(Sumber: desainzamroni-123rf.com-ciricara.com) |
Mengapa
pajak dikenakan oleh negara kepada masyarakat? Mengapa warga negara harus
memikul tanggung jawab untuk membayar pajak? Apakah pemerintah, selaku
pengelola kehidupan bernegara, tidak memiliki sumber penerimaan lain dalam
melakukan pembangunan? Pajak diberlakukan atau dikenakan oleh negara melalui
pemerintah kepada warga negara atau masyarakat dengan alasan-alasan tertentu.
Alasan pengenaan pajak oleh negara kepada warga masyarakat didasarkan pada
beberapa teori berikut.
1. Teori
Bakti (Pengabdian)
Menurut
teori ini, negara mempunyai kewenangan penuh untuk menarik atau memungut pajak
dari warga negara, sementara warga negara memiliki kewajiban untuk membayar
pajak sebagai wujud bakti atau pengabdian kepada negara. Negara berhak
mengenakan pajak sekaligus berkewajiban memanfaatkan dana hasil penarikan pajak
tersebut untuk tujuan menyejahterakan kehidupan seluruh warga masyarakat.
Adapun rakyat, selain memiliki kewajiban untuk membayar pajak, juga memiliki
hak untuk memperoleh pelayanan dari negara (pemerintah) dan menikmati
kesejahteraan yang diusahakan oleh negara melalui berbagai kegiatan pembangunan
yang dilakukan dengan biaya dari hasil pemungutan pajak.
2. Teori
Kepentingan
Sesuai
dengan namanya, teori ini didasarkan pada aspek kepentingan masyarakat serta
kewajaran kebijakan negara terhadap rakyat untuk memenuhi kepentingan
masyarakat yang dimaksud. Dalam melakukan berbagai kegiatan pembangunan, negara
(pemerintah) mengeluarkan dana yang tidak kecil untuk pembiayaannya.
Pembangunan dalam berbagai bentuknya dilakukan negara untuk kepentingan
masyarakat sehingga dianggap wajar dan proporsional jika dana yang digunakan
untuk pembiayaannya dibebankan kepada masyarakat (melalui pemungutan pajak).
3. Teori
Asuransi
Berdasarkan
teori asuransi, pajak disamakan dengan premi. Premi adalah jumlah uang yang
harus dibayarkan (oleh nasabah) pada waktu tertentu kepada perusahaan asuransi
sebagai biaya atas perlindungan atau pertanggungan yang diberikan oleh
perusahaan asuransi yang bersangkutan kepada nasabah. Oleh sebab itu, seperti
halnya dalam sistem asuransi, untuk mendapatkan perlindungan atau pertanggungan
dari negara, rakyat wajib membayar pajak kepada negara layaknya nasabah
membayar premi kepada perusahaan asuransi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar