Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: www.kincir.com |
Selama
kurang lebih tiga setengah abad, bangsa kita pernah mengalami pahitnya
penjajahan oleh bangsa asing. Semenjak abad ke-16 (1511) hingga abad ke-20
(1945), bangsa kita mengalami penderitaan yang luar biasa akibat ditindas dan
dijajah oleh bangsa asing. Portugis,
Belanda, dan Inggris datang dan pergi silih berganti untuk menindas rakyat dan
mengeruk kekayaan alam Indonesia, sebelum Jepang melakukan hal serupa serta
akhirnya bangsa kita mampu membebaskan diri dari cengkeraman mereka melalui
proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945.
Hidup
di bawah penjajahan adalah hidup yang penuh dengan kesengsaraan karena di
dalamnya terjadi penindasan yang sewenang-wenang. Hidup di bawah penjajahan
juga merupakan hidup yang sarat dengan kebodohan dan kemiskinan karena di
dalamnya terjadi perampasan terhadap hak untuk memperoleh pendidikan serta
perampokan dan pengerukan terhadap kekayaan alam milik bangsa terjajah. Hidup
di bawah penjajahan adalah bentuk kehidupan yang sangat tidak layak dan tidak
manusiawi yang menyebabkan setiap bangsa akan berusaha sekuat tenaga untuk
menghindarinya.
Demikianlah,
penjajahan oleh bangsa asing yang dialami bangsa Indonesia pada masa lalu
senantiasa mengingatkan kita semua akan pentingnya kewaspadaan terhadap semua
bentuk bahaya yang mengancam keamanan bangsa dan negara kita. Memori tentang
penjajahan yang begitu menyengsarakan seringkali membangkitkan kesadaran akan
perlunya sikap berjaga-jaga terhadap berbagai bentuk ancaman yang datang dari
bangsa-bangsa asing. Sejarah masa lalu tentang penjajahan yang menimpa bangsa
Indonesia terasa mendorong kita untuk senantiasa mempertahankan sikap hati-hati
dan siaga dalam menghadapi berbagai kemungkinan buruk yang muncul dari perilaku
dan kebijakan bangsa asing terhadap bangsa kita.
Pada
level yang lebih tinggi, sikap waspada, siaga, dan hati-hati menjelma menjadi
sikap yang lebih serius, yakni kerelaan dan kesiapsediaan untuk membela bangsa
dan negara (Indonesia) dari segala bentuk agresi (serangan, pendudukan, dan
sebagainya) yang dilakukan oleh bangsa atau negara lain. Dengan kata lain,
manakala bangsa dan negara kita mendapat serangan dari bangsa atau negara lain,
maka setiap warga negara siap untuk melakukan bela negara, yakni siap berjuang
(dalam berbagai bentuknya) untuk turut melakukan upaya perlawanan. Sejak bangsa
kita merasakan (betapa) buruknya penjajahan di sisi satu dan memahami (betapa)
pentingnya kemerdekaan di sisi lain, bangsa kita menjadi lebih paham dan sadar
bahwa bela negara menjadi hal yang mutlak untuk dilakukan oleh setiap warga
negara.
Bangsa
kita sepakat bahwa dalam situasi darurat atau genting, setiap warga negara
diwajibkan untuk melakukan upaya bela negara. Hal itu sudah menjadi ketentuan
baku yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kegiatan bela negara oleh
warga negara merupakan bagian penting dari upaya mempertahankan kemerdekaan,
kedaulatan negara, dan keutuhan wilayah, serta menjaga keselamatan bangsa dan
negara. Upaya tersebut menjadi tanggung jawab bersama masyarakat dan bangsa
Indonesia sehingga semua warga negara mendapatkan kewajiban sekaligus hak untuk
melakukan pembelaan negara.
Namun,
apakah bela negara semata-mata penting karena latar belakang masalah penjajahan
atau imperialisme? Apakah bangsa Indonesia mewajibkan warganya untuk melakukan
pembelaan negara melulu hanya karena bangsa kita pernah mengalami kesengsaraan
hidup di bawah penjajahan atau imperialisme? Tentu saja tidak demikian.
Penjajahan atau imperialisme memang merupakan salah satu faktor yang menyebabkan
bangsa kita sepakat untuk menjadikan bela negara sebagai kewajiban setiap warga
negara. Namun, di luar itu masih ada faktor-faktor lain yang menyebabkan bela
negara menjadi hal yang tak dapat dihindarkan untuk terus dilakukan oleh warga
negara.
Faktor-faktor
lain tersebut terkait dengan munculnya perkembangan-perkembangan baru yang
terjadi baik di dalam negeri maupun di dunia internasional. Saat kehidupan
dunia sudah lebih damai dan lebih menghargai HAM (hak asasi manusia) seperti
saat ini, kemungkinan terjadinya penjajahan atau imperialisme fisik seperti
pada abad-abad lalu memang sudah sangat berkurang. Namun, sejalan dengan
perkembangan politik dan ekonomi internasional modern, menurut para pakar, kini
muncul imperialisme dalam wajah atau bentuk baru yang jauh lebih halus dan
sulit untuk dideteksi. Imperialisme bentuk baru ini sering diangkat ke
permukaan dengan sebutan ‘neoimperialisme’ atau ‘neokolonialisme’.
Neoimperialisme atau neokolonialisme merupakan penjajahan gaya baru yang
terjadi dalam bentuk dominasi atau penguasaan ekonomi yang dilakukan oleh
negara-negara besar dan kuat (industri maju) terhadap negara-negara yang sedang
berkembang dan masih terbelakang.
Di
tengah kehidupan modern yang berkembang sangat pesat saat ini, perlu kita
ketahui pula bahwa neoimperialisme atau neokolonialisme merupakan sebagian
kecil saja dari sekian banyak persoalan yang dapat menimbulkan ancaman dan
bahaya bagi keamanan, keselamatan, dan keutuhan bangsa dan negara kita. Di luar
neoimperialisme atau neokolonialisme, masih terdapat masalah-masalah lain yang
tidak kalah rawannya, seperti serbuan budaya asing melalui internet dan media
massa, terorisme, separatisme, penyelundupan, dan pencurian sumber daya alam.
Dan yang membuat cukup mengejutkan serta agak sulit dideteksi dan diatasi,
sebagian ancaman dan bahaya tersebut datang dari dalam negeri kita sendiri.
Terorisme, separatisme, penyelundupan, dan berbagai bentuk kejahatan (seperti
korupsi dan penyalahgunaan narkoba) yang dapat menggoyahkan keamanan,
perekonomian, dan kehidupan sosial negara kita sebagian besar pelakunya justru
merupakan orang-orang Indonesia sendiri.
Dapat
kita saksikan dan rasakan bahwa pada era modern saat ini hal-hal yang dapat
menimbulkan ancaman dan bahaya terhadap keamanan, keselamatan, dan keutuhan
bangsa dan negara kita ternyata makin kompleks dan beragam. Bentuk, jenis, dan
sumber ancaman dan bahaya yang muncul menjadi lebih banyak dan rumit. Kuantitas
dan kualitasnya pun makin banyak dan tinggi.
Hal
itu menyebabkan upaya untuk memperkuat sistem pertahanan dan keamanan negara
kita menjadi lebih serius dilakukan. Upaya memperkuat sistem pertahanan dan
keamanan negara harus senantiasa ditingkatkan karena beberapa ancaman dan
bahaya yang muncul dari waktu ke waktu juga mengalami peningkatan yang berarti.
Kejahatan tertentu, seperti korupsi dan penyalahgunaan narkoba, dalam beberapa
tahun terakhir memperlihatkan grafik yang menanjak sehingga kewaspadaan dan
kesiagaan terhadap keduanya harus terus dipertahankan dan ditingkatkan. Dengan
demikian, secara menyeluruh, sistem dan perangkat pertahanan dan keamanan
nasional negara kita secara berkala harus dikaji ulang, diperbarui, ditingkatkan,
dan dimantapkan.
Nah,
salah satu bagian dari upaya peningkatan dan pemantapan sistem pertahanan dan
keamanan nasional tersebut tidak lain adalah mengikutsertakan semua komponen
masyarakat atau warga negara dalam pembelaan negara. Dengan kata lain, untuk
meningkatkan dan memantapkan sistem pertahanan dan keamanan negara, seluruh
warga negara, dengan peran dan kedudukannya masing-masing, diharuskan turut
serta dalam usaha menjaga keamanan dan ketertiban serta mempertahankan bangsa
dan negara dari semua bentuk ancaman dan bahaya, baik yang datang dari luar
negeri maupun dari dalam negeri. Upaya bela negara oleh semua unsur masyarakat
tersebut dapat dilakukan dalam berbagai wujud, dari turut serta menjaga
keamanan lingkungan tempat tinggal dan kampung hingga ikut mengangkat senjata
untuk berperang melawan invasi pasukan negara lain.
Seluruh gambaran tersebut menunjukkan bahwa
upaya bela negara hingga saat ini, dan sampai kapan pun selama bangsa dan
negara Indonesia berdiri, masih tetap dibutuhkan. Selama upaya bela negara
dipandang sebagai hal penting, selama itu pula upaya untuk menanamkan kesadaran
tentang bela negara di tengah masyarakat –– utamanya di kalangan generasi muda
–– tetap perlu dilakukan. Seluruh warga negara perlu senantiasa diingatkan
untuk sadar akan tanggung jawab dan kewajibannya untuk berpartisipasi dalam
upaya bela negara karena ancaman, gangguan, dan bahaya terhadap sistem
pertahanan dan keamanan negara tidak pernah hilang sama sekali.
(Sumber: Artikulasi, Akhmad
Zamroni, https://caraelegan.blogspot.co.id/2017/01/latar-belakang-implementasi-bela-negara.html,
8 Januari 2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar