Jumat, 15 Februari 2019

Jenis-Jenis Pajak


Oleh Akhmad Zamroni

(Sumber: desainzamroni-kampungtki.com)

    Dalam dunia perpajakan, terdapat berbagai jenis pajak yang harus dibayarkan wajib pajak kepada negara atau pemerintah. Jenis-jenis pajak tersebut umumnya digolongkan berdasarkan tiga hal, yakni lembaga pemungutnya, sifatnya, dan penanggungnya. Berikut ini dipaparkan lebih terperinci penggolongan atas ketiga hal tersebut.
1.  Berdasarkan Lembaga Pemungutnya
   Berdasarkan lembaga pemungutnya, pajak terbagi menjadi dua jenis pajak, yakni pajak pusat dan pajak daerah. Berikut ini Penjelasan atas kedua jenis pajak tersebut.
  • Pajak pusat adalah pajak yang kewenangan pemungutan atau penarikannya dimiliki oleh pemerintah pusat. Dalam kaitan ini, instansi yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pemungutan pajak adalah direktorat jenderal pajak, direktorat jenderal bea dan cukai, atau pihak lain yang ditunjuk berdasarkan ketentuan undang-undang atas nama pemerintah pusat. Dana hasil pemungutan pajak pusat digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran rutin pemerintah pusat. Contoh pajak pusat adalah pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM), bea masuk dan cukai, serta bea materai.
  • Pajak daerah adalah pajak yang kewenangan pemungutan atau penarikannya dimiliki oleh pemerintah daerah –– baik pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten, maupun pemerintah daerah kota. Instansi yang mendapat tugas dan diberi tanggung jawab melakukan pemungutan pajak daerah adalah dinas pendapatan daerah (dipenda). Dana hasil pemungutan pajak daerah digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin pemerintah daerah dan pembangunan di daerah. Contoh pajak daerah adalah pajak hiburan (pertunjukan dan keramaian), pajak reklame, pajak atas izin tinggal, dan pajak kendaraan bermotor.

2.  Berdasarkan Sifatnya
   Berdasarkan sifatnya, pajak terdiri atas pajak subjektif dan pajak objektif. Berikut ini penjelasan mengenai pajak subjektif dan pajak objektif.
  • Pajak subjektif adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak itu sendiri. Subjek, yakni orang atau individu, merupakan sasaran utama pajak. Dalam pajak ini, keadaan subjek (wajib pajak) mendapat perhatian dan pengenaan pajak terhadap wajib pajak didasarkan pada kemampuannya, seperti jumlah penghasilan dan tanggungan yang ia miliki. Contohnya ialah pajak penghasilan (PPh).
  • Pajak objektif adalah pajak yang dikenakan terhadap objek tertentu yang dapat berupa benda, perbuatan, keadaan, atau kejadian. Sasaran pokok pajak ini adalah objeknya, bukan subjeknya. Contoh pajak objektif adalah pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak kendaraan bermotor.

3.  Berdasarkan Penanggungnya
   Berdasarkan penanggungnya, pajak juga dibagi menjadi dua, yakni pajak langsung dan pajak tidak langsung. Berikut ini penjelasan mengenai kedua jenis pajak tersebut.
  • Pajak langsung adalah pajak yang ditanggung sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan serta tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain dan dipungut secara periodik. Contoh pajak langsung adalah pajak penghasilan (PPh) dan pajak kendaraan bermotor.
  • Pajak tidak langsung adalah pajak yang dipungut jika terjadi peristiwa atau dilakukan perbuatan tertentu serta wajib pajak (pembayar pajak) dapat mengalihkan beban pajaknya kepada pihak lain. Dalam hal ini, pihak yang tercatat di kantor pajak hanyalah penanggung jawab pajak, bukan pemikul pajak. Penanggung jawab pajak lebih dahulu menanggung beban pajak yang nantinya akan dilimpahkan kepada pemikul pajak. Contoh pajak tidak langsung adalah pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar