Jumat, 15 Februari 2019

Peranan dan Manfaat Pajak


Oleh Akhmad Zamroni

(Sumber: https www.cnbcindonesia.com)

Pajak memiliki peran dan manfaat yang sangat besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Banyak negara, termasuk Indonesia, menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara, Manfaat pajak terutama terletak pada kemampuannya menopang kehidupan negara dari segi ekonomi. Lebih konkret peranan dan manfaat pajak dapat dirumuskan sebagai berikut.
1.  Pengemban Fungsi Budgetair
Dalam kaitannya sebagai pemegang fungsi budgetair, pajak berperan sebagai sumber utama penerimaan negara dalam (penyusunan) anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Sebagai sumber penerimaan negara, pajak menjadi andalan utama pemerintah dalam penghimpunan dana. Pemerintah memerlukan dana dalam jumlah yang sangat besar untuk membiayai berbagai pengeluaran rutin, seperti menggaji pegawai, belanja  barang,  serta  melakukan  pembangunan dalam berbagai bidang kehidupan. Dana untuk membiayai semua kegiatan tersebut saat ini tidak lain sebagian besarnya berasal dari hasil pemungutan pajak dari masyarakat. Fungsi budgetair ini merupakan fungsi utama yang paling menonjol dari pajak.
2.  Alat Pemerataan Pendapatan/Kesejahteraan
Dalam perpajakan dikenal salah satu jenis tarif pajak yang disebut tarif pajak progresif. Tarif pajak ini merupakan tarif pajak yang khusus dikenakan kepada golongan wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi. Bentuk pelaksanaan dari tarif pajak progresif adalah pajak dengan tarif lebih tinggi dikenakan kepada golongan wajib pajak yang lebih mampu secara ekonomi.
Dengan demikian, golongan masyarakat yang kurang mampu dari segi ekonomi, yakni yang berpenghasilan sedang dan rendah, dapat lebih menikmati hasil-hasil pembangunan. Sebagian besar kegiatan pembangunan dibiayai dengan dana hasil penarikan pajak. Hal ini menunjukkan, hasil pengenaan tarif pajak progresif  kepada  golongan wajib pajak yang lebih mampu di atas tadi menjadi sarana yang berguna untuk melakukan pemerataan kesejahteraan.
3.  Pembentuk Tabungan Pemerintah/Negara
Jumlah atau besaran dana hasil penarikan pajak dari waktu ke waktu senantiasa diproyeksikan untuk terus meningkat. Adapun penggunaan dana hasil penarikan pajak tersebut untuk membiayai pengeluaran rutin dan kegiatan pembangunan diharapkan tidak boros dan habis dalam sekali pakai. Artinya, dana yang berhasil dihimpun melalui penarikan pajak tidak seluruhnya habis untuk membiayai pengeluaran rutin dan kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah, me-lainkan ada sisa sehingga pemerintah/negara masih memiliki tabungan. Jika pemerintah dapat melakukan hal ini, maka terlihat dengan jelas bahwa pajak dapat menjadi alat pembentuk tabungan pemerintah/negara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar