Kamis, 10 Mei 2018

Bentuk Upaya Bela Negara oleh Warga Negara


Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: http archive.rimanews.com

Salah satu prinsip dalam pertahanan dan keamanan negara kita adalah dianutnya oleh bangsa kita sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (disingkat sishankamrata). Berdasarkan sistem ini, pertahanan dan keamanan negara diselenggarakan dengan melibatkan TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Polri  (Kepolisian Negara Republik Indonesia) bersama seluruh rakyat. Dengan demikian, dalam sistem pertahanan dan keamanan negara, seluruh warga negara Indonesia diharuskan ikut terlibat di dalamnya.
Dianutnya sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta terutama dilatarbelakangi oleh pengalaman bangsa Indonesia dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan pada masa lalu. Sukses merebut dan mempertahankan kemerdekaan bangsa kita ditentukan oleh bahu-membahu dan bersatu padunya kekuatan rakyat bersama TNI dan Polri dalam berjuang melawan kolonialisme bangsa asing. Setelah bangsa kita merdeka dan negara Indonesia terbentuk, hal tersebut kemudian dijadikan sistem dalam pertahanan dan keamanan negara.
Dengan ditetapkannya sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, berarti seluruh warga negara Indonesia diharuskan berpartisipasi dalam upaya pembelaan negara.  Dengan kata lain, upaya pembelaan negara kemudian ditetapkan menjadi hak dan kewajiban setiap warga negara. Disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara. Berdasarkan kedudukan, peran, dan fungsinya masing-masing, setiap warga negara wajib ambil bagian dalam upaya pembelaan negara.
Upaya pembelaan negara  dilakukan dalam rangka  memperkuat pertahanan dan keamanan negara. Adapun pertahanan dan keamanan negara itu sendiri diselenggarakan oleh pemerintah. Untuk keperluan itu, dengan segala sumber daya yang tersedia, pemerintah membangun dan membina kemampuan; memperkuat daya tangkal negara dan bangsa; serta mencegah dan menanggulangi setiap ancaman, gangguan, dan bahaya.
Bentuk upaya pembelaan negara secara umum dapat dibagi menjadi dua. Pertama, pembelaan oleh TNI dan Polri sebagai komponen utama; dan kedua, pembelaan oleh warga negara atau rakyat sebagai komponen cadangan dan pendukung. TNI dan Polri dijadikan  komponen utama pertahanan dan keamanan negara karena keduanya dibentuk sebagai kesatuan yang terdidik dan terlatih untuk mempertahankan dan mengamankan negara. Sementara itu, warga negara atau rakyat dijadikan komponen cadangan dan pendukung karena hanya berperan sebagai kekuatan tambahan yang tidak terdidik dan terlatih secara khusus untuk mempertahanan dan mengamankan negara.
A.   Upaya Pembelaan Negara oleh TNI dan Polri
Sebagai komponen utama pertahanan dan keamanan Negara, TNI dan Polri sebenarnya memiliki peran dan fungsi yang berbeda. TNI dibentuk sebagai kekuatan militer untuk menjalankan tugas bertempur dan berperang dalam rangkan mempertahankan negara, sedangkan Polri dibentuk sebagai kekuatan keamanan untuk mengamankan dan menertibkan masyarakat. Oleh sebab itu, dalam sistem pertahanan dan keamanan negara kita, TNI merupakan komponen utama bidang pertahanan negara, sedangkan Polri merupakan komponen utama bidang keamanan negara.
1.   TNI sebagai Komponen Utama Pertahanan Negara
TNI adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, serta memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Hal ini dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat (3). Adapun dalam UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia disebutkan bahwa TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Undang-undang yang sama juga menyebutkan bahwa TNI merupakan tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional.
Sebagai tentara rakyat, TNI beranggotakan warga negara Indonesia. Sebagai tentara pejuang, TNI berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas. Sebagai tentara nasional, TNI merupakan tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan.
Adapun sebagai tentara profesional, TNI merupakan tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak terlibat dalam politik praktis, tidak menjalankan usaha bisnis, dan mendapat jaminan kesejahteraan. Sebagai tentara profesional, TNI juga harus mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah disahkan.
a.    Fungsi dan Tugas TNI
Sebagaimana ditentukan dalam UU No. 34/2004, TNI mengemban fungsi sebagai kekuatan penangkal, penindak, dan pemulih. Sebagai kekuatan penangkal, TNI berfungsi menangkal setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari dalam dan luar negeri. Sebagai kekuatan penindak, TNI berfungsi memberikan tindakan terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari dalam dan luar negeri. Sebagai kekuatan pemulih, TNI berfungsi memulihkan kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan.

Sumber: TNI AD

       Sebagai alat pertahanan negara, TNI menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. TNI memiliki tugas pokok menegakkan  kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah negara, serta melindungi bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari berbagai ancaman, gangguan, dan bahaya.
Tugas pokok tersebut dapat dijalankan TNI melalui cara operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Khusus operasi militer selain perang dilakukan TNI untuk tugas-tugas sebagai berikut:
·         mengatasi gerakan separatis bersenjata;
·         mengatasi pemberontakan bersenjata;
·         mengatasi aksi terorisme;
·         mengamankan wilayah perbatasan;
·         mengamankan objek vital nasional yang strategis;
·         melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri;
·         mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya;
·         memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini  sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
·         membantu tugas pemerintahan di daerah;
·         membantu Polri dalam rangka melaksanakan tugas keamanan dan ketertiban masyarakat;
·         membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah negara asing yang berada di Indonesia;
·         membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
·         membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (SAR); serta
·         membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan dari pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
b.    Pengerahan TNI
Dalam UUD 1945 Pasal 10 disebutkan bahwa presiden memegang kekuasaan yang tertingi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Dengan demikian, presiden memegang kekuasaan tertinggi atas TNI. Dalam UUD 1945 Pasal 11 disebutkan pula bahwa presiden, melalui persetujuan DPR, dapat membuat pernyataan perang dengan negara lain.
Dalam pada itu, jika negara menghadapi ancaman militer, sistem pertahanan negara menempatkan TNI sebagai komponen utama. Kewenangan untuk mengerahkan TNI dalam menghadapi ancaman militer dipegang oleh presiden. Menurut UU No. 34/2004, pengerahan TNI untuk menghadapi ancaman militer dilakukan dengan prosedur sebagai berikut.
·         Dalam keadaan memaksa untuk menghadapi ancaman militer atau ancaman bersenjata, presiden dapat langsung mengerahkan TNI.
·         Terkait dengan pengerahan langsung kekuatan TNI tersebut, dalam waktu 2 x 24 jam sejak dikeluarkannya keputusan pengerahan kekuatan, presiden harus melaporkannya kepada DPR.
·         Apabila DPR menolak atau tidak menyetujui pengerahan yang dimaksud, presiden harus menghentikan pengerahan tersebut.
2.   Polri sebagai Komponen Utama Keamanan Negara
Polri adalah komponen utama dalam bidang keamanan negara. Sebagai alat negara penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum. Demikian disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat (4). Tugas Polri diarahkan untuk menciptakan keamanan di dalam negeri yang meliputi terjaganya keamanan dan ketertiban masyarakat; tertib dan tegaknya hukum; terselenggaranya  perlindungan, pengayoman,  dan pelayanan masyarakat;  serta terwujudnya  ketenteraman masyarakat. Hal itu harus dilakukan Polri dengan tetap memperhatikan  demokrasi  dan hak asasi manusia.
a.    Kedudukan Polri
Menurut UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri menjalankan peran dan fungsinya di seluruh wilayah Indonesia. Adapun susunan organisasi dan tata kerja Polri disesuaikan dengan kepentingan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Sebagaimana halnya TNI, Polri juga berada di bawah kekuasaan presiden. Dalam melaksanaan tugas rutinnya, Polri dipimpin oleh Kapolri (Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia). Kapolri sendiri mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada presiden.
b.    Tugas dan Wewenang Polri
Tugas pokok Polri ialah memelihara keamanan dan keteriban masyarakat; menegakkan hukum; serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan UU No. 2/2002, dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Polri di antaranya diberi tugas-tugas lebih terperinci sebagai berikut:
·         mengatur, menjaga, mengawal, dan melakukan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah;
·         melakukan segala kegiatan yang diperlukan untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
·         membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat, serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
·         memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
·         berkoordinasi, mengawasi, dan melakukan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk penga-manan swakarsa;
·         menyelidiki dan menyidik semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
·         melindungi keselamatan jiwa, raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
·         melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi atau pihak yang berwenang.
Sumber: humas.polri.go.id

       Untuk melakukan tugas-tugas tersebut, Polri membutuhkan wewenang. Tindakan-tindakan tertentu perlu dilakukan oleh Polri dalam rangka melakukan tugasnya. Sebagaimana tercantum dalam UU No. 2/2002, wewenang-wewenang yang dimiliki Polri, antara lain, sebagai berikut:
·         menerima laporan dan pengaduan;
·         membantu menyelesaikan perselisihan antarwarga masyarakat;
·         mengambil sidik jari dan identitas lain serta memotret seseorang;
·         mencari keterangan dan barang bukti;
·         memberikan surat izin atau surat keterangan yang diperlukan untuk melayani   masyarakat;
·         memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
·         memberi izin dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lain;
·         memberi izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan  senjata tajam;
·         bekerja sama dengan kepolisian dari negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
·         melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
·         melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara demi kepentingan penyidikan;
·         melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
·         memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; serta
·         mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
B.   Upaya Pembelaan Negara oleh Warga Negara
Upaya pembelaan negara, selain dilakukan oleh TNI dan Polri sebagai komponen utama, juga dilakukan oleh warga negara atau rakyat sebagai komponen cadangan dan pendukung. Sebagai komponen cadangan dan pendukung, warga negara diwajibkan untuk turut serta dalam upaya pembelaan negara. Dalam kondisi normal, warga negara melakukan pembelaan negara berdasarkan kedudukan dan perannya masing-masing. Namun, dalam kondisi darurat yang genting dan memaksa, warga negara diharuskan untuk turut melakukan pembelaan negara secara fisik dengan ikut bertempur dan berperang mengangkat sejata melawan musuh.
Semua warga negara berhak sekaligus berkewajiban dalam upaya pembelaan negara. Untuk melaksanakan hak dan kewajiban pembelaan negara dalam situasi dan kondisi normal, warga negara dapat memilih beberapa alternatif yang tersedia. Jika menghendaki ikut terlibat sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan dan keamanan, warga negara dapat mendaftar menjadi anggota TNI atau Polri. Jika berminat mewujudkan upaya pembelaan negara melalui jalur di luar TNI dan Polri, warga negara dapat mendaftar menjadi anggota organisasi sipil yang bergerak dalam bidang pertahanan dan pengamanan wilayah, keresimenan, pertolongan, dan sejenisnya.
Anda mungkin pernah menyaksikan langsung petugas Hansip (sekarang Linmas: perlindungan masyarakat) sedang mengamankan kegiatan tertentu atau petugas satpam sedang berjaga-jaga di sebuah instansi. Anda barangkali juga pernah melihat petugas palang merah atau SAR (search and rescue) sedang memberikan pertolongan kepada para korban kecelakaan atau bencana alam. Nah, semua pelaksanaan tugas tersebut tidak lain adalah bagian dari upaya pembelaan negara yang dilakukan oleh penduduk sipil dalam kedudukannya sebagai warga negara. Keterlibatan warga negara dalam organisasi atau kegiatan tersebut merupakan bagian dari sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang pelaksanaannya melibatkan TNI, Polri, dan seluruh unsur rakyat.
1.    Polisi Khusus
Polisi khusus –– atau seringkali disebut polsus –– bukanlah polisi seperti yang kita kenal sehari-hari yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat umum. Polisi khusus adalah polisi yang dibentuk terbatas hanya di lingkungan tertentu untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah atau lingkungan tertentu yang dimaksud. Polisi khusus tidak memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan penjagaan keamanan dan ketertiban masyarakat luas dan umum, melainkan hanya di lingkungan atau wilayah instansi tertentu.
Polisi khusus yang selama ini ada ialah polisi khusus kehutanan dan polisi khusus kereta api. Polisi kehutanan –– seringkali disebut polhut atau polisi hutan –– dibentuk dan dimiliki oleh departeman atau dinas kehutanan untuk melakukan pengamanan hutan. Adapun polisi kereta api dibentuk dan dimiliki oleh perusahaan negara PT Kereta Api Indonesia untuk melakukan pengamanan di dalam kereta api serta sarana dan prasarana perkeretaapian.
Selain itu, masih ada juga polisi yang disebut satuan polisi pamong praja. Satuan polisi pamong praja –– biasa disebut satpol PP –– biasanya dibentuk dan oleh pemerintah kota dan pemerintah daerah. Satuan polisi pamong praja sebenarnya dapat digolongkan sebagai polisi khusus juga karena diberi tugas dan wewenang pengamanan hanya di lingkungan khusus. Satuan polisi pamong praja biasanya diserahi tugas untuk melakukan pengamanan dan penertiban terhadap pelaksanaan proyek pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah daerah.
2.   Organisasi Rakyat Terlatih
Di tengah masyarakat kadan-kadang kita jumpai petugas Hansip, Kamra, atau Wanra sedang menjalankan tugas. Mereka melakukan pengamanan dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan. Mereka sering membantu polisi atau tentara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Nah, petugas Hansip, Kamra, dan Wanra merupakan orang-orang yang terlatih untuk menjalankan tugas pengamanan dan penertiban masyarakat. Mereka bahkan dapat difungsikan sebagai kekuatan penangkal kejahatan dan serangan jika diperlukan. Mereka ini sudah mendapat pelatihan dari para personel TNI dan Polri sehingga mereka sering disebut sebagai rakyat terlatih serta lembaganya disebut sebagai organisasi rakyat terlatih.
Organisasi mereka sering juga disebut sebagai organisasi pertahanan wilayah karena lingkup tugasnya hanya di wilayah tertentu. Mereka, antara lain, terdiri atas Hansip (pertahanan sipil), Kamra (keamanan rakyat), dan Wanra (perlawanan rakyat). Hansip, kamra, dan wanra merupakan organisasi rakyat yang dapat difungsikan untuk memberikan perlindungan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta sebagai kekuatan perlawanan dan pertahanan bersama TNI dan Polri.
3.   Pengamanan Mandiri
Di kantor-kantor pemerintah, perusahaan, pusat perbelanjaan, perumahan, dan kampus perguruan tinggi hampir selalu ada petugas berseragam khusus yang disebut satpam. Petugas satpam juga dapat kita jumpai di sekolah-sekolah tertentu. Apa tugas yang mereka jalankan? Tugas mereka adalah melakukan pengamanan di lingkungan tempat mereka bekerja. Oleh karena itu, mereka disebut satpam –– kependekan dari satuan pengamanan.
Satpam adalah bentuk pengamanan mandiri atau swakarsa. Disebut demikian karena satpam dibentuk atas kemauan dan kesadaran instansi sendiri (pemerintah atau swasta) untuk melakukan penjagaan di instansi masing-masing dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban. Pembentukan satpam dikoordinasikan dengan Polri dan mendapat pengukuhan dari Polri pula. Kewenangan yang dimiliki petugas satpam adalah melakukan pengamanan dan penertiban terbatas hanya di lingkungan tempatnya bekerja, seperti lingkungan kantor pemerintah, perusahaan, kompleks perumahan, dan kompleks pertokoan, dan kampus pendidikan.
4.   Satuan Tugas
Satuan tugas atau satgas merupakan satuan keamanan dan ketertiban yang biasanya dibentuk dan dimiliki oleh partai politik dan organisasi kemasyarakatan. Tugas dan wewenang satgas hanya terbatas untuk mengamankan kegiatan-kegiatan organisasi tempatnya bernaung. Mereka juga diberi wewenang untuk menertibkan para anggota organisasi dalam semua kegiatan yang dilakukan.
Satgas tidak menjalankan tugas secara rutin-harian. Artinya, mereka tidak bekerja dan bertugas setiap hari. Mereka bertugas secara insidental saja; dalam arti, mereka bertugas hanya jika organisasi tempat mereka bernaung melakukan kegiatan, seperti kampanye, rapat kerja, musyawarah kerja, dan muktamar.
5.   Resimen Mahasiswa
Jika kelak kita kuliah di perguruan tinggi, kita akan mengetahui bahwa di kampus ada unit organisasi mahasiswa yang disebut menwa atau resimen mahasiswa. Apa resimen mahasiswa itu? Resimen mahasiswa adalah organisasi mahasiswa yang dibentuk di perguruan tinggi sebagai wadah dalam partisipasi pembelaan negara oleh para mahasiswa.

Sumber: edukasi.kompas.com

Pembentukan resimen mahasiswa dikoordinasikan dengan TNI. Para anggota resimen mahasiswa mendapat pelatihan kemiliteran dari TNI. Sebagai wadah untuk upaya pembelaan negara, resimen mahasiswa didirikan untuk membentuk disiplin, wawasan kebangsaan, serta kemampuan fisik dan mental mahasiswa. Tugas para anggota resimen mahasiswa di antaranya memberikan pengamanan terhadap kegiatan kampus yang berisiko menimbulkan ketidaktertiban.
6.   Organisasi Pemberi Bantuan dan Pertolongan
Organisasi pemberi bantuan dan pertolongan adalah badan atau lembaga yang bergerak dalam bidang pemberian bantuan dan pertolongan kepada kalangan masyarakat tertentu yang membutuhkan. Kalangan masyarakat yang menjadi target untuk dibantu dan ditolong adalah masyarakat yang karena faktor tertentu mengalami kekurangan atau penderitaan. Kalangan masyarakat yang dimaksud, antara lain, para korban bencana alam, kecelakaan, dan kelaparan.
Organisasi pemberi bantuan dan pertolongan dapat dikatakan memiliki tugas dan misi yang mulia. Mereka menjalankan tugas dan misi kemanusiaan, seperti melakukan pencarian, memberikan perawatan, serta memberi dan menyalurkan bantuan logistik (makanan, minuman, dan obat-obatan) kepada para korban. Contoh organisasi pemberi bantuan dan pertolongan adalah PMI (Palang Merah Indonesia), PMR (Palang Merah Remaja), Basarnas (Badan SAR Nasional), dan pramuka.
 (Sumber: Artikulasi, Akhmad Zamroni, https://caraelegan.blogspot.co.id/2016/12/bentuk-upaya-bela-negara-oleh-warga.html, 23 Desember 2016)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar