Oleh Akhmad Zamroni
(Sumber: https www.cnbcindonesia.com) |
Pajak
memiliki peran dan manfaat yang sangat besar dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Banyak negara, termasuk Indonesia, menjadikan pajak sebagai sumber
utama pendapatan negara, Manfaat pajak terutama terletak pada kemampuannya
menopang kehidupan negara dari segi ekonomi. Lebih konkret peranan dan manfaat
pajak dapat dirumuskan sebagai berikut.
1. Pengemban Fungsi Budgetair
Dalam
kaitannya sebagai pemegang fungsi budgetair, pajak berperan sebagai
sumber utama penerimaan negara dalam (penyusunan) anggaran pendapatan dan
belanja negara (APBN). Sebagai sumber penerimaan negara, pajak menjadi andalan
utama pemerintah dalam penghimpunan dana. Pemerintah memerlukan dana dalam
jumlah yang sangat besar untuk membiayai berbagai pengeluaran rutin, seperti
menggaji pegawai, belanja barang, serta
melakukan pembangunan dalam
berbagai bidang kehidupan. Dana untuk membiayai semua kegiatan tersebut saat
ini tidak lain sebagian besarnya berasal dari hasil pemungutan pajak dari
masyarakat. Fungsi budgetair ini merupakan fungsi utama yang paling
menonjol dari pajak.
2. Alat Pemerataan Pendapatan/Kesejahteraan
Dalam
perpajakan dikenal salah satu jenis tarif pajak yang disebut tarif pajak
progresif. Tarif pajak ini merupakan tarif pajak yang khusus dikenakan kepada
golongan wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi. Bentuk
pelaksanaan dari tarif pajak progresif adalah pajak dengan tarif lebih tinggi
dikenakan kepada golongan wajib pajak yang lebih mampu secara ekonomi.
Dengan
demikian, golongan masyarakat yang kurang mampu dari segi ekonomi, yakni yang
berpenghasilan sedang dan rendah, dapat lebih menikmati hasil-hasil
pembangunan. Sebagian besar kegiatan pembangunan dibiayai dengan dana hasil
penarikan pajak. Hal ini menunjukkan, hasil pengenaan tarif pajak
progresif kepada golongan wajib pajak yang lebih mampu di atas
tadi menjadi sarana yang berguna untuk melakukan pemerataan kesejahteraan.
3. Pembentuk Tabungan Pemerintah/Negara
Jumlah
atau besaran dana hasil penarikan pajak dari waktu ke waktu senantiasa
diproyeksikan untuk terus meningkat. Adapun penggunaan dana hasil penarikan
pajak tersebut untuk membiayai pengeluaran rutin dan kegiatan pembangunan
diharapkan tidak boros dan habis dalam sekali pakai. Artinya, dana yang
berhasil dihimpun melalui penarikan pajak tidak seluruhnya habis untuk
membiayai pengeluaran rutin dan kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah,
me-lainkan ada sisa sehingga pemerintah/negara masih memiliki tabungan. Jika
pemerintah dapat melakukan hal ini, maka terlihat dengan jelas bahwa pajak
dapat menjadi alat pembentuk tabungan pemerintah/negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar