Minggu, 13 Agustus 2017

Pengertian Otonomi Daerah

Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: image.slidesharecdn.com
Walaupun baru gencar dibicarakan sekitar 20 tahun terakhir, otonomi daerah sebenarnya merupakan persoalan yang sudah lama muncul di negara kita. Sejak masa awal kemerdekaan, otonomi daerah sudah dicoba dilaksanakan di Indonesia. Bahkan, undang-undang pertama yang dibuat setelah Indonesia merdeka dan lahir sebagai negara adalah undang-undang yang terkait dengan otonomi daerah, yakni UU No. 1/1945 yang mengatur masalah pemerintahan daerah.
 Otonomi daerah merupakan usaha memberikan hak dan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengatur urusan rumah tangganya berdasarkan kondisi dan kebutuhan-kebutuhannya sendiri. Hal ini diberikan oleh pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah. Salah satu tujuannya ialah memberdayakan potensi daerah dalam rangka meningkatkan kehidupan masyaratat Indonesia yang berada di daerah-daerah.
Otonomi daerah dinilai penting untuk dilaksanakan sebagai upaya untuk mewujudkan pemerataan kemakmuran dan keadilan melalui pembangunan tersebar yang dilakukan di daerah-daerah. Hal ini merupakan reaksi terhadap cara pengelolaan pembangunan yang dilakukan sebelum datangnya era reformasi. Pada masa sebelum reformasi, kekuasaan atau wewenang untuk menjalankan program pembangunan serta pengelolaan negara secara umum hampir sepenuhnya dipegang dan dikendalikan oleh pemerintah pusat. Dengan kata lain, baik pemerintahan maupun pelaksanaan pembangunan berlangsung secara sentralistis, yakni dilakukan secara terpusat.

Sumber: image1.slideserve.com

Akibatnya, banyak terjadi ketimpangan. Pemerintah pusat menjadi penentu utama setiap program pembangunan, sedangkan pemerintah daerah hanya menjadi pelaksana. Pemerintah pusat terlalu mendominasi wewenang, dan hasil dari dominasi wewenang itu, antara lain, pembangunan di daerah menjadi tidak merata dan sebaliknya daerah-daerah kaya malah mengalami eksploitasi sumber daya alam. Secara umum, lewat pemerintahan dan pembangunan yang terpusat telah terjadi ketidakmerataan dan ketidakadilan.
Oleh sebab itu, pada masa awal reformasi, muncul banyak tuntutan mengenai pentingnya dilaksanakan otonomi daerah. Banyak daerah menuntut diberi wewenang khusus untuk mengelola daerahnya sendiri –– beberapa provinsi yang kaya sumber daya alam (seperti Aceh, Riau, dan Papua) bahkan sempat menuntut merdeka. Maka, sebagai bagian dari gerakan reformasi serta untuk mewujudkan tuntutan daerah, kini di negara kita mulai digalakkan pelaksanaan otonomi daerah.
Istilah otonomi daerah terdiri atas kata otonomi  dan daerah. Otonomi berarti ‘pemerintahan sendiri’, sedangkan daerah berarti  ‘wilayah’  atau  ‘kawasan’,  yang dapat merujuk pada provinsi atau kabupaten. Dengan demikian, otonomi daerah memiliki pengertian hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (KBBI, 2002: 805).
Pengertian tersebut hampir sama dengan pengertian otonomi daerah yang terdapat dalam UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun daerah otonom, dalam undang-undang yang sama diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang  mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam pengertian lain dengan inti yang sama, otonomi  juga seringkali diartikan sebagai  ‘mandiri’  (arti sempit) dan  ‘berdaya’  (arti luas).  Dalam hal ini, otonomi daerah kemudian diartikan sebagai kemandirian daerah dalam penyusunan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Jika suatu daerah mampu mencapai keadaan tersebut, maka daerah dapat dikatakan “sudah berdaya” untuk melakukan hal-hal yang diperlukan dalam usaha mengatur kehidupan daerah yang bersangkutan tanpa tekanan atau campur tangan dari luar (pemerintah pusat).

Otonomi daerah memiliki kedekatan makna dengan istilah lain, yakni desentralisasi.  Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, otonomi daerah  dan  desentralisasi  sebenarnya merupakan dua istilah yang tidak dapat dipisahkan dalam hubungan pengaturan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Otonomi daerah merujuk pada hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur pemerintahan, sedangkan desentraslisasi merujuk pada proses pelaksanaan penyerahan hak, wewenang, dan kewajiban tersebut (dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah).

1 komentar: