Minggu, 13 Agustus 2017

Visi Otonomi Daerah

Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: 3.bp.blogspot.com

Visi atau pandangan otonomi daerah didasari oleh kepercayaan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Melalui pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah dirangsang agar secara kreatif mampu menemukan solusi untuk memecahkan berbagai masalah yang dihadapi daerah. Dengan diberlakukannya UU No. 32/2004, pemerintah dan masyarakat daerah kini diberi wewenang untuk mengurus rumah tangganya sendiri secara bertanggung jawab.
Pemerintah pusat kini tidak lagi mendominasi. Peran pemerintah pusat hanya sebatas memantau, mengawasi, dan mengevaluasi. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan otonomi daerah dibutuhkan terwujudnya kombinasi antara kepemimpinan yang mantap dari pemerintah pusat dengan keleluasaan berprakarsa dan berkreasi dari pemerintah daerah. Visi otonomi daerah sendiri dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup, yakni politik, ekonomi, serta sosial dan budaya.
A.     Bidang Politik
Dalam bidang politik, otonomi daerah merupakan hasil dari kebijakan desentralisasi dan demokratisasi. Oleh karena itu, otonomi daerah harus dipahami sebagai proses untuk melahirkan kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis serta mewujudkan pemerintahan daerah yang tanggap terhadap kepentingan masyarakat luas. Otonomi daerah juga harus dipahami sebagai usaha  untuk mewujudkan  adanya pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik.
Selain itu, diupayakan juga adanya pengambilan kebijakan yang jelas dan terbuka. Artinya, setiap kebijakan yang diambil harus jelas siapa yang memprakarsai, apa tujuannya, berapa biayanya, siapa yang diuntungkan, apa risiko yang harus ditanggung, dan siapa yang harus bertanggung jawab jika kebijakan itu gagal. Lewat otonomi daerah juga terbuka kesempatan untuk membangun susunan pemerintahan yang sesuai dengan kebutuhan daerah, membangun sistem dan pola karier politik dan administrasi yang dapat bersaing, serta mengembangkan sistem manajemen pemerintahan yang efektif.

Sumber: image.slidesharecdn.com
                    
B.   Bidang Ekonomi
Dalam bidang ekonomi, otonomi daerah harus mampu mewujudkan terjaminnya dua hal. Pertama, otonomi daerah harus mampu menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan nasional bidang ekonomi di daerah. Kedua, otonomi daerah mampu menjamin terbukanya peluang bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan kebijakan bidang ekonomi lokal untuk memaksimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerah.
Dengan terjaminnya kedua hal tersebut, otonomi daerah akan memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa pemerintah daerah untuk mengupayakan pembangunan ekonomi di daerahnya masing-masing. Langkah ini di antaranya dapat ditempuh pemerintah daerah dengan menawarkan fasilitas investasi,  memberi  kemudahan dalam pengurusan perizinan usaha, serta membangun prasarana yang menunjang  kegiatan  dan pertumbuhan ekonomi di daerah. Dengan demikian, pelaksanaan otonomi daerah diharapkan akan dapat meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat di daerah-daerah.
C.   Bidang Sosial dan Budaya

Dalam bidang sosial dan budaya, otonomi daerah harus diupayakan untuk menciptakan harmoni kehidupan masyarakat di daerah serta terjaganya kekhasan dan keanekaragaman budaya daerah. Lewat berbagai kebijakan dalam bidang sosial dan budaya, pemerintah daerah diharapkan mampu mengembangkan kehidupan sosial dan budaya sesuai dengan nilai-nilai lokal di daerahnya masing-masing. Dengan demikian, melalui otonom daerah akan dapat diciptakan kehidupan sosial dan budaya yang kondusif di daerah sebagai bagian untuk menghadapi dinamika kehidupan yang terus berkembang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar