Jumat, 15 Februari 2019

Alasan Pengenaan Pajak

Oleh Akhmad Zamoni


(Sumber: desainzamroni-123rf.com-ciricara.com)

    Mengapa pajak dikenakan oleh negara kepada masyarakat? Mengapa warga negara harus memikul tanggung jawab untuk membayar pajak? Apakah pemerintah, selaku pengelola kehidupan bernegara, tidak memiliki sumber penerimaan lain dalam melakukan pembangunan? Pajak diberlakukan atau dikenakan oleh negara melalui pemerintah kepada warga negara atau masyarakat dengan alasan-alasan tertentu. Alasan pengenaan pajak oleh negara kepada warga masyarakat didasarkan pada beberapa teori berikut.

1.  Teori Bakti (Pengabdian)
   Menurut teori ini, negara mempunyai kewenangan penuh untuk menarik atau memungut pajak dari warga negara, sementara warga negara memiliki kewajiban untuk membayar pajak sebagai wujud bakti atau pengabdian kepada negara. Negara berhak mengenakan pajak sekaligus berkewajiban memanfaatkan dana hasil penarikan pajak tersebut untuk tujuan menyejahterakan kehidupan seluruh warga masyarakat. Adapun rakyat, selain memiliki kewajiban untuk membayar pajak, juga memiliki hak untuk memperoleh pelayanan dari negara (pemerintah) dan menikmati kesejahteraan yang diusahakan oleh negara melalui berbagai kegiatan pembangunan yang dilakukan dengan biaya dari hasil pemungutan pajak.

2.  Teori Kepentingan
   Sesuai dengan namanya, teori ini didasarkan pada aspek kepentingan masyarakat serta kewajaran kebijakan negara terhadap rakyat untuk memenuhi kepentingan masyarakat yang dimaksud. Dalam melakukan berbagai kegiatan pembangunan, negara (pemerintah) mengeluarkan dana yang tidak kecil untuk pembiayaannya. Pembangunan dalam berbagai bentuknya dilakukan negara untuk kepentingan masyarakat sehingga dianggap wajar dan proporsional jika dana yang digunakan untuk pembiayaannya dibebankan kepada masyarakat (melalui pemungutan pajak).

3.  Teori Asuransi
Berdasarkan teori asuransi, pajak disamakan dengan premi. Premi adalah jumlah uang yang harus dibayarkan (oleh nasabah) pada waktu tertentu kepada perusahaan asuransi sebagai biaya atas perlindungan atau pertanggungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi yang bersangkutan kepada nasabah. Oleh sebab itu, seperti halnya dalam sistem asuransi, untuk mendapatkan perlindungan atau pertanggungan dari negara, rakyat wajib membayar pajak kepada negara layaknya nasabah membayar premi kepada perusahaan asuransi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar