Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: 3.bp.blogspot.com |
Pada tahun 1997 Indonesia dilanda krisis berat dalam
berbagai bidang kehidupan, terutama bidang politik, ekonomi, dan hukum. Krisis
tersebut sangat memberatkan kehidupan bangsa Indonesia serta hingga kini belum
sepenuhnya dapat diatasi oleh pemerintah. Salah satu hal yang menyebabkan
terjadinya krisis, menurut para ahli ketatanegaraan, adalah sistem manajemen
negara dan pemerintahan yang terpusat (sentralistik).
Oleh sebab itu, sebagai respons terhadap hal tersebut,
pada masa reformasi dicanangkan suatu kebijakan untuk merombak sistem
pemerintahan, yakni pemberlakuan otonomi daerah. Pemberlakuan otonomi daerah
dilakukan melalui penetapan UU No. 22/1999 dan kemudian diperbarui dengan UU
No. 32/2004. Sistem pemerintahan yang sebelumnya sentralistik, dengan
diberlakukannya undang-undang ini, mengalami desentralisasi melalui pelaksanaan
otonomi daerah.
Pencanangan otonomi daerah juga tidak terlepas dari upaya
untuk mengatasi persoalan separatisme dan ancaman perpecahan (disintegrasi). Seperti
kita ketahui, masih dalam situasi krisis pada sekitar tahun 1999/2000,
Indonesia sempat diguncang munculnya tuntutan keras dari beberapa daerah yang
hendak memisahkan diri menjadi negara merdeka. Munculnya tuntutan merdeka ini
terutama disebabkan oleh ketidakadilan perlakuan pemerintah lama (Orde Baru)
kepada daerah dalam pemanfaatan dan pembagian hasil sumber daya alam. Akibat sistem
pemerintahan yang sentralistik, pengusahaan dan pemanfaatan sumber daya
alam di daerah sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah pusat, semantara pembagian
hasilnya ke daerah-daerah seringkali mengalami ketimpangan.
Sumber: edukasibitcoin.com |
Maka, kemudian desentralisasi dinilai dapat menjawab persoalan tersebut. Desentralisasi melalui otonomi daerah dianggap dapat memenuhi tuntutan pemerataan pembangunan sosial-ekonomi serta penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan politik yang efektif. Dengan memberikan hak dan wewenang kepada setiap daerah untuk mengelola dan memanfaatkan segala sumber dayanya masing-masing, pelaksanaan pembangunan yang merata serta penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis menjadi lebih terjamin.
Adapun otonomi daerah dan desentralisasi
sendiri secara umum penting dilaksanakan untuk di sisi satu memperbaiki dan
meningkatkan kehidupan berbangsa dan bernegara serta di sisi lain untuk mencegah
dan menanggulangi terjadinya penyimpangan-penyimpangan. Berikut ini dipaparkan
lima alasan umum pentingnya pelaksanaan desentralisasi (Liang Gie).
Sumber: www.kordanews.com |
a. Dari segi
politik sebagai permainan kekuasaan, desentralisasi dimaksudkan untuk menghindari
terjadinya penumpukan kekuasaan di satu tangan yang akhirnya akan menimbulkan
tirani atau otoritarianisme.
b. Dalam bidang
politik, desentralisasi dinilai sebagai
langkah pendemokrasian (demokratisasi),
yakni melibatkan masyarakat turut serta dalam pemerintahan dan melatih diri
dalam menggunakan hak-hak demokrasi.
c. Dari segi
organisasi pemerintahan, desentralisasi dilaksanakan untuk mencipta-kan
pemerintahan yang efisien.
d. Dari segi
kultur atau budaya, desentralisasi dilaksanakan sebagai upaya untuk memberikan
perhatian yang lebih terfokus pada kekhasan daerah, seperti dalam segi
geografi, kegiatan ekonomi, watak kebudayaan, dan latar belakang sejarah.
e. Dari
segi kepentingan pembangunan ekonomi, desentralisasi dilaksanakan untuk
menyertakan pemerintah daerah lebih banyak dan secara langsung membantu
pelaksanaan pembangunan yang dimaksud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar