Minggu, 13 Agustus 2017

Urusan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: 10ahli.com

Di depan sudah dijelaskan bahwa melalui otonomi daerah diserahkan sebanyak-banyaknya urusan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Namun, tidak semua bidang diserahkan kepada daerah untuk diurus dan diatur. Ada enam bidang urusan tetap dipertahankan menjadi wewenang pemerintah pusat karena bidang-bidang tersebut bersifat strategis nasional.
Dalam UU No. 32/2004, antara lain, diatur urusan-urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Pemerintah daerah sendiri terbagi atas pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, selain pemerintah desa. Pemerintah daerah kabupaten dan kota memiliki kedudukan yang sederajat –– dahulu keduanya digolongkan sebagai pemerintah daerah tingkat II –– sehingga penyebutannya dijadikan satu, yakni kabupaten/kota. Oleh karena kesamaan kedudukan tersebut, maka urusan kewenangan pemerintah daerah kabupaten dan pemerintah daerah kota menjadi sama pula.
A.   Urusan Pemerintah Daerah Provinsi
Urusan-urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi dapat kita baca dalam Pasal 13 UU No. 32/2004. Di dalamnya disebutkan bahwa urusan-urusan tersebut menjadi kewajiban dan kewenangan pemerintah daerah provinsi yang dilaksanakan dalam skala atau cakupan provinsi. Urusan-urusan tersebut selengkapnya meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.      perencanaan dan pengendalian pembangunan;
2.      perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
3.      penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
4.      penyediaan sarana dan prasarana umum;
5.      penanganan masalah kesehatan;
6.      penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
7.      penanggulangan masalah sosial;
8.      pengembangan koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah;
9.      pengendalian lingkungan hidup;
10.   pelayanan pertanahan;
11.   pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
12.   pelayanan administrasi umum pemerintahan;
13.   pelayanan administrasi penanaman modal;
14.   penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota;
15.   pelayanan bidang ketenagakerjaan; serta
16.   urusan wajib lainnya yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Sumber: 1.bp.blogspot.com

B.   Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Sementara itu, urusan-urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota juga diatur dalam Pasal 13 UU No. 32/2004. Disebutkan bahwa urusan-urusan tersebut menjadi kewajiban dan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota yang dilaksanakan dalam skala atau cakupan kabupaten/kota. Bidang-bidang urusan pemerintah daerah kabupaten/kota secara umum sama dengan bidang urusan pemerintah daerah provinsi, tetapi cakupannya berbeda. Urusan-urusan pemerintah daerah kabupaten/kota selengkapnya meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.      perencanaan dan pengendalian pembangunan;
2.      perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
3.      penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
4.      penyediaan sarana dan prasarana umum;
5.      penanganan masalah kesehatan;
6.      penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
7.      penanggulangan masalah sosial;
8.      pelayanan masalah ketenagakerjaan;
9.      pengembangan koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah;
10.   pengendalian lingkungan hidup;
11.   pelayanan pertanahan;
12.   pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
13.   pelayanan administrasi umum pemerintahan;
14.   pelayanan administrasi penanaman modal;
15.   penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; serta

16.   urusan wajib lainnya yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar