Minggu, 13 Agustus 2017

Hak dan Kewajiban Daerah

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: http 4.bp.blogspot.com
Dalam penyelenggaraan otonomi daerah, pemberian hak dan kewajiban yang jelas kepada daerah menjadi hal yang penting. Hal ini agar tidak terjadi tumpang-tindih pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab. Terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota memiliki hak dan kewajiban yang sama.
A.   Hak Daerah
Hak merupakan bagian yang menentukan dalam upaya memajukan kehidupan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah. Hak terkait dengan pelaksanaan wewenang. Dengan hak, melalui pihak yang berkompeten (terutama pemerintah daerah) dapat dilaksanakan wewenang untuk mengelola sumber daya dan potensi daerah serta mengatur manajemen dan adminstrasi pemerintahan daerah. Hak-hak yang dimiliki daerah dalam pelaksanaan otonomi adalah sebagai berikut:
1.    mengatur sendiri urusan pemerintahannya;
2.    memilih pemimpin/kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota);
3.    mengelola aparatur daerah;
4.    mengelola kekayaan daerah;
5.    memungut pajak dan retribusi daerah;
6.    mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya    lainnya yang terdapat di daerah;
7.    mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; serta
8.    mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sumber: image.slidesharecdn.com

B.   Kewajiban Daerah
Selain memiliki hak, daerah juga memiliki kewajiban. Kewajiban daerah, dalam hal ini pemerintah daerah, dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat dan lingkungan daerah, kebaikan manajeman dan administrasi pemerintahan daerah yang bersangkutan, serta menjaga kepentingan negara dan nasional. Kewajiban-kewajiban yang dimiliki daerah dalam pelaksanaan otonomi adalah sebagai berikut:
1.     melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kerukunan nasional, dan menjaga   keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.     meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
3.     mengembangkan kehidupan demokrasi;
4.     mewujudkan keadilan dan pemerataan;
5.     meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
6.     menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
7.     mengembangkan sistem jaminan sosial;
8.     menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
9.     mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
10.   melestarikan lingkungan hidup;
11.   mengelola administrasi kependudukan;
12.   melestarikan nilai-nilai sosial-budaya;
13.   membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan; serta

14.   melaksanakan kewajiban lain yang diatur peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar