Jumat, 15 Februari 2019

Pengertian Pajak


Oleh Akhmad Zamroni

(Sumber: desainzamroni-123rf.com-belajarcoreldraw.blogspot.com)

Di sebuah permukiman penduduk di suatu kota, hidup pasangan suami istri muda, Pak Bambang dan Bu Amanda.  Mereka tinggal di sebuah perumahan dengan dua orang anak yang masih balita. Pak Bambang bekerja sebagai seorang karyawan pada sebuah perusahaan penerbitan, sedangkan Bu Amanda mengajar di sebuah SMK swasta terpandang.

Dari waktu ke waktu,  karier Pak Bambang kian menanjak hingga ia dipromosikan menjadi kepala divisi. Tak mau kalah dengan suaminya, Bu Amanda mencoba mengejar  karier dengan bekerja penuh ketekunan dan disiplin hingga kemudian diangkat menjadi wakil kepala sekolah bidang kesiswaan. Sejalan dengan kian berkembang dan meningkatnya karier, gaji Pak Bambang dan Bu Amanda pun ikut meningkat.  Gaji Pak Bambang kini telah mencapai 15 juta rupiah per bulan, sedang gaji Bu Amanda 10 juta rupiah per bulan.

Sebagai orang yang terpelajar serta anggota masyarakat yang aktif menyerap informasi, Pak Bambang dan Bu Amanda sebenarnya sudah semenjak lama mendengar dan mengetahui perihal pentingnya pajak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui media massa, mereka sering mendengar dan membaca imbauan petugas pajak agar warga masyarakat yang sudah mampu atau berkecukupan (harta) bersedia membayar pajak kepada negara. Namun, karena dahulu Pak Bambang dan Bu Amanda masih merasa berpenghasilan pas-pasan dan belum layak untuk membayar semua jenis pajak, mereka tidak tertarik untuk mengetahui lebih jauh perihal pentingnya membayar pajak.

Selama itu mereka hanya membayar pajak untuk kendaraan bermotor (sepeda motor) serta bumi dan bangunan saja. Setahu mereka, kedua jenis pajak itulah yang lazim diurus dan dibayar orang-orang di sekitar mereka.  Adapun untuk jenis pajak yang lain, seperti pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN), mereka tidak peduli.

Namun, kini setelah karier berkembang pesat serta penghasilan bertambah banyak, mereka mulai tertarik kembali untuk memahami pentingnya pajak. Kedudukan Pak Bambang sebagai kepala divisi serta Bu Amanda sebagai wakil kepala sekolah menyebabkan kesadaran mereka berdua akan kewajiban membayar pajak menjadi makin kuat. Oleh karena itulah, mereka kemudian aktif mencari informasi tentang prosedur atau tata cara membayar pajak yang benar. Melalui informasi dari petugas keuangan di tempat mereka bekerja masing-masing, mereka berinisiatif untuk membuat NPWP (nomor pokok wajib pajak). Tanpa banyak pertimbangan lagi, mereka kemudian mengurus dan membuat NPWP di kantor pelayanan pajak terdekat serta akhirnya tanpa ragu-ragu menyisihkan sebagian penghasilannya untuk membayar pajak penghasilan dan pajak-pajak lain yang diperlukan. 
Dari kisah singkat di atas, apakah yang dapat kita pahami dari pajak? Apa sesungguhnya pengertian pajak itu? Kisah tentang Pak Bambang dan Bu Amanda di atas memperlihatkan bahwa pada intinya pajak merupakan kewajiban warga negara untuk membayar kepada pemerintah/negara atas sesuatu yang dimilikinya. Akan tetapi, bagaimanakah pengertian pajak yang terperinci dan benar menurut ketentuan atau standar yang berlaku? Pengertian atau definisi tentang pajak dapat kita temukan dari berbagai sumber literatur. Berikut ini dikutipkan beberapa pengertian pajak dari berbagai sumber dan pakar.
·       Pajak adalah pungutan wajib, yang biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2002: 812).
·       Pajak adalah iuran wajib bagi semua penduduk tanpa memandang apakah penduduk yang bersangkutan itu pribumi atau nonpribumi serta warga negara atau bukan warga negara (Kamus Besar Ekonomi, 2003: 402).
·       Pajak adalah iuran yang diberikan oleh warga negara kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum (Soemitro dalam Waskito, 2011: 5).
·       Pajak adalah suatu kewajiban kenegaraan berupa pengabdian serta peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam undang-undang dan peraturan untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara (Judisseno dalam Waskito, 2011: 5).
·       Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan (Adriani dalam Waskito, 2011: 5).
·       Pajak adalah sumbangan atau kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya memaksa menurut undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung serta digunakan oleh negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat (disarikan dari berbagai undang-undang perpajakan).

(Sumber: Artikulasi, Akhmad Zamroni, http://caraelegan.blogspot.co.id, 26 Januari 2017)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar