Oleh Akhmad Zamroni
(Sumber: https://www.liputan6.com) |
Dari pengertian atau definisi tentang pajak, dapat
ditarik sebuah benang merah mengenai pajak. Intinya, pajak merupakan kewajiban
membayar sejumlah uang oleh setiap warga negara (yang telah memenuhi syarat
tertentu) kepada negara yang pelaksanaannya bersifat memaksa berdasarkan
ketentuan undang-undang. Hasil pembayaran (uang) yang dilakukan oleh warga
negara tersebut pada dasarnya secara tidak langsung akan dikembalikan lagi
untuk kepentingan warga negara (masyarakat) dalam bentuk pelaksanaan
pembangunan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Uraian tersebut menunjukkan bahwa sebagai suatu
program atau kebijakan, pajak memiliki unsur dan sifat tertentu. Sifat dan
unsur pajak yang dimaksud selanjutnya dapat diperinci dan dijelaskan sebagai
berikut.
· Pajak adalah program atau kebijakan yang
diberlakukan oleh negara. Praktik atas kebijakan ini dijalankan oleh pemerintah
–– sebagai pengelola kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ––
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
· Pajak diberlakukan dengan tujuan
menghimpun dana dari masyarakat. Hasil penghimpunan dana ini selanjutnya
digunakan untuk membiayai pengeluaran negara dan kegiatan pembangunan dengan
sasaran meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memantapkan kehidupan
berbangsa dan bernegara.
· Pajak adalah kewajiban warga negara kepada
negara. Kewajiban ini bersifat imperatif; artinya mengikat dan memaksa. Warga
negara yang melanggar kewajiban ini akan mendapat sanksi hukum. Warga negara
dalam hal ini dapat bersifat individual (orang per orang) dan dapat pula
bersifat kolektif dalam bentuk badan usaha (perusahaan).
· Warga negara atau masyarakat yang dikenai
kewajiban membayar pajak adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan
tertentu. Persyaratan-persyaratan yang digunakan, antara lain, terkait dengan
jumlah penghasilan, kepemilikan barang, dan kegiatan ekonomi lain.
· Pajak dibayarkan oleh warga negara atau
masyarakat kepada negara tanpa disertai pemberian imbalan secara langsung (oleh
negara kepada masyarakat). Artinya, warga negara atau anggota masyarakat
pembayar pajak tidak akan mendapat imbalan langsung dan seketika dalam bentuk
apa pun dari negara, kecuali hasil-hasil kegiatan pembangunan dalam berbagai
bidang yang dilaksanakan oleh negara.
(Sumber: Artikulasi, Akhmad Zamroni, http://caraelegan.blogspot.co.id, 26 Januari 2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar