Oleh Akhmad Zamroni
Visi atau pandangan otonomi daerah
didasari oleh kepercayaan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah. Melalui pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah dirangsang agar
secara kreatif mampu menemukan solusi untuk memecahkan berbagai masalah yang
dihadapi daerah. Dengan diberlakukannya UU No. 32/2004, pemerintah dan
masyarakat daerah kini diberi wewenang untuk mengurus rumah tangganya sendiri
secara bertanggung jawab.
Pemerintah pusat kini tidak lagi
mendominasi. Peran pemerintah pusat hanya sebatas memantau, mengawasi, dan
mengevaluasi. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan otonomi daerah dibutuhkan
terwujudnya kombinasi antara kepemimpinan yang mantap dari pemerintah pusat
dengan keleluasaan berprakarsa dan berkreasi dari pemerintah daerah. Visi
otonomi daerah sendiri dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup, yakni
politik, ekonomi, serta sosial dan budaya.
A.
Bidang Politik
Dalam bidang politik, otonomi daerah merupakan
hasil dari kebijakan desentralisasi dan demokratisasi. Oleh karena itu, otonomi
daerah harus dipahami sebagai proses untuk melahirkan kepala pemerintahan
daerah yang dipilih secara demokratis serta mewujudkan pemerintahan daerah yang
tanggap terhadap kepentingan masyarakat luas. Otonomi daerah juga harus dipahami
sebagai usaha untuk mewujudkan adanya pengambilan keputusan yang taat pada
asas pertanggungjawaban publik.
Selain itu, diupayakan juga adanya
pengambilan kebijakan yang jelas dan terbuka. Artinya, setiap kebijakan yang
diambil harus jelas siapa yang memprakarsai, apa tujuannya, berapa biayanya, siapa
yang diuntungkan, apa risiko yang harus ditanggung, dan siapa yang harus
bertanggung jawab jika kebijakan itu gagal. Lewat otonomi daerah juga terbuka
kesempatan untuk membangun susunan pemerintahan yang sesuai dengan kebutuhan
daerah, membangun sistem dan pola karier politik dan administrasi yang dapat
bersaing, serta mengembangkan sistem manajemen pemerintahan yang efektif.
Sumber: image.slidesharecdn.com |
B. Bidang Ekonomi
Dalam bidang ekonomi, otonomi daerah
harus mampu mewujudkan terjaminnya dua hal. Pertama, otonomi daerah harus mampu
menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan nasional bidang ekonomi di daerah.
Kedua, otonomi daerah mampu menjamin terbukanya peluang bagi pemerintah daerah
untuk mengembangkan kebijakan bidang ekonomi lokal untuk memaksimalkan pendayagunaan
potensi ekonomi di daerah.
Dengan terjaminnya kedua hal tersebut,
otonomi daerah akan memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa pemerintah daerah
untuk mengupayakan pembangunan ekonomi di daerahnya masing-masing. Langkah ini
di antaranya dapat ditempuh pemerintah daerah dengan menawarkan fasilitas
investasi, memberi kemudahan dalam pengurusan perizinan usaha,
serta membangun prasarana yang menunjang
kegiatan dan pertumbuhan ekonomi
di daerah. Dengan demikian, pelaksanaan otonomi daerah diharapkan akan dapat
meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat di daerah-daerah.
C. Bidang Sosial dan Budaya
Dalam bidang sosial dan budaya, otonomi
daerah harus diupayakan untuk menciptakan harmoni kehidupan masyarakat di daerah
serta terjaganya kekhasan dan keanekaragaman budaya daerah. Lewat berbagai
kebijakan dalam bidang sosial dan budaya, pemerintah daerah diharapkan mampu
mengembangkan kehidupan sosial dan budaya sesuai dengan nilai-nilai lokal di
daerahnya masing-masing. Dengan demikian, melalui otonom daerah akan dapat
diciptakan kehidupan sosial dan budaya yang kondusif di daerah sebagai bagian
untuk menghadapi dinamika kehidupan yang terus berkembang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar