalah
bagian dari upaya pembelaan negara yang dilakukan oleh penduduk sipil dalam
kedudukannya sebagai warga negara. Keterlibatan warga negara dalam organisasi
atau kegiatan tersebut merupakan bagian dari sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta yang pelaksanaannya melibatkan TNI, Polri, dan seluruh unsur
rakyat.
1. Polisi Khusus
Polisi
khusus –– atau seringkali disebut polsus –– bukanlah polisi seperti yang kita
kenal sehari-hari yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
umum. Polisi khusus adalah polisi yang dibentuk terbatas hanya di lingkungan
tertentu untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah atau lingkungan
tertentu yang dimaksud. Polisi khusus tidak memiliki tugas dan wewenang untuk
melakukan penjagaan keamanan dan ketertiban masyarakat luas dan umum, melainkan
hanya di lingkungan atau wilayah instansi tertentu.
Polisi
khusus yang selama ini ada ialah polisi khusus kehutanan dan polisi khusus
kereta api. Polisi kehutanan –– seringkali disebut polhut atau polisi hutan ––
dibentuk dan dimiliki oleh departeman atau dinas kehutanan untuk melakukan
pengamanan hutan. Adapun polisi kereta api dibentuk dan dimiliki oleh
perusahaan negara PT Kereta Api Indonesia untuk melakukan pengamanan di dalam
kereta api serta sarana dan prasarana perkeretaapian.
Selain
itu, masih ada juga polisi yang disebut satuan polisi pamong praja. Satuan
polisi pamong praja –– biasa disebut satpol PP –– biasanya dibentuk dan oleh
pemerintah kota dan pemerintah daerah. Satuan polisi pamong praja sebenarnya
dapat digolongkan sebagai polisi khusus juga karena diberi tugas dan wewenang
pengamanan hanya di lingkungan khusus. Satuan polisi pamong praja biasanya
diserahi tugas untuk melakukan pengamanan dan penertiban terhadap pelaksanaan
proyek pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah daerah.
2. Organisasi Rakyat Terlatih
Di
tengah masyarakat kadan-kadang kita jumpai petugas Hansip, Kamra, atau Wanra
sedang menjalankan tugas. Mereka melakukan pengamanan dalam kegiatan-kegiatan
kemasyarakatan. Mereka sering membantu polisi atau tentara dalam menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat.
Nah,
petugas Hansip, Kamra, dan Wanra merupakan orang-orang yang terlatih untuk
menjalankan tugas pengamanan dan penertiban masyarakat. Mereka bahkan dapat
difungsikan sebagai kekuatan penangkal kejahatan dan serangan jika diperlukan.
Mereka ini sudah mendapat pelatihan dari para personel TNI dan Polri sehingga
mereka sering disebut sebagai rakyat terlatih serta lembaganya disebut sebagai
organisasi rakyat terlatih.
Organisasi
mereka sering juga disebut sebagai organisasi pertahanan wilayah karena lingkup
tugasnya hanya di wilayah tertentu. Mereka, antara lain, terdiri atas Hansip
(pertahanan sipil), Kamra (keamanan rakyat), dan Wanra (perlawanan rakyat).
Hansip, kamra, dan wanra merupakan organisasi rakyat yang dapat difungsikan
untuk memberikan perlindungan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
serta sebagai kekuatan perlawanan dan pertahanan bersama TNI dan Polri.
3. Pengamanan Mandiri
Di
kantor-kantor pemerintah, perusahaan, pusat perbelanjaan, perumahan, dan kampus
perguruan tinggi hampir selalu ada petugas berseragam khusus yang disebut
satpam. Petugas satpam juga dapat kita jumpai di sekolah-sekolah tertentu. Apa
tugas yang mereka jalankan? Tugas mereka adalah melakukan pengamanan di
lingkungan tempat mereka bekerja. Oleh karena itu, mereka disebut satpam ––
kependekan dari satuan pengamanan.
Satpam
adalah bentuk pengamanan mandiri atau swakarsa. Disebut demikian karena satpam
dibentuk atas kemauan dan kesadaran instansi sendiri (pemerintah atau swasta)
untuk melakukan penjagaan di instansi masing-masing dalam rangka menciptakan
keamanan dan ketertiban. Pembentukan satpam dikoordinasikan dengan Polri dan
mendapat pengukuhan dari Polri pula. Kewenangan yang dimiliki petugas satpam
adalah melakukan pengamanan dan penertiban terbatas hanya di lingkungan
tempatnya bekerja, seperti lingkungan kantor pemerintah, perusahaan, kompleks
perumahan, dan kompleks pertokoan, dan kampus pendidikan.
4. Satuan Tugas
Satuan
tugas atau satgas merupakan satuan keamanan dan ketertiban yang biasanya
dibentuk dan dimiliki oleh partai politik dan organisasi kemasyarakatan. Tugas
dan wewenang satgas hanya terbatas untuk mengamankan kegiatan-kegiatan
organisasi tempatnya bernaung. Mereka juga diberi wewenang untuk menertibkan
para anggota organisasi dalam semua kegiatan yang dilakukan.
Satgas
tidak menjalankan tugas secara rutin-harian. Artinya, mereka tidak bekerja dan
bertugas setiap hari. Mereka bertugas secara insidental saja; dalam arti,
mereka bertugas hanya jika organisasi tempat mereka bernaung melakukan
kegiatan, seperti kampanye, rapat kerja, musyawarah kerja, dan muktamar.
5. Resimen Mahasiswa
Jika
kelak kita kuliah di perguruan tinggi, kita akan mengetahui bahwa di kampus ada
unit organisasi mahasiswa yang disebut menwa atau resimen mahasiswa. Apa
resimen mahasiswa itu? Resimen mahasiswa adalah organisasi mahasiswa yang
dibentuk di perguruan tinggi sebagai wadah dalam partisipasi pembelaan negara
oleh para mahasiswa.
Sumber: edukasi.kompas.com |
Pembentukan
resimen mahasiswa dikoordinasikan dengan TNI. Para anggota resimen mahasiswa
mendapat pelatihan kemiliteran dari TNI. Sebagai wadah untuk upaya pembelaan
negara, resimen mahasiswa didirikan untuk membentuk disiplin, wawasan
kebangsaan, serta kemampuan fisik dan mental mahasiswa. Tugas para anggota
resimen mahasiswa di antaranya memberikan pengamanan terhadap kegiatan kampus
yang berisiko menimbulkan ketidaktertiban.
6. Organisasi Pemberi Bantuan dan Pertolongan
Organisasi
pemberi bantuan dan pertolongan adalah badan atau lembaga yang bergerak dalam
bidang pemberian bantuan dan pertolongan kepada kalangan masyarakat tertentu
yang membutuhkan. Kalangan masyarakat yang menjadi target untuk dibantu dan
ditolong adalah masyarakat yang karena faktor tertentu mengalami kekurangan
atau penderitaan. Kalangan masyarakat yang dimaksud, antara lain, para korban
bencana alam, kecelakaan, dan kelaparan.
Organisasi
pemberi bantuan dan pertolongan dapat dikatakan memiliki tugas dan misi yang
mulia. Mereka menjalankan tugas dan misi kemanusiaan, seperti melakukan
pencarian, memberikan perawatan, serta memberi dan menyalurkan bantuan logistik
(makanan, minuman, dan obat-obatan) kepada para korban. Contoh organisasi
pemberi bantuan dan pertolongan adalah PMI (Palang Merah Indonesia), PMR
(Palang Merah Remaja), Basarnas (Badan SAR
Nasional),
dan pramuka.
(Sumber: Artikulasi, Akhmad
Zamroni, https://caraelegan.blogspot.co.id/2016/12/bentuk-upaya-bela-negara-oleh-warga.html,
23 Desember 2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar