Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: http 4.bp.blogspot.com |
Dalam penyelenggaraan otonomi daerah, pemberian
hak dan kewajiban yang jelas kepada daerah menjadi hal yang penting. Hal ini
agar tidak terjadi tumpang-tindih pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung
jawab. Terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah, daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota memiliki hak dan kewajiban yang sama.
A. Hak Daerah
Hak merupakan bagian yang menentukan dalam upaya
memajukan kehidupan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah. Hak
terkait dengan pelaksanaan wewenang. Dengan hak, melalui pihak yang berkompeten
(terutama pemerintah daerah) dapat dilaksanakan wewenang untuk mengelola sumber
daya dan potensi daerah serta mengatur manajemen dan adminstrasi pemerintahan
daerah. Hak-hak yang dimiliki daerah dalam pelaksanaan otonomi adalah sebagai
berikut:
1. mengatur
sendiri urusan pemerintahannya;
2. memilih
pemimpin/kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota);
3. mengelola
aparatur daerah;
4. mengelola
kekayaan daerah;
5. memungut
pajak dan retribusi daerah;
6. mendapatkan
bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang terdapat di daerah;
7. mendapatkan
sumber-sumber pendapatan lain yang sah; serta
8. mendapatkan hak lainnya
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sumber: image.slidesharecdn.com |
B. Kewajiban Daerah
Selain memiliki hak, daerah juga memiliki
kewajiban. Kewajiban daerah, dalam hal ini pemerintah daerah, dilaksanakan
untuk kepentingan masyarakat dan lingkungan daerah, kebaikan manajeman dan
administrasi pemerintahan daerah yang bersangkutan, serta menjaga kepentingan
negara dan nasional. Kewajiban-kewajiban yang dimiliki daerah dalam pelaksanaan
otonomi adalah sebagai berikut:
1. melindungi
masyarakat, menjaga persatuan dan kerukunan nasional, dan menjaga keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. meningkatkan
kualitas kehidupan masyarakat;
3. mengembangkan
kehidupan demokrasi;
4. mewujudkan
keadilan dan pemerataan;
5. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
6. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas
umum yang layak;
7. mengembangkan sistem jaminan sosial;
8. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
9. mengembangkan sumber daya produktif di
daerah;
10. melestarikan lingkungan hidup;
11. mengelola administrasi kependudukan;
12. melestarikan nilai-nilai sosial-budaya;
13. membentuk dan menerapkan peraturan
perundang-undangan; serta
14. melaksanakan kewajiban lain yang diatur
peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar