Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: 10ahli.com |
Di depan sudah dijelaskan bahwa melalui otonomi
daerah diserahkan sebanyak-banyaknya urusan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah. Namun, tidak semua bidang diserahkan kepada daerah untuk diurus dan
diatur. Ada enam bidang urusan tetap dipertahankan menjadi wewenang pemerintah
pusat karena bidang-bidang tersebut bersifat strategis nasional.
Dalam UU No. 32/2004, antara lain, diatur
urusan-urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Pemerintah daerah
sendiri terbagi atas pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah
kabupaten/kota, selain pemerintah desa. Pemerintah daerah kabupaten dan kota
memiliki kedudukan yang sederajat –– dahulu keduanya digolongkan sebagai
pemerintah daerah tingkat II –– sehingga penyebutannya dijadikan satu, yakni
kabupaten/kota. Oleh karena kesamaan kedudukan tersebut, maka urusan kewenangan
pemerintah daerah kabupaten dan pemerintah daerah kota menjadi sama pula.
A. Urusan Pemerintah Daerah Provinsi
Urusan-urusan yang menjadi kewenangan pemerintah
daerah provinsi dapat kita baca dalam Pasal 13 UU No. 32/2004. Di dalamnya
disebutkan bahwa urusan-urusan tersebut menjadi kewajiban dan kewenangan
pemerintah daerah provinsi yang dilaksanakan dalam skala atau cakupan provinsi.
Urusan-urusan tersebut selengkapnya meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
2. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
ruang;
3. penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat;
4. penyediaan sarana dan prasarana umum;
5. penanganan masalah kesehatan;
6. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber
daya manusia potensial;
7. penanggulangan masalah sosial;
8. pengembangan koperasi, usaha kecil, dan usaha
menengah;
9. pengendalian lingkungan hidup;
10. pelayanan pertanahan;
11. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
12. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
13. pelayanan administrasi penanaman modal;
14. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang
belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota;
15. pelayanan bidang ketenagakerjaan; serta
16. urusan wajib lainnya yang diamanatkan
peraturan perundang-undangan.
Sumber: 1.bp.blogspot.com |
B. Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Sementara itu, urusan-urusan yang menjadi kewenangan
pemerintah daerah kabupaten/kota juga diatur dalam Pasal 13 UU No. 32/2004.
Disebutkan bahwa urusan-urusan tersebut menjadi kewajiban dan kewenangan pemerintah
daerah kabupaten/kota yang dilaksanakan dalam skala atau cakupan
kabupaten/kota. Bidang-bidang urusan pemerintah daerah kabupaten/kota secara
umum sama dengan bidang urusan pemerintah daerah provinsi, tetapi cakupannya
berbeda. Urusan-urusan pemerintah daerah kabupaten/kota selengkapnya meliputi
hal-hal sebagai berikut:
1. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
2. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
ruang;
3. penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat;
4. penyediaan sarana dan prasarana umum;
5. penanganan masalah kesehatan;
6. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber
daya manusia potensial;
7. penanggulangan masalah sosial;
8. pelayanan masalah ketenagakerjaan;
9. pengembangan koperasi, usaha kecil, dan usaha
menengah;
10. pengendalian lingkungan hidup;
11. pelayanan pertanahan;
12. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
13. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
14. pelayanan administrasi penanaman modal;
15. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya;
serta
16. urusan wajib lainnya yang diamanatkan
peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar