Oleh Akhmad Zamroni
(Sumber: desainzamroni-kontan.co.id) |
Pengutipan, penarikan, atau pemungutan pajak oleh negara
dilakukan dengan memakai sistem tertentu. Setidaknya ada tiga sistem yang lazim
digunakan dalam penarikan pajak. Ketiga sistem tersebut ialah self
assessment, official assessment, dan witholding system.
Berikut ini dijelaskan ketiga sistem pemungutan pajak tersebut.
A. Self Assessment
Sistem self assessment dilakukan
dengan mengandalkan inisiatif pembayar pajak atau wajib pajak. Dalam sistem
ini, wajib pajak menentukan sendiri jumlah atau besaran pajak yang harus
dibayarkan kepada negara. Penentuan atas jumlah pajak oleh wajib pajak ini
tentu saja tidak boleh dilakukan secara acak dan sembarangan, melainkan harus
disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
Self assessment adalah
sistem yang umumnya dianut dalam pemungutan pajak di Indonesia. Sistem ini
membutuhkan inisiatif, pengetahuan (tentang perpajakan), disiplin, dan
kejujuran wajib pajak. Berdasarkan sistem ini, negara memberi kepercayaan
kepada wajib pajak untuk melakukan hal-hal berikut:
1.
menghitung sendiri jumlah atau besaran
pajak yang terutang (yang harus dibayarkan) kepada negara,
2. membayarkan sendiri jumlah atau besaran pajak yang terutang
kepada negara, dan
3. melaporkan sendiri jumlah atau besaran pajak yang terutang.
B. Official Assessment
Official assessment adalah sistem pemungutan pajak yang penghitungan jumlah atau
besaran pajak terutang dari wajib pajak dilakukan oleh aparat atau petugas
pajak. Dalam sistem ini, inisiatif penghitungan dan pemungutan pajak sepenuhnya
berada pada aparat atau petugas pajak yang tak lain adalah aparat pemerintah
dari kantor pelayanan pajak atau direktorat jenderal pajak. Sistem ini
mengandalkan kemampuan dan kejujuran aparat pajak dalam menghitung dan
menentukan jumlah/besaran pajak dari para wajib pajak.
C. Witholding System
Witholding system adalah sistem pemungutan pajak yang penghitungan
jumlah atau besaran pajak terutang dari seorang wajib pajak dilakukan oleh
pihak ketiga. Pihak ketiga di sini dapat berupa individu perorangan atau
lembaga. Akan tetapi, yang jelas, pihak ketiga ini harus memiliki pengetahuan
perpajakan dan kemampuan yang memadai dalam menghitung pajak yang sesuai dengan
ketentuan undang-undang yang berlaku.
(Sumber: Artikulasi, Akhmad Zamroni, http://caraelegan.blogspot.co.id, 26 Januari 2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar