Jumat, 15 Februari 2019

Sistem Pengutipan Pajak


Oleh Akhmad Zamroni

(Sumber: desainzamroni-kontan.co.id)

Pengutipan, penarikan, atau pemungutan pajak oleh negara dilakukan dengan memakai sistem tertentu. Setidaknya ada tiga sistem yang lazim digunakan dalam penarikan pajak. Ketiga sistem tersebut ialah self assessmentofficial assessment, dan witholding system. Berikut ini dijelaskan ketiga sistem pemungutan pajak tersebut.

A. Self Assessment
Sistem self assessment dilakukan dengan mengandalkan inisiatif pembayar pajak atau wajib pajak. Dalam sistem ini, wajib pajak menentukan sendiri jumlah atau besaran pajak yang harus dibayarkan kepada negara. Penentuan atas jumlah pajak oleh wajib pajak ini tentu saja tidak boleh dilakukan secara acak dan sembarangan, melainkan harus disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Self assessment adalah sistem yang umumnya dianut dalam pemungutan pajak di Indonesia. Sistem ini membutuhkan inisiatif, pengetahuan (tentang perpajakan), disiplin, dan kejujuran wajib pajak. Berdasarkan sistem ini, negara memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk melakukan hal-hal berikut:
1.       menghitung sendiri jumlah atau besaran pajak yang terutang (yang harus dibayarkan) kepada negara,
2.       membayarkan sendiri jumlah atau besaran pajak yang terutang kepada negara, dan 
3.       melaporkan sendiri jumlah atau besaran pajak yang terutang.
B. Official Assessment
Official assessment adalah sistem pemungutan pajak yang penghitungan jumlah atau besaran pajak terutang dari wajib pajak dilakukan oleh aparat atau petugas pajak. Dalam sistem ini, inisiatif penghitungan dan pemungutan pajak sepenuhnya berada pada aparat atau petugas pajak yang tak lain adalah aparat pemerintah dari kantor pelayanan pajak atau direktorat jenderal pajak. Sistem ini mengandalkan kemampuan dan kejujuran aparat pajak dalam menghitung dan menentukan jumlah/besaran pajak dari para wajib pajak.
C. Witholding System
Witholding system adalah sistem pemungutan pajak yang penghitungan jumlah atau besaran pajak terutang dari seorang wajib pajak dilakukan oleh pihak ketiga. Pihak ketiga di sini dapat berupa individu perorangan atau lembaga. Akan tetapi, yang jelas, pihak ketiga ini harus memiliki pengetahuan perpajakan dan kemampuan yang memadai dalam menghitung pajak yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
(Sumber: Artikulasi, Akhmad Zamroni, http://caraelegan.blogspot.co.id, 26 Januari 2017)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar