Kamis, 10 Mei 2018

Pengertian Beberapa Hal yang Terkait dengan Bela Negara


Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: http initu.id


Pada era modern dan globalisasi dewasa ini, bela negara makin bersifat kompleks. Di tengah situasi dan kondisi semacam itu, bela negara tidak hanya bersangkut paut dengan satu atau beberapa hal, melainkan terkait dengan banyak hal yang menjadi kepentingan negara. Hal-hal yang dimaksud, di antaranya, adalah warga negara, pertahanan negara, sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana nasional, mobilisasi, dan demobilisasi. Berikut ini dijelaskan pengertian dari istilah-istilah tersebut.
·         Warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
·         Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
·         Sumber daya manusia adalah warga negara yang secara psikis dan fisik dapat dibina dan disiapkan kemampuannya untuk mendukung komponen kekuatan pertahanan negara.
·         Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung di dalam bumi, air, dan dirgantara, yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara.
·         Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanan negara.
·         Sarana dan prasarana nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.
·         Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional sebagai kekuatan pertahanan negara.
·         Demobilisasi adalah tindakan penghentian pengerahan dan penghentian penggunaan sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional secara serentak yang berlaku untuk seluruh wilayah negara yang diselenggarakan secara bertahap guna memulihkan fungsi dan tugas setiap unsur seperti berlakunya mobilisasi.
(Sumber: Artikulasi, Akhmad Zamroni, https://caraelegan.blogspot.co.id/2017/01/pengertian-beberapa-hal-yang-terkait.html, 8 Januari  2017)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar