Bela
negara merupakan keharusan dan tuntutan bagi warga negara. Bela negara juga
merupakan wahana bagi warga negara untuk menunjukkan kecintaan dan
pengabdiannya kepada bangsa dan negara sehingga bela negara sekaligus juga
menjadi hak bagi warga negara. Sebagai usaha, bela negara dilakukan sebagai
bentuk pembelaan untuk mempertahankan kedaulatan, keberadaan, dan kelangsungan
hidup bangsa dan negara.
Bela
negara merupakan sebuah kebijaksanaan yang lahir dari kesepakatan bersama seluruh
komponen bangsa dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). Setiap negara memiliki kebijakan serta ketentuan-ketentuan
tentang bela negara yang diatur di dalam konstitusi dan peraturan
perundang-undangan. Hal ini sudah menjadi kelaziman di berbagai belahan dunia
sebagai bentuk tanggung jawab untuk mempertahankan keberadaan dan kelangsungan
masing-masing negara yang telah dibentuk oleh para pendiri negara (founding fathers).
Dari
uraian tersebut, kita dapat mengambil beberapa hal menonjol sebagai unsur dan
sifat dari bela negara. Selanjutnya, unsur dan sifat bela negara dapat
diperinci ke dalam rumusan-rumusan sebagai berikut.
·
Bela negara merupakan usaha yang
terpimpin dan terkoordinasi. Bela negara dilaksanakan dengan kepemimpinan dan
koordinasi aparat pertahanan dan keamanan negara (TNI dan Polri).
·
Bela negara dilakukan untuk
mempertahankan negara dari segala ancaman, gangguan, dan bahaya. Ancaman
gangguan, dan bahaya yang muncul dapat bermacam-macam bentuknya.
·
Bela negara dilakukan oleh seluruh
komponen bangsa dan negara. Pada dasarnya, semua warga negara diwajibkan untuk
turut dalam upaya bela negara sesuai dengan peran dan kedudukannya
masing-masing.
·
Bela negara dilakukan sebagai wujud
kecintaan kepada bangsa dan negara. Kesukarelaan dalam upaya bela negara lazim
dilandasi oleh rasa cinta kepada bangsa dan negara.
·
Bela negara adalah bagian yang tak
dapat dilepaskan dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Kesadaran dalam
berbangsa dan bernegara mendorong lahirnya kebijakan tentang pentingnya bela
negara.
·
Bela negara merupakan kewajiban
sekaligus hak bagi warga negara. Sebagai kewajiban, bela negara merupakan
tuntutan tanggung jawab bagi warga negara; adapun sebagai hak, bela negara
menjadi wahana untuk mengekspresikan kecintaan kepada tanah air.
(Sumber: Artikulasi, Akhmad Zamroni, https://caraelegan.blogspot.co.id/2017/01/unsur-dan-sifat-bela-negara.html,
8 Januari 2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar