Jumat, 15 Februari 2019

Unsur dan Sifat Pajak


Oleh Akhmad Zamroni

(Sumber: https://www.liputan6.com)

Dari pengertian atau definisi tentang pajak, dapat ditarik sebuah benang merah mengenai pajak. Intinya, pajak merupakan kewajiban membayar sejumlah uang oleh setiap warga negara (yang telah memenuhi syarat tertentu) kepada negara yang pelaksanaannya bersifat memaksa berdasarkan ketentuan undang-undang. Hasil pembayaran (uang) yang dilakukan oleh warga negara tersebut pada dasarnya secara tidak langsung akan dikembalikan lagi untuk kepentingan warga negara (masyarakat) dalam bentuk pelaksanaan pembangunan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Uraian tersebut menunjukkan bahwa sebagai suatu program atau kebijakan, pajak memiliki unsur dan sifat tertentu. Sifat dan unsur pajak yang dimaksud selanjutnya dapat diperinci dan dijelaskan sebagai berikut.

·       Pajak adalah program atau kebijakan yang diberlakukan oleh negara. Praktik atas kebijakan ini dijalankan oleh pemerintah –– sebagai pengelola kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara –– berdasarkan peraturan perundang-undangan.
·       Pajak diberlakukan dengan tujuan menghimpun dana dari masyarakat. Hasil penghimpunan dana ini selanjutnya digunakan untuk membiayai pengeluaran negara dan kegiatan pembangunan dengan sasaran meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memantapkan kehidupan berbangsa dan bernegara.
·       Pajak adalah kewajiban warga negara kepada negara. Kewajiban ini bersifat imperatif; artinya mengikat dan memaksa. Warga negara yang melanggar kewajiban ini akan mendapat sanksi hukum. Warga negara dalam hal ini dapat bersifat individual (orang per orang) dan dapat pula bersifat kolektif dalam bentuk badan usaha (perusahaan).
·       Warga negara atau masyarakat yang dikenai kewajiban membayar pajak adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan-persyaratan yang digunakan, antara lain, terkait dengan jumlah penghasilan, kepemilikan barang, dan kegiatan ekonomi lain.
·       Pajak dibayarkan oleh warga negara atau masyarakat kepada negara tanpa disertai pemberian imbalan secara langsung (oleh negara kepada masyarakat). Artinya, warga negara atau anggota masyarakat pembayar pajak tidak akan mendapat imbalan langsung dan seketika dalam bentuk apa pun dari negara, kecuali hasil-hasil kegiatan pembangunan dalam berbagai bidang yang dilaksanakan oleh negara.

(Sumber: Artikulasi, Akhmad Zamroni, http://caraelegan.blogspot.co.id, 26 Januari 2017)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar