Minggu, 13 Agustus 2017

Arti Penting Otonomi Daerah

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: 3.bp.blogspot.com
Pada tahun 1997 Indonesia dilanda krisis berat dalam berbagai bidang kehidupan, terutama bidang politik, ekonomi, dan hukum. Krisis tersebut sangat memberatkan kehidupan bangsa Indonesia serta hingga kini belum sepenuhnya dapat diatasi oleh pemerintah. Salah satu hal yang menyebabkan terjadinya krisis, menurut para ahli ketatanegaraan, adalah sistem manajemen negara dan pemerintahan yang terpusat (sentralistik).
Oleh sebab itu, sebagai respons terhadap hal tersebut, pada masa reformasi dicanangkan suatu kebijakan untuk merombak sistem pemerintahan, yakni pemberlakuan otonomi daerah. Pemberlakuan otonomi daerah dilakukan melalui penetapan UU No. 22/1999 dan kemudian diperbarui dengan UU No. 32/2004. Sistem pemerintahan yang sebelumnya sentralistik, dengan diberlakukannya undang-undang ini, mengalami desentralisasi melalui pelaksanaan otonomi daerah.
Pencanangan otonomi daerah juga tidak terlepas dari upaya untuk mengatasi persoalan separatisme dan ancaman perpecahan (disintegrasi). Seperti kita ketahui, masih dalam situasi krisis pada sekitar tahun 1999/2000, Indonesia sempat diguncang munculnya tuntutan keras dari beberapa daerah yang hendak memisahkan diri menjadi negara merdeka. Munculnya tuntutan merdeka ini terutama disebabkan oleh ketidakadilan perlakuan pemerintah lama (Orde Baru) kepada daerah dalam pemanfaatan dan pembagian hasil sumber daya alam. Akibat  sistem  pemerintahan yang sentralistik, pengusahaan dan pemanfaatan sumber daya alam di daerah sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah pusat, semantara pembagian hasilnya ke daerah-daerah seringkali mengalami ketimpangan.
Sumber: edukasibitcoin.com

Maka, kemudian desentralisasi dinilai dapat menjawab persoalan tersebut. Desentralisasi melalui otonomi daerah dianggap dapat memenuhi tuntutan pemerataan pembangunan sosial-ekonomi serta penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan politik yang efektif. Dengan memberikan hak dan wewenang kepada setiap daerah untuk mengelola dan memanfaatkan segala sumber dayanya masing-masing, pelaksanaan pembangunan yang merata serta penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis menjadi lebih terjamin.
Adapun otonomi daerah dan desentralisasi sendiri secara umum penting dilaksanakan untuk di sisi satu memperbaiki dan meningkatkan kehidupan berbangsa dan bernegara serta di sisi lain untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya penyimpangan-penyimpangan. Berikut ini dipaparkan lima alasan umum pentingnya pelaksanaan desentralisasi (Liang Gie).

Sumber: www.kordanews.com

a.   Dari segi politik sebagai permainan kekuasaan, desentralisasi dimaksudkan untuk menghindari terjadinya penumpukan kekuasaan di satu tangan yang akhirnya akan menimbulkan tirani atau otoritarianisme.
b.   Dalam bidang politik, desentralisasi dinilai  sebagai langkah  pendemokrasian (demokratisasi), yakni melibatkan masyarakat turut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam menggunakan hak-hak demokrasi.
c.    Dari segi organisasi pemerintahan, desentralisasi dilaksanakan untuk mencipta-kan pemerintahan yang efisien.
d.   Dari segi kultur atau budaya, desentralisasi dilaksanakan sebagai upaya untuk memberikan perhatian yang lebih terfokus pada kekhasan daerah, seperti dalam segi geografi, kegiatan ekonomi, watak kebudayaan, dan latar belakang sejarah.

e.   Dari segi kepentingan pembangunan ekonomi, desentralisasi dilaksanakan untuk menyertakan pemerintah daerah lebih banyak dan secara langsung membantu pelaksanaan pembangunan yang dimaksud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar